x
Hotline News

INVESTIGASI: Di Balik Rangka Baja SMPN 1 Ibun, Publik Pertanyakan Transparansi dan Keselamatan Siswa

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Jun 2026 11:33 23 Aziz Redaksi Jabar

ANALISASIBERNEWS.COM

Kepala Sekolah Diduga Menghindari Konfirmasi Media Terkait Pelaksanaan Proyek di Lingkungan Sekolah

IBUN, KABUPATEN BANDUNG – Aktivitas pembangunan yang tengah berlangsung di lingkungan SMP Negeri 1 Ibun, Kabupaten Bandung, menuai sorotan. Di tengah berlangsungnya kegiatan belajar mengajar, proyek konstruksi terlihat berjalan di area yang berdekatan dengan akses siswa, memunculkan pertanyaan terkait aspek keselamatan kerja dan keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan awak media pada Rabu (3/6/2026), terlihat sejumlah material konstruksi, rangka baja, tangga kerja, serta peralatan proyek berada di sekitar area sekolah yang masih aktif digunakan oleh siswa.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak mengenai standar pengamanan proyek yang diterapkan selama proses pembangunan berlangsung.

Fakta Lapangan

Dari dokumentasi yang diperoleh, ditemukan beberapa kondisi yang menjadi perhatian, antara lain:

1. Pemasangan rangka baja dilakukan di area yang berdekatan dengan ruang belajar siswa.
2. Material proyek dan peralatan kerja ditempatkan di area terbuka yang mudah dijangkau warga sekolah.
3. Belum terlihat pembatas proyek yang memadai untuk memisahkan area konstruksi dengan jalur aktivitas siswa.
4. Minimnya rambu-rambu peringatan keselamatan kerja di sekitar lokasi proyek.

Keberadaan proyek di lingkungan sekolah aktif seharusnya disertai pengamanan ekstra guna mencegah potensi kecelakaan yang dapat membahayakan peserta didik maupun tenaga pendidik.

Kepala Sekolah Belum Berikan Klarifikasi

Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi prinsip keberimbangan berita, awak media berupaya meminta keterangan resmi kepada Kepala SMPN 1 Ibun, H. Iyong, terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum memperoleh penjelasan resmi mengenai pelaksanaan proyek, sumber anggaran, maupun penerapan standar keselamatan kerja di lokasi.

“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang menjadi hak publik. Klarifikasi dari pihak sekolah sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Asep Gemoy, wartawan lapangan.

Transparansi Menjadi Kebutuhan Publik

Sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai negara dan melayani kepentingan masyarakat, sekolah memiliki kewajiban untuk menjunjung prinsip keterbukaan informasi.

Hal tersebut sejalan dengan:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan badan publik.

Sementara itu, Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan:

«”Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”»

Oleh karena itu, keterbukaan dan respons terhadap konfirmasi media merupakan bagian dari akuntabilitas publik yang perlu dijunjung oleh setiap penyelenggara layanan pendidikan.

Sorotan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Selain aspek transparansi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian.

Beberapa potensi risiko yang teridentifikasi di lokasi antara lain:

– Area proyek yang berdekatan dengan jalur aktivitas siswa.
– Potensi jatuhnya material konstruksi dari ketinggian.
– Risiko siswa mengakses area kerja tanpa pengamanan memadai.
– Gangguan debu dan kebisingan terhadap proses belajar mengajar.

Keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan pembangunan di lingkungan sekolah.

Desakan Evaluasi dan Pengawasan

Untuk menjamin keamanan dan transparansi pelaksanaan proyek, sejumlah langkah dinilai perlu dilakukan, antara lain:

1. Kepala SMPN 1 Ibun memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait status, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung melakukan monitoring langsung terhadap pelaksanaan pembangunan.
3. Pelaksana proyek memastikan seluruh standar K3 diterapkan secara optimal.
4. Informasi proyek dipublikasikan secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat dan orang tua siswa.

Media akan terus melakukan pemantauan serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Tim Investigasi AnalisaSiberNews.com)
Kaperwil jabar
Saepulloh
Jurnalis Sali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x