SIARAN PERS EKSKLUSIF KODE KUNING”
Nomor: 007 /Redaksi / VII/2026
ANALISASIBERNEWS.COM
*Bandung 6 Juli 2026 l
Untuk Disiarkan Segera & Luas”
*BANDUNG*- Surat Undangan No.S11 .2/563- http:// PERUMDA.PJ/ 2026
tanggal 3 Juli 2026 dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung menjadi bukti nyata : *managemen BUMD ini memilih Surat” dari pada solusi “, memilih kantor dari pada pasar*”.
Surat yang ditujukan kepada Bapak/ Ibu pedagang yang telah melunasi DP ” itu hanya memerintahkan datang jam 08.00 WIB. ke Kantor Unit Pasar Ciroyom untuk tanda tangan PPJB / AJB Hak Pakai. * Tidak ada satu baris pun tentang sosialisasi,ruang keberatan, atau penyelesaian masalah pedagang.
Ini bukan undangan.Ini *ultimatum birokrasi*.
BAB I: EVIDEN & ARGUMENTASI – BEDAH SURAT MATI RASA ”
*Eviden 1: Surat Tanpa Jiwa Empati*
Fakta : Undangan TTD jam 08.00 WIB di hari kerja.
Argumentasi: Jam segitu = jam emas pedagang.Omzet 1 hari bisa hilang.Perumda menurut pedagang” rugi dulu demi administrasi.Ini melanggar asas “*pelayanan publik berpihak ke rakyat “UU No.25/2009*.
Birokrat boleh jam 8 ngantor, pedagang kalau jam 8 ninggalin los= dagangan sepi.
*Eviden 2: Surat Tanpa Ruang Dialog*
Fakta: Isi surat hanya Penandatanganan.
Lampiran : Jadwal terlampir .
Argumentasi: PPJB /AJB
adalah kontrak puluhan juta rupiah.Di dunia usaha sehat, kontrak dibahas dulu 3-7 hari, dikonsultasikan dulu.Perumda langsung”TTD di tempat”. Ini diduga melanggar asas Itikad Baik *Pasal 1320 KUHP Perdata* .
Pedagang dipaksa TTD dalam kondisi* buta kontrak”.
*Eviden 3: Surat Tanpa Representasi Pedagang*
Fakta: Tembusan surat hanya ke Walikota ,Sekdaa , Asisten Ekonomi, Dewas Perumda .Arsip.
Argumentasi: 0 tembusan ke Paguyuban Pedagang/ Pengurus Pasar .Artinya Perumda sengaja mematikan jalur komunikasi 2 arah. Padahal Permendag No 37/ 2017 tentang
*Pasar Rakyat mewajibkan”pengelolaan Partisipatif melibatkan pedagang.ini Bukti Perumda anti dialog*”
Eviden 4: Surat Tanpa Transparansi
Fakta: Surat tidak menyebut harga fix kios, skema cicilan ,hak – kewajiban jika kios rusak , mekanisme jika usaha gagal.
Argumentasi: Pedagang diminta TTD : kucing dalam karung ” .Ini rawan sengketa di kemudian hari.
Negara hadir buat mencegah konflik.bukan menciptakan konflik baru.
.BAB II: SIKAP REDAKSI + PAGUYUBAN: KAMI NGGAK ANTI TTD ,KAMI ANTI PAKSA”
Redaksi htttp :/) Analisaber News.Com.
1. *Perumda Takut Pasar Takut Pedagang*”
Kalau niatnya baik, kenapa nggak berani gelar sosialisasi di los pasar jam 19.00 malam?
Kenapa harus ngumpet di kantor jam 8 pagi? . keberanian BUMD diukur saat berhadapan langsung dengan rakyat , bukan saat mengetik surat di AC.
2 *Pemkot Bandung Diuji*”
Wawalkot Bandung selaku PKM PERUNDA ada di tembusan.Pertayaanya : Apakah Pemkot rela BUMD nya bekerja model surat – menyurat ” sementara pedagang resah ? Atau Pemkot akan turun. Tangan perintahkan Dirut: Turun ke Ciroyom ,tatap muka , beresin dulu keluhannya baru ttd ?
3 .*TTD Tanpa Sosialisasi= Bibit Konflik*
Catat: Setiap konflik agraria) pasar di Indonesia berasal dari dipaksa TTD tanpa paham isi.Jangan sampai berikutnya.Lebih murah Perumda keluar 2 jam ke pasar ,daribpada Pemkot keluar anggaran ratusan juta buat beresin konflik 2 tahun kemudian.
BAB III: TUNTUTAN EKSKLUSIF KAMI – 4 HAL SEBELUM TTD
Kepada Perumda Pasar Juara + Pemkot Bandung:
1 BATALKAN TTD MASSAL DI KANTOR.
Ganti dengan Sosialisasi+ konsultasi Publik di Aula Pasar Ciroyom, Monika 3 malam berturut-turut jam 19.00-21.00.Hadirkan Dirut, Kabid Usaha , Notaris,dan Pengurus pasar.
2 .BAGIKAN DRAFT PPJB/AJB H- 7 .
Kasih ke pedagang + LBH Bandung.Biar pedagang paham : Ini hak ,ini Kewajiban . Transparansi itu mahal harganya: kepercayaan.
3.BUKA MEJA
PENGADUAN.
7 hari sebelum TTD, buka posko khusus : untuk pedagang yang DP bermasalah,nama salah, Beresin dulu, baru ttd. Jangan malah nanti aja” .
4.LIBATKAN
PAGUYUBAN.
Setiap keputusan
soal kios wajib ada tanda tangan pengurus pedagang.
Itu amant Permendag 37/2017 .jangan main tunjuk.
*PENUTUP – PESAN UNTUK YANG TIDUR*”:
* Untuk Dirut Perumda Pasar Juara:
Pak / Bu, BUMD itu bukan perusahaan surat BUMD itu perusahaan pelayanan kalau nggak berani ke pasar, mundur saja. Kasih yang berani keringatan Sama pedagang.
Untuk Wali Kota Bandung selaku KPM :
PakWali , Surat tembusan itu titipan tanggung jawab. Kami tunggu atensi. Bandung kota kreatif, tapi jangan biarkan BUMD nya bekerja dengan cara kuno dan antikritik.
Untuk Pedagang pasar Ciroyom;
Bu/ Pak ,hak Anda bukan cuma tanda tangan, Hak Anda adalah dipahami , didengar , dihargai jangan TTD kalau belum paham.
Redaksi -lain LBH Bandung backup Anda .
.HAK JAWAB: .Redaksi membuka ruang seluas luasnya untuk Perumda Pasar Juta .kirim klarifikasi+ jadwal Sosialisasi baru ke redaksi kami.
Kami muat berimbang
*Lampiran Eviden:1 .Copy Surat undangan Non S11.2)563,2.Vidiobkeluhan 10 Pedagang Ciroyom,3 Kajian Hukum Risiko TTD Tanpa Sosialisasi” oleh Tim LBH .
Hormat kami.
R WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Dewan Penasehat analisaber nasional

