ANALISASIBERNEWS.COM | SINTANG, KALIMANTAN BARAT — 11 Oktober 2026 — Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sesar, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi perhatian masyarakat. Warga mengkhawatirkan kegiatan tersebut berpotensi mengganggu kondisi lingkungan di sekitar aliran Sungai Kapuas, termasuk kelancaran transportasi air dan kestabilan tanah di kawasan bantaran sungai.

Masyarakat meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang dilaporkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status perizinan kegiatan, mengetahui metode pertambangan yang digunakan, dan menilai kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas PETI tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan ini mengenai status perizinan, identitas pengelola, luas area terdampak, ataupun hasil pemeriksaan lingkungan di lokasi.
Warga Khawatir Aktivitas Tambang Berdampak pada Sungai Kapuas
Sungai Kapuas merupakan jalur perairan penting bagi masyarakat Kalimantan Barat. Selain mendukung mobilitas warga, sungai tersebut menjadi jalur pengangkutan barang dan penunjang berbagai kegiatan ekonomi masyarakat.
Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi memengaruhi kondisi aliran sungai perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan yang memadai, terutama apabila berlangsung di kawasan yang berdekatan dengan jalur transportasi air.
Warga di wilayah Sesar mengkhawatirkan kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung di sekitar aliran sungai dapat menimbulkan perubahan kondisi dasar sungai, meningkatkan kekeruhan air, atau mengganggu ruang gerak transportasi air apabila dilakukan tanpa pengaturan yang sesuai.
Kekhawatiran tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis. Kondisi arus sungai, tingkat sedimentasi, perubahan kontur dasar sungai, serta potensi gangguan terhadap jalur pelayaran tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan dugaan atau pengamatan yang belum terverifikasi.
Oleh sebab itu, instansi berwenang diharapkan melakukan peninjauan lapangan dan, apabila diperlukan, pengukuran teknis untuk mengetahui apakah terdapat dampak nyata dari aktivitas yang dilaporkan masyarakat.
Potensi Longsor Perlu Diperiksa Secara Teknis
Selain persoalan aliran sungai, warga juga mengkhawatirkan potensi longsor di sekitar bantaran Sungai Kapuas.
Aktivitas pengerukan atau penggalian yang dilakukan dekat tepi sungai, dalam kondisi tertentu, dapat memengaruhi kestabilan tanah. Namun, ada atau tidaknya hubungan langsung antara kegiatan yang dilaporkan di wilayah Sesar dan potensi longsor harus dibuktikan melalui pemeriksaan kondisi tanah, pola penggalian, jarak aktivitas dari bantaran, serta faktor lingkungan lainnya.

Karena belum tersedia hasil pemeriksaan teknis yang dapat dijadikan dasar kesimpulan, pemberitaan ini tidak menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah menyebabkan longsor ataupun kerusakan lingkungan tertentu.
Pemeriksaan oleh instansi yang membidangi lingkungan hidup, pertambangan, dan pengelolaan sumber daya air diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya. Apabila ditemukan indikasi bahaya bagi masyarakat atau pengguna transportasi sungai, langkah pencegahan perlu dipertimbangkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya tersebut penting agar potensi risiko dapat ditangani sedini mungkin tanpa menunggu timbulnya kerugian yang lebih besar.
Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Diminta Turun ke Lapangan
Masyarakat meminta pemerintah Kabupaten Sintang bersama kepolisian dan instansi teknis terkait menindaklanjuti informasi mengenai dugaan PETI di wilayah Sesar secara serius, objektif, dan transparan.
Pemeriksaan lapangan diharapkan mencakup beberapa hal penting, antara lain:
- Memastikan status perizinan. Memeriksa apakah kegiatan pertambangan memiliki perizinan yang dipersyaratkan dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengidentifikasi kegiatan di lokasi. Mendokumentasikan jenis aktivitas, metode kerja, peralatan yang digunakan, dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah.
- Menilai kondisi lingkungan. Memeriksa kemungkinan perubahan kontur sungai, sedimentasi, kekeruhan air, dan kestabilan tanah di sekitar bantaran.
- Memastikan keselamatan transportasi air. Menilai apakah aktivitas tersebut mengganggu jalur pergerakan kapal atau perahu serta membahayakan pengguna sungai.
- Menentukan langkah tindak lanjut. Mengambil tindakan administratif, pencegahan, atau penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran dan unsur hukumnya terpenuhi.
Langkah-langkah tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan ditangani berdasarkan fakta, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau tudingan.
Apabila ditemukan kegiatan tanpa izin atau pelanggaran lain, aparat diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan, alat bukti, dan prosedur hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan informasi yang berbeda dari dugaan awal, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Aspek Hukum Pertambangan Tanpa Izin
Kegiatan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia diatur melalui peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan-perubahannya.
Ketentuan yang relevan antara lain Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Penerapannya harus merujuk pada rumusan pasal dan ketentuan hukum yang berlaku saat penanganan perkara.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur perbuatan tertentu terkait penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari sumber atau pemegang izin yang sah, dengan memperhatikan unsur-unsur yang ditentukan dalam pasal tersebut.
Dari aspek lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan-perubahannya dapat menjadi salah satu dasar penanganan apabila hasil pemeriksaan menemukan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran lingkungan.
Meski demikian, penyebutan ketentuan hukum tersebut bukan berarti pihak tertentu di wilayah Sesar telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan adanya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan, bukti yang sah, dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.
Transparansi Pemeriksaan Penting untuk Menjawab Kekhawatiran Warga
Dalam persoalan yang menyangkut sumber daya alam dan kepentingan masyarakat luas, keterbukaan informasi dari instansi berwenang sangat dibutuhkan.
Warga perlu memperoleh kejelasan mengenai apakah aktivitas yang dilaporkan benar merupakan kegiatan pertambangan emas, bagaimana status perizinannya, dan apakah terdapat dampak terhadap sungai maupun lingkungan sekitar.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan memberikan keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi tersebut akan membantu mencegah berkembangnya spekulasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Media juga perlu membuka ruang klarifikasi kepada pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak pengelola apabila identitasnya telah terverifikasi.
Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut atau berpotensi terdampak oleh pemberitaan perlu diberi kesempatan menyampaikan keterangan dan tanggapan secara proporsional.
Jangan Menunggu Sampai Timbul Kerugian
Kekhawatiran masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Sesar perlu dijawab melalui tindakan nyata berupa verifikasi, pengawasan, dan evaluasi teknis. Persoalan ini tidak sepatutnya diabaikan, tetapi penanganannya juga harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan bukti.
Pemeriksaan sejak dini dapat membantu mengidentifikasi risiko terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Apabila terdapat bahaya nyata, instansi berwenang perlu mengambil langkah pencegahan sesuai prosedur.
Pada saat yang sama, masyarakat diharapkan menyampaikan informasi pendukung, seperti lokasi yang jelas, dokumentasi bertanggal, atau keterangan saksi yang dapat diverifikasi, melalui saluran pengaduan resmi. Informasi tersebut dapat membantu petugas melakukan pemeriksaan dengan lebih terarah.
Sungai Kapuas memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat Kalimantan Barat. Menjaga fungsi sungai, melindungi lingkungan, dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan merupakan kepentingan bersama.
Masyarakat kini menantikan tindak lanjut pemerintah Kabupaten Sintang, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait untuk memastikan fakta di lapangan dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal mengenai kekhawatiran masyarakat atas dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Sesar, Kabupaten Sintang. Dugaan tersebut belum dinyatakan terbukti. Redaksi belum mencantumkan keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang dalam bahan yang tersedia. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim Redaksi)





