
AnalisasiberNews.com
INDRAMAYU – Sejumlah warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, mengeluhkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian dalam aktivitas perjudian jenis dadu kuclak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum anggota Polri tersebut berinisial AIPDA W, yang diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Lelea. Dugaan tersebut disampaikan oleh warga yang mengaku resah karena perilaku tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang aparat penegak hukum.
“Tidak pantas seorang penegak hukum diduga ikut memasang dadu kuclak. Itu merupakan bentuk perjudian. Bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap penegakan hukum apabila aparatnya sendiri diduga melakukan hal tersebut,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (6/7/2026).
Menurut keterangan warga, dugaan aktivitas tersebut telah menjadi perbincangan di lingkungan masyarakat dan dinilai dapat mencoreng citra institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila terbukti benar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada AIPDA W maupun Kapolsek Lelea. Namun, hingga saat ini belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Ketentuan Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan internal maupun proses hukum yang berlaku, maka yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjaga kehormatan profesi, integritas, serta menghindari setiap bentuk perbuatan tercela yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Selain itu, dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian juga dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perjudian, apabila seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam aspek disiplin dan pembinaan personel, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, penanganan terhadap anggota Polri dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Warga Minta Propam Bertindak
Warga berharap Propam Polres Indramayu maupun Propam Polda Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami berharap informasi ini segera ditindaklanjuti. Jika memang tidak benar, silakan dibuktikan. Namun apabila terbukti, kami meminta agar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kapolres Indramayu juga belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan warga tersebut.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
- Pasal 1 angka 1, mengenai fungsi pers sebagai media informasi.
- Pasal 5 ayat (1), yang mewajibkan pers menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
- Pasal 5 ayat (2), mengenai kewajiban pers melayani Hak Jawab.
- Pasal 5 ayat (3), mengenai kewajiban pers melayani Hak Koreksi.
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perjudian.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber di lapangan. Seluruh penyebutan mengenai pihak yang diberitakan masih berupa dugaan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan hukum maupun pernyataan bersalah.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menggunakan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sesuai Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.





