BANDUNG JAWA BARAT – AnalisSiberNews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi merekrut sebanyak 3.000 hingga 3.040 warga untuk diangkat menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas sebagai penyapu serta petugas kebersihan di sejumlah ruas jalan berstatus kewenangan provinsi. Kebijakan ini disiapkan sebagai jalan keluar sekaligus bentuk kepedulian nyata bagi warga yang terdampak langsung dari pelaksanaan program penataan kawasan yang sedang digalakkan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebagian besar pekerja yang direkrut merupakan warga yang sebelumnya menggantungkan hidup sebagai pedagang kaki lima, sopir angkutan umum, pekerja pabrik kapur, hingga warga yang menempati bangunan liar di ruang publik. Melalui perekrutan ini, Pemprov Jabar memberikan solusi mata pencaharian alternatif agar mereka tetap memiliki penghasilan yang layak dan terjamin keberlangsungannya.
Dalam menjalankan tugasnya, para THL tersebut menerima penghasilan yang sangat layak, yakni berkisar antara Rp3,3 juta hingga Rp3,4 juta setiap bulannya. Besaran honor tersebut tidak ditentukan sembarangan, melainkan telah mengacu secara ketat pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.319-BPKAD/2025 tentang Standar Harga Satuan Upah, sehingga jelas landasan hukumnya dan terhindar dari ketidakpastian.
Bukan hanya honor yang layak, Pemprov Jabar juga memberikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja yang direkrut. Seluruh pekerja telah didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, sehingga saat bekerja pun mereka merasa aman dan terlindungi dari risiko yang mungkin terjadi.
Penempatan para petugas kebersihan ini dipusatkan pada ruas-ruas jalan yang berada di bawah tanggung jawab Pemprov Jabar. Jumlah penempatan terbanyak berada di wilayah kerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III, yang meliputi wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, hingga Kota Cimahi.
Proses perekrutan sendiri dilaksanakan secara transparan dan tertib oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait, yaitu Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, dengan seluruh data pekerja telah dicatat dan didaftarkan secara resmi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Barat.
Langkah ini dinilai sebagai kebijakan yang sangat bijaksana, karena selain mampu menjaga kebersihan dan keindahan jalan raya di wilayah Jawa Barat, sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak pembangunan tanpa menghilangkan hak mereka untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Jurnalis: Ajunaedi.
Tidak ada komentar