AnalisasiberNews.com
INDRAMAYU – Dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam dan permainan dadu di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut disebut-sebut telah lama meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran tim investigasi AnalisasiberNews.com, kegiatan yang diduga merupakan praktik perjudian tersebut masih berlangsung di wilayah hukum Polres Indramayu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan keberadaan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut. Menurutnya, lokasi tersebut kerap didatangi oleh sejumlah orang dari berbagai daerah sehingga selalu ramai ketika kegiatan berlangsung.
“Sudah cukup lama berlangsung. Kami berharap ada perhatian serius dari aparat terkait karena masyarakat merasa terganggu,” ujarnya.
Warga juga menilai keberadaan dugaan praktik perjudian tersebut berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sosial, khususnya bagi generasi muda yang berada di sekitar lokasi.
“Dulu lingkungan kami dikenal aman dan kondusif. Sekarang masyarakat merasa tidak nyaman dengan adanya aktivitas yang diduga perjudian tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama panggilan TOIP. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian.
Dasar Hukum
Praktik perjudian di Indonesia dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 KUHP Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam kegiatan perjudian tanpa izin dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 303 bis KUHP Mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pihak yang turut bermain atau terlibat dalam aktivitas perjudian.
Selain itu, perjudian juga bertentangan dengan norma sosial dan ketertiban umum yang berlaku di masyarakat.
Salah seorang tokoh masyarakat berinisial A berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah konkret guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas lingkungan.
“Kami berharap aparat melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Jika terbukti melanggar hukum, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim AnalisasiberNews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk jajaran Polsek Kandanghaur, Polres Indramayu, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi yang diperoleh.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang diterima redaksi dari pihak-pihak yang dimintai konfirmasi. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim Investigasi AnalisasiberNews.com)
CATATAN REDAKSI :
Berita ini disusun berdasarkan informasi, keterangan narasumber, dan hasil penelusuran lapangan yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 1 angka 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Hak Jawab).
- Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.
- Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat kekeliruan data atau informasi, redaksi akan melakukan perbaikan dan pembaruan sesuai mekanisme jurnalistik yang berlaku.
Tidak ada komentar