BANDUNG JAWA BARAT, – AnalisaSiberNews.com – 1 Oktober 2026 — Persidangan sengketa tanah kembali mengangkat persoalan mendasar: apakah dokumen lama yang dijadikan dasar klaim benar-benar menunjuk pada bidang tanah yang sama dengan sertifikat yang dipermasalahkan? Hal ini terungkap dalam pemeriksaan saksi yang menyoroti ketidaksesuaian antara Kohir/Letter C Nomor 190 atas nama Djumirasih dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0529, baik dari sisi legalitas dokumen maupun lokasi fisik di lapangan.
Legalitas Legalisasi Diragukan
Salah satu poin yang paling mencolok adalah status fotokopi Kohir Nomor 190 yang telah dilegalisir. Hasil pengecekan administrasi di Kelurahan Cisaranten Kulon menunjukkan, legalisasi yang dimaksud — Nomor 115 Tahun 2018 — tidak tercatat dalam Buku C kelurahan. Bahkan ditemukan perbedaan bentuk tulisan, kolom, dan kondisi fisik antara fotokopi yang diajukan dengan dokumen asli yang tersimpan di instansi.
Kondisi ini menimbulkan keraguan serius terhadap keabsahan dokumen tersebut. Mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung, fotokopi dokumen hanya dapat dijadikan alat bukti jika didukung dokumen asli atau pengakuan pihak terkait. Tanpa itu, kekuatan pembuktiannya menjadi lemah.
Riwayat Peralihan: Apakah Masih Ada Sisa Tanah?
Persidangan juga menelusuri jejak perpindahan hak atas tanah dalam Kohir 190. Tercatat, tanah atas nama Djumirasih telah beralih menjadi Kohir Nomor 2649 atas nama Kardi. Jika seluruh bidang telah dialihkan, muncul pertanyaan: apakah masih tersisa bagian tanah yang dapat diklaim saat ini? Hal ini wajib dibuktikan dengan dokumen administrasi asli yang lengkap.
Lokasi Berbeda, Objek Tidak Sama?
Ini menjadi titik paling krusial. Dari keterangan saksi, lokasi tanah yang diklaim oleh pihak penggugat ternyata berbeda tempat dengan lokasi yang dikaitkan dengan pihak tergugat. Tanah yang menjadi objek sengketa disebut berada di kawasan Jalan Cisaranten III, sementara data peralihan tanah justru tercatat di Kecamatan Bojongsoang — wilayah yang dulunya masuk Kabupaten Bandung sebelum pemekaran Kota Bandung.
Pencocokan peta, batas wilayah, dan akses jalan memperkuat dugaan bahwa kedua pihak mungkin sedang membicarakan dua bidang tanah yang berbeda.
PBB Tanpa Peta Blok, Lokasi Sulit Dipastikan
Dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun tidak dapat menjadi pegangan yang kuat. PBB atas nama Jae Nurdiana — yang disebut ahli waris Djumirasih — ternyata tidak memiliki peta blok, sehingga lokasi pasti tanah tersebut sulit ditentukan. Perlu dipahami, data PBB hanyalah administrasi perpajakan dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Pemblokiran BPN dan Rangkaian Dokumen yang Putus
Terungkap pula adanya pertemuan lintas instansi — BPN Kota Bandung, Kelurahan, Kecamatan Arcamanik, dan penyidik — yang menghasilkan pemblokiran lokasi tanah terkait. Langkah itu diambil setelah dikonfirmasi bahwa Kohir 190 tidak ditemukan dalam catatan resmi.
Persidangan menegaskan, agar sah, rangkaian bukti harus utuh:
Kohir → pemilik → riwayat peralihan → peta → AJB → surat ukur → sertifikat → lokasi fisik
Setiap mata rantai ini harus menunjuk pada satu bidang tanah yang sama. Jika ada putusan atau perbedaan, maka dasar klaim menjadi rapuh.
Enam Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab
Hingga kini masih ada enam hal yang belum terjawab sepenuhnya dan wajib dibuktikan:
1. Apakah seluruh tanah dalam Kohir 190 sudah dialihkan atau masih tersisa?
2. Apakah tanah di Kohir 190 benar-benar sama dengan yang ada di SHM 0529?
3. Apakah lokasi fisik keduanya berada di tempat yang sama?
4. Apakah legalisasi fotokopi Kohir 190 tercatat secara resmi?
5. Bagaimana menentukan lokasi jika PBB tidak memiliki peta blok?
6. Apakah AJB yang diajukan merujuk pada bidang tanah yang sama?
Kesimpulan: Bukan Soal Siapa Menguasai, tapi Objek yang Sama
Inti perkara ini bukan sekadar soal siapa yang lebih dulu menempati atau memegang kertas. Masalah utamanya adalah identitas tanah itu sendiri. Seluruh dokumen yang diajukan belum meyakinkan para hakim bahwa semua pihak sedang membicarakan satu bidang tanah yang sama.
Penilaian akhir terhadap kebenaran dan kekuatan setiap alat bukti sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.(**) Ajn
