x
Hotline News

Peredaran Obat Keras di Baleraja: Dugaan Pelanggaran Terstruktur, Aparat Didesak Bertindak Berdasarkan Hukum

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Mei 2026 15:42 3 Kaperwil Jawa Barat

Indramayu,AnalisaSiberNews.cpm — Di balik ketenangan Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, tersimpan persoalan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius: peredaran obat keras golongan G tanpa pengawasan dan izin resmi. Warga di Blok Pilang RT 02 RW 03 menyebut praktik ini berlangsung terbuka dan berulang, memunculkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di tingkat lokal.

Informasi yang dihimpun menyebut adanya pihak yang diduga menjual obat keras secara bebas kepada masyarakat. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.

Secara hukum, peredaran obat keras diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 106 ayat (1) menegaskan bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar. Lebih jauh, Pasal 197 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Selain itu, Pasal 196 UU Kesehatan juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Dalam konteks obat keras golongan G, distribusi seharusnya hanya melalui fasilitas resmi seperti apotek, dengan pengawasan tenaga kefarmasian dan resep dokter.

Dari sisi pengawasan, Peraturan BPOM serta ketentuan distribusi farmasi menegaskan bahwa penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep merupakan pelanggaran serius. Jika dilakukan secara terus-menerus dan terorganisir, aparat dapat menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

Namun di lapangan, warga mengaku telah melayangkan pengaduan resmi ke pihak kecamatan dan pemerintah desa, tetapi belum mendapatkan respons konkret. Situasi ini berpotensi menimbulkan implikasi hukum lain, terutama jika terdapat unsur pembiaran.

Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, aparat penegak hukum (APH) memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika terdapat laporan yang diabaikan tanpa alasan yang sah, hal ini dapat dikaitkan dengan prinsip maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahkan bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan etik terhadap aparatur.

Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Barat media analisasibernews.com/ menilai fenomena di Baleraja mencerminkan persoalan yang lebih luas di Kabupaten Indramayu. “Jika praktik ini berlangsung terbuka dan tidak tersentuh, maka ada dua kemungkinan: lemahnya pengawasan atau adanya celah dalam penegakan hukum. Keduanya harus diuji,” ujarnya.

Desakan warga agar aparat bertindak kini bukan lagi sekadar aspirasi sosial, melainkan tuntutan berbasis hukum. Penegakan aturan terhadap peredaran obat keras bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga perlindungan terhadap kesehatan publik dan masa depan generasi muda.

Jika aparat bergerak, dasar hukumnya jelas. Jika tidak, publik berhak mempertanyakan.

Biro kuningan

Pewarta Kasja

Kaperwil Jawa Barat

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hotline News

LAINNYA
x