GTRILIS AKADEMISI
EKSKLUSIF – TELADAN KEPEMIMPINAN
No: 007 / RILIS –
KASATPOL PP- TELADAN / X/2026
ANALISASIBERNEWS.COM –
*BANDUNG ,OKTOBER 2026*- Jika ada satu nama yang harus dicatat dalam sejarah penataan Kota Bandung 2026, itu adalah *Drs Bangbang Sukardi*,https ://M.Si, *Kasatpol PP Kota Bandung*.
Bukan karena ia membongkar 40 bangunan liar di kawasan Pendidikan Hasanudin – Surya Kencana , tapi karena cara ia membongkarnya telah menjadi bluprint *kepemimpinan bagi seluruh Kepala Dinas di Kota Bandung*”.
Ditengah banyak OPD yang masih terjebak dalam rapat, wacana ,dan tebang pilih ,Bangbang Sukardi menunjukan satu hal:
*Penegakan Perda itu bukan soal otot ,tapi soal otak ,hati,dan SOP*”.
I.*EVIDEN KEPEMIMPINAN:
APA YANG MEMBUATOPERASI HASANUDIN BEDA”?
1.*Data Kinerja Nyata, Bukan Pencitraan*”: Januari- Juli 2026 ,dibawah komando Bangbang Sukardi ,Satpol PP telah melakukan 145 kali penindakan,menyita 7.217 botol miras ilegal, dan menyetor *Rp.176,6 juta denda*( Rp 113 Juta ke kas daerah , Rp 63,6 Juta via Tipiring.ke kas negara).
Ini Kepala Dinas yang bekerja dengan target PNBP , bukan hanya seremonial.
2.*Operasi Tanpa Drama*: 40 bangli di Hasanudin – Surya kencana ditertibkan dengan prosedur
*Permendagri No.16 Tahun 2023*: Sosialisasi sejak Juli SPI- SP3, konfirmasi Kepemimpinan ulang agar tidak salah bongkar, baru eksekusi dengan alat berat.
Prinsipnya: Tidak ada istilah tebang pilih .
Kita lakukan secara bertahap.”
3.*Dibentuk Tonsus*
*Pasukan Elit Anti Bangli*:
Bangbang Sukardi membentuk *Peleton khusus ( Tonsus ) 60 personel*
yang menerima perintah langsung dari Kasat untuk Patroli pagi – malam .
Ini inovasi organisasi yang tidak dimiliki Dinas lain.Tonsus ini yang menyasar trotoar, reklame,dan PKL yang nengopasi ruang pendidikan .
II.*ARGUMENTASI HUKUM:
KENAOA BANGBANG ADALAH CONTOH KEPALA DINAS
IDEAL?
A.*Memenuhi 3 Pilar Penegakan Perda*:
1.*Pilar Legalitas*:
Bertindak atas
*Perda Nom 9 Tahun 2019 dan PP Nom 16 Tahun 2018*,
*tentang Satpol PP Pasal 7*.
Semua tindakan ada dasar hukumnya, bukan kebijaksanaan personal.
2.*Pilar Kolaburasi*:
Seperti yang ia sering katakan : Penegakan aturan akan lebih efektif jika dijalankan secara kolaburatif,Edukasi , sosialiasi,dan tindakan tegas harus berjalan berdampingan,” Ia tidak bekerja sendiri, tapi mengandeng TNI- Polri.Kejaksaan.Kewilayahan ,bahkan tokoh masyarakat.
3.*Pilar Humanis -Progresif*: Sebelum bongkar, barang berharga warga diminta dikeluarkan .PKL yang mau bongkar mandiri difasilitasi agar kayunya bisa dipakai lagi. Ini bukan penggusuran,ini pemulihan fungsi.1272
B.*Menjawab Arahan Wali Kota*:
Wali Kota Muhamad Farhan dan Wawalkot Erwin selaku Ketua Tim Yustisi memberikan. dukungan penuh : “Kami inginmemastikan bahwa Bandung menjadi Kota yang aman bersih ,dan tertib.Maka kami sepenuhnya mendukung gerak cepat Satpol PP yang dipimpin Pak Bangbang ,”
Artinya Bangbang Sukardi adalah eksekutor visi
*Bandung Unggul , Terbuka, Amanah ,Maju , Agamis*.
Kepala Dinas lain harus belajar: Visi tanpa eksekusi adalah halusinasi Bangbang mengeksekusi visi itu menjadi trotoar yang bersih.
III.*SOLUSI & GAGASAN:*
*TGE BANGBANG MODEL UNTUK SEMUA DINAS*”
Agar 40 bangli tidak tumbuh lagi dan menjadi teladan nasional, ini gagasan yang saya tawarkan berbasis kepemimpinan Bangbang:
1.*Jadikan Hasanudin – Surya Kencana sebagai Pilot Project Kawasan Pendidikan Tertib Nasional*”.
.Pasang prasasti:
*Kawasan ini ditertibkan pada 1 Oktober 2926 okeh Satpol PP di bawah Komando Drs Bangbang Sukardi ,MSi*”.
Biar ada efek jera dan kebanggan institusi.
.Serahkan perawatannya ke *Dinas Pendidikan*
*Satpol PP + BEM Kampus* dengan sistem piket kebersihan trotoar ini model Kolaburasi OPD yang jarang ada.
2.*Replikasi Tonsus ke Dinas Lain*:
.*Dinas Perhubungan*
harus punya Tonsus Parkir Liar.
. *Dinas Lingkungan hidup*
harus punya Tonsus Sampah
*Dinas Cipta Karya* harus punya Tonsus BangunanTanpa PBG .
Bangbang sudah buktikan tim kecil yang loyal dan langsung dibawah Kasat/ Kadis lebih efektif dari 100 staf yang menunggu disposisi .
3.*Insentif dan Disinsentif*
*Berkeadilan*:
.PKL yang mau pindah ke sistem gerobak bongkar pasang + bukampermanen) diberi *Kartu Binaan Satpol PP*,dan akses pelatihan dari Diskop.
.Bangli yang membandel dan kembali bagunsetelah ditertibkan, langsung *Tipiring denda maksimal Rp 50 juta* sesuai Perda , buka cuma dibongkar .
Masukan ke kas daerah seperti yang sudah dilakukan Bangbang *(Rp 175,6 Juta*).
*KESIMPULAN AKADEMIS*: .
Bangbang tidak kekurangan Perda , Bandung kekurangan Bangbang – Bangbang lain di setiap Dinas.
Penertiban 49 Bangli di Hasanudin – Surya Kencana adalah bukti bahwa ketika seorang Kasatpol PP bekerja dengan *integritas,SOP ,dan keberanian*” satu kawasan pendidikan bisa diselamatkan.Jika semua Kepala Dinas menurut *the Bangbang Effect*,- tegas ,humanis, kolaburatif,dan menghasilkan PNBP – maka Bandung akan benar-benar benar menjadi kota yang tertib ,bukan hanya di *baliho*.
*Bangbang Sukardi,Anda bukan hanya Kasatpol PP, Anda adalah standar baru Kepala Dinas di kota Bandung*”.
*Hormat Saya*,
*Pengamat Kebijakan Publik dan Politik dan Tata Kota*
*R.WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H.*
*Dewan Penasehat Analisaber Nasional*
