KABUPATEN BANDUNG, AnalisasiberNews.com — Dugaan tindak pelecehan seksual yang dilaporkan melibatkan seorang pria berinisial E (70), yang disebut berprofesi sebagai ustaz sekaligus bertugas sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Desa Panyadap, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian keluarga korban.
Seorang perempuan berinisial B (45) disebut mengalami dugaan pelecehan seksual pada September 2026. Suami korban, berinisial YB, kemudian menempuh jalur hukum dengan mendatangi kepolisian untuk melaporkan peristiwa yang menurut keterangan keluarga dialami istrinya.
Kasus ini memunculkan tuntutan agar dugaan peristiwa tersebut diusut secara profesional dan transparan. Selain proses hukum, status pria yang disebut bertugas sebagai P3N juga menjadi perhatian dan memerlukan penjelasan dari pihak berwenang.
Redaksi menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian. Hingga berita ini disusun, AnalisasiberNews.com belum memperoleh keterangan resmi kepolisian mengenai nomor laporan maupun perkembangan penanganan perkara.
### Berawal Saat Korban Membersihkan Area Masjid
Berdasarkan keterangan keluarga yang disampaikan kepada redaksi, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang melakukan kegiatan bersih-bersih di area teras atau dapur Masjid Al Muslih.
Dalam situasi yang disebut sepi, korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh pria berinisial E.
Informasi tersebut kemudian diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang perempuan yang menanyakan ketidakhadirannya dalam kegiatan pengajian. Perempuan tersebut disebut memiliki hubungan keluarga dengan suami korban.
Cerita itu selanjutnya disampaikan kepada YB. Pihak keluarga mengaku terkejut dan memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kronologi tersebut sejauh ini masih berdasarkan keterangan pihak keluarga. Untuk memastikan rangkaian kejadian, diperlukan pemeriksaan korban, pengumpulan bukti, serta keterangan pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
### Suami Korban Tempuh Jalur Hukum
YB bersama pihak keluarga disebut telah mendatangi kepolisian untuk melaporkan dugaan peristiwa yang dialami istrinya.
Menurut keterangan keluarga, mereka kemudian diarahkan ke unit yang menangani perempuan dan anak untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Keluarga berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap pengaduan, tetapi ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan hak dan kondisi korban.
Bagi keluarga, jalur hukum ditempuh untuk mendapatkan kejelasan atas dugaan peristiwa tersebut sekaligus memastikan persoalan ditangani oleh pihak yang berwenang.
Meski demikian, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari kepolisian mengenai penerimaan laporan, status perkara, maupun langkah penyidikan yang telah dilakukan.
Karena itu, perkembangan penanganan kasus ini masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian setempat.
### Keluarga Terduga Pelaku Disebut Sampaikan Permintaan Maaf
Persoalan ini juga diwarnai keterangan mengenai adanya permintaan maaf dari anggota keluarga pria yang dilaporkan.
Menurut YB, beberapa hari setelah laporan disampaikan, seorang anak dari E mendatangi keluarga korban dan menyampaikan permintaan maaf atas dugaan peristiwa yang melibatkan ayahnya.
Keterangan tersebut disampaikan oleh pihak keluarga korban. Redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari anak yang dimaksud maupun keluarga E mengenai peristiwa tersebut.
YB juga menyebut dirinya memiliki hubungan kekerabatan dengan pria yang dilaporkan. Meski demikian, pihak keluarga berharap hubungan personal tidak menghambat proses hukum ataupun memengaruhi objektivitas pemeriksaan.
Dalam konteks hukum, permintaan maaf yang disampaikan anggota keluarga seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun menggugurkan dugaan tindak pidana. Penilaian terhadap perkara tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
### Status P3N di Desa Panyadap Perlu Diperjelas
Di luar proses hukum, kedudukan E yang disebut bertugas sebagai P3N di Desa Panyadap turut menjadi perhatian.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Solokan Jeruk menyampaikan bahwa urusan pemberhentian petugas P3N di desa tersebut berkaitan dengan kewenangan administratif kepala desa, sesuai ketentuan dan dokumen pengangkatan yang berlaku.
Namun, penjelasan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada Kepala Desa Panyadap dan KUA Kecamatan Solokan Jeruk. Redaksi juga perlu memperoleh informasi mengenai dasar pengangkatan, status penugasan, serta ketentuan administratif yang berlaku bagi petugas yang bersangkutan.
Kejelasan ini penting agar informasi mengenai jabatan tidak hanya bersandar pada keterangan sepihak.
Perlu ditegaskan, dugaan tindak pidana dan evaluasi administratif jabatan merupakan dua persoalan berbeda. Penanganan dugaan pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan persoalan administrasi harus diperiksa oleh instansi yang berwenang sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keputusan resmi mengenai status jabatan E maupun keterangan langsung dari pemerintah desa dan KUA setempat.
### Keluarga Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan serta memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan secara profesional.
Mereka juga berharap hak korban terlindungi, termasuk kerahasiaan identitas, privasi, dan kondisi psikologis selama proses hukum berlangsung.
Dalam penanganan dugaan kekerasan seksual, keterangan korban perlu ditangani secara hati-hati dan bermartabat. Penyidik juga perlu mengumpulkan bukti yang relevan serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi pribadi korban, tidak melakukan intimidasi terhadap pihak mana pun, serta tidak membangun kesimpulan sendiri sebelum proses hukum memberikan kejelasan.
Di sisi lain, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai asas praduga tak bersalah.
### Ketentuan Hukum Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Dugaan pelecehan seksual dapat ditangani berdasarkan unsur perbuatan, keterangan korban, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur sejumlah bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan pelecehan seksual fisik.
Pasal 5 UU TPKS mengatur pelecehan seksual nonfisik dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Sementara itu, Pasal 6 mengatur sejumlah bentuk pelecehan seksual fisik dengan unsur serta ancaman pidana yang berbeda-beda.
Penerapan pasal dalam perkara tertentu harus mempertimbangkan fakta dan unsur hukum yang terpenuhi. Oleh sebab itu, redaksi tidak menyimpulkan pasal yang akan diterapkan ataupun ancaman hukuman bagi pihak yang dilaporkan sebelum terdapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
### Catatan Redaksi
AnalisasiberNews.com menyusun pemberitaan ini berdasarkan keterangan pihak keluarga korban. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari E, keluarga E, Kepala Desa Panyadap, KUA Kecamatan Solokan Jeruk, maupun keterangan resmi kepolisian mengenai status dan perkembangan laporan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Setiap dugaan harus diuji melalui proses yang sah, dengan tetap melindungi korban dan menghormati hak semua pihak.
Jurnalis: Asep Saefulloh (Gemoy) Biro Kabupaten Bandung: Sely Media: AnalisasiberNews.com Tagline: Cepat, Akurat, dan Berimbang





