TANGERANG,|AnalisasiberNews.com — Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Buaran Bambu 2, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian masyarakat dan wali murid. Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan penggunaan material konstruksi yang dinilai perlu diperiksa kembali kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lokasi, terdapat dugaan bahwa material semen yang digunakan dalam pembangunan RKB tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen pekerjaan atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran, karena untuk memastikan kualitas dan kesesuaian material diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten, termasuk pengujian material apabila diperlukan.
Adukan Bangunan Disorot
Dalam pantauan di lokasi, tim menemukan kondisi campuran adukan yang secara visual dinilai perlu mendapatkan perhatian. Sejumlah bagian adukan terlihat kurang padat dan terdapat bagian yang dikhawatirkan berpotensi mengalami keretakan.
Warna dan karakter material semen yang digunakan juga menjadi perhatian. Meski demikian, penilaian secara visual saja tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan mutu semen atau kekuatan konstruksi.
Karena itu, masyarakat meminta agar material yang digunakan diperiksa melalui mekanisme teknis yang sesuai, sehingga dapat diketahui apakah benar memenuhi standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
Pengawasan Pekerjaan Dipertanyakan
Selain material, aspek pengawasan pekerjaan juga menjadi sorotan. Saat melakukan kontrol sosial di lokasi, tim mempertanyakan keberadaan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan RKB tersebut.
Masyarakat berharap konsultan pengawas maupun pihak terkait dapat memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, serta ketentuan keselamatan konstruksi.
Pengawasan menjadi penting karena pembangunan fasilitas pendidikan berkaitan langsung dengan keamanan dan kenyamanan para siswa, guru, serta masyarakat yang nantinya menggunakan bangunan tersebut.
Pekerja Diduga Tidak Dilengkapi APD
Temuan lainnya berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Saat berada di lokasi, tim melihat sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Di antaranya tidak terlihat penggunaan helm proyek, sepatu keselamatan, maupun rompi keselamatan.
Bahkan, dalam pantauan tersebut terdapat pekerja yang diduga menggunakan sandal saat melakukan aktivitas pekerjaan, termasuk ketika mendorong gerobak material.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja. Oleh sebab itu, pelaksana pekerjaan diharapkan memastikan pekerja mendapatkan dan menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan serta ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
Pelaksana Sulit Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan oleh tim kepada pihak pelaksana pekerjaan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Namun, menurut keterangan tim, setelah upaya konfirmasi dilakukan, nomor yang digunakan untuk menghubungi pihak pelaksana kemudian diduga diblokir.
Media tetap membuka ruang komunikasi dan konfirmasi kepada pihak pelaksana agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang.
Pemblokiran nomor komunikasi tersebut juga tidak serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk pengakuan atau pembenaran terhadap dugaan yang menjadi sorotan. Media tetap memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Warga Minta Dinas Terkait Turun ke Lokasi
Sejumlah masyarakat dan wali murid berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan RKB tersebut.
Mereka meminta:
- Kepala SDN Buaran Bambu 2 dan konsultan pengawas memberikan penjelasan secara transparan mengenai spesifikasi material yang digunakan dalam pembangunan RKB.
- Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.
- Dinas teknis terkait melakukan pemeriksaan lapangan terhadap mutu dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen teknis.
- Apabila diperlukan, dilakukan pengujian laboratorium terhadap material atau bagian konstruksi untuk memastikan kualitas pekerjaan secara objektif.
- Pelaksana proyek diminta memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, RAB, gambar kerja, serta ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
Jangan Sampai Kualitas Bangunan Mengorbankan Keselamatan Siswa
Masyarakat berharap pembangunan RKB SDN Buaran Bambu 2 tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memperhatikan aspek kualitas dan keselamatan.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan teknis dari pihak berwenang membuktikan adanya material atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan material dan pekerjaan telah memenuhi spesifikasi, maka hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Dengan demikian, penilaian terhadap kualitas bangunan sebaiknya tidak hanya berdasarkan pengamatan visual, tetapi melalui pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Buaran Bambu 2, konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan, serta instansi terkait masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut.
Media AnalisasiberNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
Pemberitaan ini menggunakan istilah “diduga” karena dugaan mengenai kualitas material dan pelaksanaan pekerjaan tersebut masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan teknis dari pihak yang berwenang.
Dasar Etika Pemberitaan
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, media mengacu antara lain pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, khususnya:
Pasal 1 KEJ:
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 KEJ:
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3 KEJ:
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 10 KEJ:
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Selain itu, pemberitaan ini memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.
Sumber: Pantauan lapangan dan informasi masyarakat
Ditulis Oleh : Didi
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
Media: AnalisasiberNews.com
