x
Hotline News

RILIS KLARIFIKASI RESMI PEMERINTAH DESA KADUAGUNG Perihal: Klarifikasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Kaduagung

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 12:17 45 Aziz Redaksi Jabar

KAB KUNINGAN, AnalisaSiberNews.com

KEPADA MASYARAKAT DESA KADUAGUNG DAN PUBLIK

Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Pemerintah Desa Kaduagung menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

1. Tidak Ada Penolakan dari Pemerintah Desa Maupun Warga

Proses perencanaan dan persiapan pembangunan KDMP telah dilaksanakan sesuai mekanisme musyawarah desa dan melibatkan unsur masyarakat.

Tidak terdapat penolakan, tekanan, maupun keberatan resmi dari Pemerintah Desa maupun masyarakat terkait pembangunan tersebut.

> “Program ini kami sambut baik karena diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kaduagung.”

— Ruhiyat, Kepala Desa Kaduagung

2. Status Lahan Telah Diperiksa Secara Teknis dan Legal

Lahan yang digunakan untuk pembangunan KDMP memiliki luas kurang lebih 960 meter persegi, berlokasi di Blok Manis, RT 002 RW 001, dan merupakan tanah bengkok desa.

Berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek tertanggal 23 April 2026 yang diterbitkan oleh UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru, lahan pada koordinat:

Longitude: 108.1

Latitude: -7.10039

dinyatakan bukan merupakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga dapat digunakan untuk pembangunan KDMP sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Proses Perizinan dan Administrasi Terus Berjalan

Pembangunan KDMP tetap mengikuti seluruh prosedur hukum dan administrasi, antara lain:
1. Musyawarah Desa dan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Pengajuan perizinan ke DPMPTSP Kabupaten Kuningan terkait kesesuaian tata ruang dan persetujuan bangunan.
3. Pengurusan legalitas koperasi melalui Kementerian Hukum dan HAM sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pemerintah Desa berkomitmen memastikan seluruh tahapan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Ajakan kepada Seluruh Warga

Pemerintah Desa Kaduagung mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Untuk memperoleh informasi yang akurat, masyarakat dipersilakan datang langsung ke Kantor Desa Kaduagung atau menghubungi kontak resmi pemerintah desa.

5. Penutup

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan upaya bersama untuk memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kejelasan informasi menjadi kunci agar program ini dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi seluruh warga Desa Kaduagung, baik yang berada di desa maupun di perantauan.

Ditetapkan di: Kaduagung
Tanggal: 16 Mei 2026

PEMERINTAH DESA KADUAGUNG

RUHIYAT
Kepala Desa Kaduagung

Kontak Resmi Pemerintah Desa Kaduagung

Kantor Desa Kaduagung

WhatsApp: 08xxxxxxxxxx

Instagram: @desakaduagung
Lampiran

1. Fotokopi Surat Rekomendasi UPTD Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek.

2. Berita Acara Musyawarah Desa terkait pembangunan KDMP.



Aziz kaperwil Jabar
AnalisaSiberNews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x