TANGERANG,| AnalisasiberNews.com — Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang memastikan pelaksanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) dilaksanakan secara transparan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, warga terdampak, pihak PUPR, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (5/10/2026).
Didik menjelaskan, transparansi dalam proses pengadaan tanah dapat dilihat dari sejumlah tahapan yang telah dilaksanakan, mulai dari tahap perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan, termasuk konsultasi publik.
Menurutnya, dalam proses musyawarah, pihak-pihak yang berhak turut dilibatkan. Selain itu, panitia pelaksana juga melibatkan Pemerintah Daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan OPD terkait, dengan pendampingan dari Kepolisian Resor Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Terkait dengan musyawarah, dapat dipahami bukan untuk mendiskusikan besar kecilnya nilai ganti kerugian yang dinegosiasikan. Namun, musyawarah yang dimaksud adalah untuk menyepakati bentuk ganti kerugian sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” tegas Didik.
94 Bidang Mendapat Sanggahan
Didik juga mengungkapkan, dalam pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 2A di Desa Cirarab, terdapat 94 bidang yang tercantum dalam daftar nominatif dan seluruhnya mendapat sanggahan dari pihak lain.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 bidang telah diajukan gugatan oleh kuasa hukum pihak penyanggah melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Bidang-bidang tersebut merupakan bagian dari 73 bidang yang telah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Dalam permasalahan ini, kami juga termasuk sebagai pihak tergugat. Sehingga dalam proses peradilannya akan bersama-sama beracara di pengadilan dengan pihak tergugat lainnya,” ujar Didik.
DPRD Keluarkan Sejumlah Rekomendasi
RDP pengadaan tanah proyek Tol Serbaraja di Desa Cirarab tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto.
Rapat berlangsung cukup alot sebelum akhirnya Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Dalam rekomendasinya, Komisi I menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum tetap perlu berjalan dengan memperhatikan proses hukum dan hak-hak masyarakat yang terdampak.
DPRD juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum terhadap bidang tanah yang benar-benar masih dalam sengketa serta tidak mengambil alih kewenangan Kantor Pertanahan maupun pengadilan dalam menentukan status dan kepemilikan tanah.
Namun demikian, adanya sengketa pada sebagian bidang tanah tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghambat proses pembayaran terhadap bidang-bidang lain yang tidak dalam sengketa.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan pengadaan tanah proyek strategis nasional.
Abdullah mengatakan, penanganan sengketa pada prinsipnya diarahkan melalui mekanisme yang adil dan transparan agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
“Apabila ada permasalahan, memang kita biasanya menghadapinya melalui konsiliasi di pengadilan. Karena kita ingin mendapatkan kepastian hukum yang pasti,” tandasnya.
(Redaksi)
