x
Hotline News

ANALIS KRITIS ATAS PELARANGAN LIPUTAN MEDIA FI SMK NEGERI 2 LPPM RI MAJALAYA DAN INPLIKASINYA TERHADAP PRINSIF TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANGBAIK”

waktu baca 4 menit
Kamis, 11 Jun 2026 20:40 15 Aziz Redaksi Jabar

RESTRIKSI AKSES INFORMASI PADA LEMBAGA PENDIDIKAN:

ANALISASIBERNEWS.COM

*Majalaya ,11 Juni 2026*

*ABSTRAK*
Siaran pers ini menyajikan kajian awal atas tindakan pembatasanakses informasi publik yang diduga dilakukan oleh SMK negeri 2 LPPM RI Majalaya
terhadap awal media
*AnalisaSiberNewz.com* pada kegiatan kelulusan tanggal {11 Juni 2026 }.Kajian ini berfokus pada kesesueaian tindakanterhadap prinsip transparan di , akuntabel,dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan konstitusi dan peraturan perundang undangan.

*1.*TEMUAN FAKTUAL & ARGUMENTASI EVIDENCE*

Berdasarkan laporan awal media AnalisaSiberNrws.com terhadap indikasi pelarangan peliputan pada kegiatan kelulusan peserta didik.
*Argumentasi Evidence* kami dibagun atas 3 pilar:

*Pilar A: Sifat Acara = Acara Publik*
Kegiatan kelulusan yang melibatkan wali murid ,tamu undangan, dan dibiayai sebagian dari dana BOS APBN merupan kegiatan yang menggunakan sumber daya publik.
Berdasarkan logika ” Public fund = Public accountability , maka acara tersebut secara normatif bersifat terbuka.

*Pilar B: Indikasi Asimetri Informasi*

Pelarangan liputan tanpa disertai surat keputusan tertulis menciptakan “. ruang gelap informasi” Publik , khususnya warga Majalaya sebagai wajib pajak, tidak dapat melakukan verifikasi independen terkait : penggunaan dana, standar pelaksanaan acara, dan pemenuhan hak siswa.

*Pilar C: Konsekuensi Kepercayaan Publik*
Tindakan pembatasan akses terhadap media, yang berfungsi sebagai ” agen pengawas sosial” berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga pendidikan.Ini kontraproduktif dengan upaya membagun ” sekolah yang dipercaya”.

2.*LANDASAN HUKUM & NORMATIF – “4 TIANG
TRANSPARANSI*

Tindakan pelarangan tersebut perlu diuji terhadap kerangka hukum berikut:

*Tiang 1: UUD 1945 Pasal 2BF*
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…Wartawan sebagai warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi terkait kegiatan tersebut.

*Tiang 2 : UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – KIP*
*Pasal 2 ayat 1*: Setiap Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik”.
*Pasal 11*: SMK sebagai badan punlikpenerima BOS wajib menyediakan informasi berkala .
*Pasal 52*: Pejabat yang menghalangi akses informasi publik dapat dikenai *sanksi**administratif* sesuai peraturan kepegawaian.Ini menjadi rambu hukum” agar pejabat lebih berhati hati.

*Tiang 3: UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik*
*Pasal 15 huruf b*: Penyelenggarawajib memberikan pelayanan sesuai prinsif- transparansi Penolakan memberikan informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi dikatagorikan sebagai *Maladministrasi**Penundaan Berlarut ” sesuai UU 47/2008 tentang Ombudsman.

*Tiang 4 : Permendikbudristek No.6$ Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS*

Pengelolaan BOS harus mengedepankan prinsif- transparansi dan akuntabilitas, Informasi penggunaan dana untuk kegiatan kelulusan harus dapat diakses oleh *Komite sekolah dan masyarakat*.

3.*REKOMENDASI KEBIJAKAN”3K”UNTUK SMK 2 & DINAS PENDIDIKAN KAB
BANDUNG

Aliansi + Pejuang Demokrasi tidak menuntut .Kami merekomendasikan koreksi tata kelola;

1.*KLARIFIKASI*: Pihak SMK 2 LPPM RI Majalaya
menyampaikan penjelasan resmi dan terbaik terkait alasan pelarangan liputan kepada publik melalui PPID Dinas Pendidikan Kab.Bandungdala 2x24Jam .

2.*KOREKSI*: Dinas Pendidikan kab.Bandung melakukan evaluasi dan revisi SOP “Penerimaan Media ” di seluruh sekolah agar selaras dengan UU 14/ 2008 KIP
Media adalah mitra ,bukan ancaman.

3.*KETERBUKAAN*: SMK 2 membuka dokumen RAB + realisasi penggunaan dana untuk kegiatan kelulusan
{TAHUN AJARAN } untuk pengawasan komite sekolah dan publik.

4.*DIKAP AKSI : FIALOG KONSTITUSIONAL,BUKAN KONFRONTASI*

Jika klasifikasi tidak diterima, Aliansi + Pejuang Demokrasi akan menempuh jalur konstitusional:

1.Mengajukan *Permohonan Informasi Publik* via PPID Dinas Pendidikan Kab.Bandungterkait standar operasional peliputan media di sekolah.

2.Menyampaikan kajian ini kepada Ombudsman RI *Perwakilan Jabar*untuk dinilai sebagai potensi Maladministrasi pelayanan informasi publik.
.3=Mengedukasi publik Majalaya melalui rilis dan infografis agar memahami hak konstitusional nya dalam mengawasi pendidikan.

PENUTUP :SERUAN MORAL AKADEMIS

*Sekolah yang hebat adalah sekolah yang tidak takut dilihat .
Sekolah yang berintegritas adalah sekolah yang berani membuka pintunya untuk diawasi.Pelaranganliputan media hari ini salah presiden buruk bagi Majalaya.Mari kita tutup bersama melalui dialog dan koreksi kebijakan*

Kepada Kepala SMK 2 LPPM RI Majalaya: Kami datang membawa Undang – Undang ,bukanbayi.Mari dudukbersama, bedah regulasi,dan pastikan tidak ada lagi ruang gelap dalam pengelolaan pendidikan anak bangsa.”

*Hormat kami*
R. WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Pegamat Kebijakan Publik dan Politik.
Dewan Penasehat
Analisisaber

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x