AnalisasiberNews.com
TANGGAMUS – Dugaan hubungan khusus antara Kepala Pekon (Kakon) Way Asahan, Haryono, dengan seorang Guru PPPK berinisial “T” kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Pekon Way Asahan, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Sejumlah warga mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etika, moral, dan disiplin yang diduga melibatkan kedua oknum tersebut.Jumat 12 Juni 2026
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, dugaan hubungan tersebut disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Pekon dan pihak perempuan masih berstatus Sekretaris Desa.
Bahkan, sejumlah warga mengaitkan dugaan tersebut dengan keberadaan seorang anak yang kini berusia sekitar tiga tahun. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan, hasil pemeriksaan resmi, maupun keterangan dari lembaga berwenang yang dapat membuktikan atau membantah secara hukum kebenaran informasi tersebut.
Warga menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut marwah pemerintahan desa dan dunia pendidikan.
“Jika memang tidak benar, harus dibuktikan melalui klarifikasi resmi. Namun jika benar terjadi pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan Pemeriksaan Resmi
Masyarakat meminta agar Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai informasi yang berkembang.
Selain itu, status Guru PPPK yang melekat pada salah satu pihak juga dinilai perlu menjadi perhatian instansi pembina kepegawaian.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK, yang bersangkutan wajib menjaga integritas, etika, moralitas, serta menaati ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara Kepala Pekon sebagai pejabat publik juga memiliki kewajiban menjaga kehormatan jabatan, menjadi teladan masyarakat, dan mematuhi norma etika pemerintahan.
Dasar Hukum yang Dapat Menjadi Acuan
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka dapat mengacu pada beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Mengatur kewajiban ASN untuk menjaga integritas, etika, dan perilaku yang mencerminkan kehormatan profesi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Menjadi rujukan dalam penegakan disiplin ASN apabila ditemukan pelanggaran terhadap norma dan kode etik kepegawaian.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menjaga etika, norma, serta kehormatan jabatan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Setiap dugaan tindak pidana hanya dapat dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga Pertanyakan Sikap Pemerintah
Hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat adanya penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait mengenai isu yang berkembang tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial apabila tidak segera disikapi secara transparan dan profesional.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tanggamus tidak menutup mata terhadap laporan dan aspirasi masyarakat serta segera mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kepala Pekon Way Asahan maupun Guru PPPK yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak yang disebutkan dalam berita ini untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yang mewajibkan pers menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi atas isi pemberitaan ini, redaksi siap melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 12, dan Pasal 5 ayat (2) serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak ada komentar