Padang Lawas, analisasibernews.com Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) mulai memasuki tahapan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang menyeret nama PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) sebagai terduga.
Kegiatan olah TKP tersebut dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Sebelumnya, warga Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, melaporkan sejumlah pihak dari PT Barapala, di antaranya Muda Siregar, Marhum Berutu, Cindra, dan lainnya, ke Polres Padang Lawas pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit dump truk bernomor polisi BK 8853 YR yang bermuatan TBS sawit seberat 5,3 ton, beserta seorang sopir bernama Khairul Saleh Tamba.
Kuasa hukum pelapor, Mardan Hanafi Hasibuan, SH., MH., didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Pangondian Nasution, SH., Ali Akbar Nasution, SH., MH., serta Devi Heriani Siregar, SH., dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polres Padang Lawas.
“Laporan telah dibuat dan diterima oleh Polres Padang Lawas dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/154/V/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/SUMUT tertanggal 9 Mei 2026. Kami mengapresiasi langkah cepat Sat Reskrim Polres Padang Lawas yang telah melaksanakan olah TKP pada hari ini, 12 Mei 2026,” ujar Mardan.
Ia juga menambahkan bahwa pihak pelapor telah menyerahkan lebih dari dua alat bukti kepada penyidik.
“Kami berharap Polres Padang Lawas tetap objektif dalam menangani perkara ini. Kami yakin kasus ini akan diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(L. Hasibuan)
Tidak ada komentar