MAUK, TANGERANG| AnalisasiberNews.com — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Mauk, Polresta Tangerang, melaksanakan patroli mobile KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Kegiatan patroli dimulai sekitar pukul 00.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Mauk, khususnya kawasan Jalan Raya Mauk yang menjadi salah satu jalur aktivitas masyarakat.
Patroli tersebut dilaksanakan oleh Brigadir Wahyu selaku Bhabinkamtibmas dan Brigadir Revi Bahtiar selaku Bhabinkamtibmas. Personel melakukan pemantauan secara mobile untuk memastikan situasi keamanan tetap terkendali.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas, termasuk tindak kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain itu, patroli juga diarahkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi balap liar maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada waktu dini hari.
Kegiatan patroli pada jam rawan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak kriminal sekaligus memastikan kehadiran personel di tengah masyarakat.
Dengan adanya patroli mobile KRYD, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas, khususnya warga yang berada di wilayah hukum Polsek Mauk, Polresta Tangerang.
Berdasarkan hasil pemantauan selama kegiatan berlangsung, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mauk terpantau aman, nyaman, dan kondusif.
Polsek Mauk akan terus meningkatkan kegiatan patroli secara rutin, terutama pada waktu dan lokasi yang dinilai memiliki potensi gangguan keamanan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta mencegah berbagai bentuk kejahatan jalanan.
Patroli mobile KRYD juga diharapkan dapat memperkuat rasa aman masyarakat sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap potensi gangguan Kamtibmas sebelum berkembang menjadi tindak pidana.
Sumber: Polsek Mauk / Humas Polresta Tangerang
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
