x
Hotline News

Inspektorat Tanggamus Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengurus BUMDes Pekon Kandang Besi

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mei 2026 10:45 47 admin

TANGGAMUS, LAMPUNG | Analisasibernews.com– Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Besi Berkilau di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, kembali menjadi sorotan setelah seorang warga melaporkan dugaan kejanggalan penggunaan anggaran tahun 2024.

Laporan tersebut disampaikan kepada awak media pada 9 Mei 2026. Warga menilai terdapat indikasi ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan BUMDes, serta dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah disepakati.

Modal BUMDes dan Dugaan Ketidaksesuaian Perhitungan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2024 BUMDes Besi Berkilau menerima penyertaan modal dari Dana Desa sebesar Rp114.000.000 untuk pengembangan usaha penyediaan jaringan internet (WiFi) bagi masyarakat.

Program tersebut disebut telah menjangkau sekitar 250 pelanggan dengan tarif berlangganan bulanan sebesar Rp100.000 per pelanggan.

Namun, warga menilai terdapat kejanggalan pada laporan keuangan.
Disebutkan bahwa saldo BUMDes saat ini mencapai sekitar Rp280.000.000 dari modal awal Rp114.000.000. Nilai tersebut dinilai tidak sejalan dengan perhitungan masyarakat, sehingga muncul dugaan adanya penyimpangan anggaran yang signifikan.

Inspektorat Mulai Proses Pemeriksaan

Menindaklanjuti laporan yang beredar di media online, Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan akan segera memproses pemanggilan pengurus BUMDes Besi Berkilau untuk dimintai keterangan.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Afriyansyah, S.Sos., M.M, saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 Mei 2026, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saat ini masih dalam proses. Kami belum bisa memberikan keterangan detail karena tim sedang menyiapkan surat panggilan resmi,” ujarnya.

Meski demikian, Inspektorat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pemeriksaan sesuai prosedur guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BUMDes di Pekon Kandang Besi.

Publik Minta Proses Transparan dan Tuntas

Masyarakat berharap proses pemeriksaan berjalan secara transparan dan objektif. BUMDes diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan justru menimbulkan persoalan dalam pengelolaan dana publik.

Hingga kini, warga masih menunggu hasil pemeriksaan serta langkah lanjutan dari pemerintah daerah. Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, masyarakat meminta agar pihak terkait dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah warga juga menekankan pentingnya pengawasan ketat serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BUMDes agar tujuan peningkatan kesejahteraan desa dapat terwujud.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa di berbagai daerah.

Ancaman Hukuman Korupsi

Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, tergantung pada besaran kerugian negara.

(TOMI)


 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hotline News

LAINNYA
x