AnalisasiberNews.com
KABUPATEN BANDUNG β Aliansi Ormas Kecamatan Solokanjeruk menyoroti pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri Rancalongon, Desa Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan kembali material lama serta aspek transparansi dalam pelaksanaan proyek yang didanai pemerintah.
Perwakilan Aliansi Ormas Kecamatan Solokanjeruk, Arif, mengatakan pihaknya menemukan dugaan penggunaan kembali sejumlah material lama, seperti besi dan kawat jaring, saat melakukan pemantauan di lokasi proyek.

“Menurut hasil pemantauan kami, masih ada material lama yang dipasang kembali. Karena itu kami mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan,” ujar Arif, Selasa (7/7/2026).
Selain dugaan penggunaan material lama, Aliansi Ormas juga mempertanyakan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan proyek. Menurut mereka, papan informasi yang terpasang di lokasi hanya mencantumkan nilai kontrak sebesar Rp111.079.118, sumber anggaran, nama pelaksana, serta jangka waktu pekerjaan, tanpa memuat rincian jenis maupun volume pekerjaan.
Arif menilai keterbukaan informasi mengenai spesifikasi teknis dan ruang lingkup pekerjaan penting agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara secara optimal.
Aliansi Ormas meminta pelaksana proyek, CV. Sundiah Putra, memberikan penjelasan terkait material yang digunakan dalam pekerjaan rehabilitasi tersebut. Mereka juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai acuan penilaian, dokumen teknis seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), gambar kerja, serta spesifikasi teknis merupakan dokumen yang lazim digunakan untuk menilai kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan ketentuan kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, CV. Sundiah Putra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait dugaan penggunaan material lama maupun rincian pelaksanaan proyek tersebut.
Redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Apabila terdapat tanggapan atau hak jawab dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Jurnalistik I C” Smtri )



kitu tah loba teink tik tok teh…
anggaran menipis…kenakalan pemborong keluar…π€£π€£π€£tuman
d soljer mah kudu sesuai speck RAB
te lucu pan karek 5 taun ambbruk πππ