R. Wempzy Syamkarya, analis nasional, dalam wawancara di depan gedung pemerintahan di Bandung. SIARAN PERS AKADEMIS
ANALISASIBERNEWS.COM I BANDUNG , September 2026*
Mahkamah Konstitusi melalui *Putusan Nomor 135/PUU- XXII/2024*,yang dibacakan pada 26 Juni 2025 telah menetapkan tonggak baru demokrasi Indonesia.Mulai
*Pemilu 2029*, pemilu nasional dan pemilu lokal wajib dipisahkan .
Putusan ini bukan untuk meniadakan demokrasi, melainkan untuk
*meningkatkan kualitas demokrasi*.
I.*EVIDEN & LANDASAN TEORI : MENGAPA HARUS DIPISAH*?

1.*Teori Rational Voter & Information Overload*”
Pada Pemilu 2024 ,pemilih dihadapan 5 surat suara sekaligus: Presiden,DPR, DPRD, DPRD Prov, DPRD Kab,Kota .Ditambah Pilkada .
*Eviden*: Overload informasi menyebabkan pemilih tidak memahami visi – misi secara utuh. Akibatnya pilihanbersifat * asal coblos” atau ikut arus”.
*Tujuan MK*: Pisahkan agar pemilih bisa fokus menilai Capres 2029 ,lalu 2 tahun kemudian fokus menilai calon bupati / walikota.
2.*Teori Governance & AdministrativecCapacity*”
*Eviden*: Menyelenggarakan 5 pemilu sekaligus butuh anggaran> 70 Triliun ,800 ribu TS ,dan 5 juta lebih petugas KPPS.
Dengan memisah ,beban KPU,Bawaslu , TNI – Polri ,dan APBN / APBD bisa dibagi .
Kualitas pengawasan dan logistik meningkat .
3.*TeoribDecentralized*
Accountabiligy*
*Inti*: Isu nasional dan isu lokal punya karakteristik berbeda.
Pemilu Nasional = Soal geopolitik,ekonomi makro, IKN ,pertahanan . Pemilu Lokal.
*Tujuan*: Agar kepala Daerah tidak ketutup oleh hiruk pikuk Pilpres . Rakyat bisa menuntut akuntabilitas daerah secara khusus.
II *POK – POK PUTUSAN MK 135 / 2024*
*ASPEK ISIAN PUTUSAN MK*
1.*Subjek* Pemilu Nasional : Presiden/ Wapres , DPR,DPRD
Pemilu Lokal ‘ DPRD Prov/kab/ Kota , Gubernur, Bupati , Walikota
*2*Waktu*, Jarak paling singkat *2 tahun dan paling lama *2 tahun 6 bulan*, setelah pelantikan hasil Pemilu Nasional .
3.*Mulai Berlaku Pemilu 2029*”.
Artinya Pemilu 2024 tetap serentak seperti biasa
4.*Sifat Putusan Final & Mengikat*” sesuai *Pasal 24C UUD 1945*” DPR dan Pemerintah wajib menindaklanjuti dengan UU baru
*Kesimpulan*: Kalimat *TIDAK ADA PILKADA 2029* artinya *tidak ada Pilkada di tahun yang sama dengan Pemilu Nasional 2029*.
Pilkada serentak berikutnya diperkirakan 2031.
III.*ALUR HUKUM YANG MENGIKAT PASCA PUTUSAN*
1.*Kewajiban Konstitusional DPR & Pemerintah*
*Sesuai Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK*, putusan MK ,harus dilaksanakan.DPR + Pemerintah wajib merevisi*UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nom 10 Tahun 2016 tentang Pilkada” sebelum 2028.
2.*prinsip Kepastian Hukum & Transisi*
Pemerintah wajib mengatur masa jabatan kepala daerah hasil 2024 agar tidak terjadi kekosongan.
Bisa melalui perpanjangan Pj, atau Pilkada khusus.
Ini harus diatur agar tidak inkonstitusional.
3.*Pengawasan Publik*
Warga berhak mengawal .
Jika DPR / pemerintah membuat UU yang bertentangan dengan putusan MK, maka dapat diajukan *gugatan JR ke MK* kembali.
IV.*IDE & GAGASAN : AGAR PEMISAHAN INI BERHASIL*
Agar pemisahan tidak sekedar mundur jadwal ” kamibmemfusulkan 4 gagasan :
1.*Dana Kampanye
Transparan*”
Karena pemilu jadi 2 kali , *rawan biaya politik naik*”.
Wajibkan pelaporan dana kampanye real – time ke KPU agar politik uang ditekan .
2. *Debat Lokal Wajib*
Setiap calon kepala daerah 2031 wajib debat terbuka di TV lokal + yuTube .Bahas:
Infrastruktur, Banjir, Pengangguran, Buka bagi bagi sembako.
3.*Sekolah Demokrasi 2 Tahun*”
Gunakan Jeda dua Tahununtuk edukasi pemilih .BEM , komunitas ,RW RT gelar diskusi Apa kerja DPRc? dan Apa kerja Bupati ? .Biar pemilih makin cerdas.
4.*Evaluasi Kinerja Nasional Dulu,Baru Pilih Lokal*”
Jeda 2 tahun inibbosa dipakai untuk menilai: Janji Presiden 2029;sudah jalan belum ? Kalau sudah ,baru pilih kepala daerah yang sejalan.
V.*PENUTUP*
*Pemimpin sahan pemilu bukan kemunduran.Inibadalah Pendewasaan demokrasi.
Tujuannya satu : agar pada 2029;kita memilih pemimpin bangsa ,dan pda 2031 kita memilih pemimpin yang mengurus rumah kita*.
Putusan MK harus kita hormati.Tugas kita sekarang adalah mengawal agar pelaksanaannya benarbenar untuk rakyat, bukan untuk kepentingan elit.
Hormat kami,
*R. WEMPY SYAMKARYA,S.G. M.HM
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat Analisaber Nasional

Tidak ada komentar