Jombang, Analisasibernews.com – Warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, menyuarakan keberatan terhadap aktivitas operasional PT Junrich Development yang diduga berdampak pada lingkungan permukiman warga, Sabtu (10/10/2026).
Warga mengeluhkan adanya aliran limbah yang mengalir ke lingkungan sekitar permukiman. Mereka khawatir limbah tersebut dapat mengganggu kebersihan lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, serta merusak kelestarian lingkungan sekitar.
Tak hanya soal limbah, warga juga mempertanyakan kelengkapan perizinan lingkungan perusahaan. PT Junrich Development diduga belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang. Namun demikian, status perizinan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada instansi berwenang.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak agar aktivitas perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan dihentikan sementara hingga persoalan perizinan dan sistem pengelolaan limbah mendapatkan kejelasan.
“Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam. Tolong periksa langsung kondisi di lapangan dan pastikan apakah perusahaan sudah memenuhi seluruh persyaratan perizinan lingkungan. Jangan sampai masyarakat terus terdampak,” ujar salah satu warga yang mewakili aspirasi masyarakat Desa Mancar.
Warga juga menyoroti lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan yang dinilai terlalu mepet dengan permukiman penduduk. Warga khawatir, selain menimbulkan bau dan pencemaran, aliran limbah tersebut juga telah mencemari sumber air bersih yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Masyarakat meminta DLH Kabupaten Jombang bersama instansi terkait untuk segera melakukan tindakan nyata di lapangan, diantaranya:
1. Melakukan sidak dan verifikasi langsung ke lokasi perusahaan dan aliran limbah.
2. Mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium guna memastikan ada tidaknya kandungan berbahaya.
3. Memeriksa kelengkapan dokumen Persetujuan Lingkungan, sistem IPAL, dan jalur pembuangan limbah.
4. Memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat terkait hasil pemeriksaan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, warga meminta pemerintah bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan sanksi penghentian sementara kegiatan.
“Hak kami sederhana, ingin hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan aman. Ini bukan hanya soal administrasi izin, tapi soal hak hidup masyarakat,” tambah warga.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak manajemen PT Junrich Development terkait dugaan pencemaran dan status perizinan tersebut belum diperoleh. Begitu pula dengan klarifikasi resmi dari pihak DLH Kabupaten Jombang terkait status perizinan dan rencana tindak lanjut di lapangan, masih perlu dimintakan konfirmasi.
Sesuai prinsip keberimbangan, kedua belah pihak diberikan ruang untuk hak jawab agar persoalan ini menjadi terang dan mendapatkan solusi terbaik.
Masyarakat Desa Mancar berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara terbuka, objektif, dan profesional demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan warga.
Editor : Redaksi
Penulis : Ern




