Kabupaten Bandung,|AnalisasiberNews.com — Audiensi terkait penertiban dan penyelamatan aset tanah milik Pemerintah Desa Solokanjeruk digelar di Kantor Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis (7/5/2026). Pertemuan tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Solokanjeruk, Pemerintah Desa Solokanjeruk, perwakilan LSM/Ormas Jawara Jabar, awak media, serta pihak terkait lainnya.
Audiensi ini membahas persoalan aset tanah desa hasil tukar guling dengan pihak PT Bandung Perkasa yang dinilai perlu segera ditertibkan demi kepastian hukum dan perlindungan aset milik desa.
Dalam forum tersebut, para peserta menyoroti pentingnya penyelamatan aset desa agar keberadaannya tetap sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Penertiban dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aset desa tercatat dengan jelas secara administrasi maupun fisik di lapangan.
Berdasarkan hasil audiensi yang tertuang dalam notulensi resmi, seluruh pihak sepakat mendorong Pemerintah Desa Solokanjeruk agar segera mengambil langkah konkret dalam melakukan penertiban tanah-tanah hasil tukar guling dengan mengacu pada data luas tanah, nomor kohir, dan dokumen berita acara perjanjian tukar guling yang telah disepakati sebelumnya.
Selain itu, peserta audiensi juga mendorong adanya langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum terkait keberadaan maupun pemanfaatan aset tanah desa tersebut.
Dalam pembicaraan audiensi, Asep selaku Ketua LSM Jawara Jabar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong persoalan ini hingga tuntas dan siap menindaklanjuti permasalahan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Asep Moy selaku Kepala Perwakilan Wilayah Media Propam menyatakan pihaknya sepakat untuk turut mengawal proses penertiban aset desa tersebut agar berjalan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Desa Solokanjeruk dalam kesempatan itu juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada LSM Jawara Jabar atas perhatian dan dukungannya dalam membantu mendorong penataan aset desa ke arah yang lebih baik. Ia juga menambahkan bahwa pihak pemerintah desa akan melakukan langkah-langkah investigasi dengan melibatkan berbagai unsur guna memastikan kejelasan data, status, serta keberadaan aset tanah desa tersebut.
Di sisi lain, pihak Kecamatan Solokanjeruk melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) menyatakan siap memfasilitasi proses penyelesaian persoalan tersebut karena aset yang dibahas merupakan aset milik desa yang harus dijaga dan diamankan bersama.
Notulensi hasil audiensi tersebut dibuat secara resmi dan disepakati oleh seluruh pihak yang hadir. Dokumen notulensi ditandatangani oleh Ketua Jawara Jabar, Kepala Perwakilan Wilayah Media Propam, Kepala Desa Solokanjeruk, serta perwakilan Kecamatan Solokanjeruk melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) sebagai bentuk komitmen bersama dalam menindaklanjuti hasil audiensi.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap persoalan aset tanah Desa Solokanjeruk dapat segera diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum demi kepentingan masyarakat serta kemajuan desa ke depan.
Aziz
