Analisasibernews.com, LANDAK – Komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup dan pemeliharaan ketertiban umum terus diaktualisasikan oleh jajaran Polsek Sengah Temila. Langkah preventif sekaligus represif tersebut diwujudkan melalui penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Rorongan, Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, pada Senin (21/09/2026).
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sengah Temila, AKP Triyono, S.H., berkolaborasi dengan Camat Sengah Temila, Simon Mamuraja, S.E. Guna memastikan pendekatan yang komprehensif, agenda ini turut mengintegrasikan personel Polsek Sengah Temila, aparatur Pemerintah Desa Keranji Mancal, serta pemangku adat setempat.
Keterlibatan multisektor ini merupakan pengejawantahan dari visi bersama dalam mengondisikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengeskalasi kesadaran publik mengenai urgensi standardisasi aktivitas ekstraktif yang selaras dengan regulasi perundang-undangan.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sengah Temila, AKP Triyono, S.H., menegaskan bahwa penertiban PETI ini adalah bentuk manifestasi dari tanggung jawab institusional Polri bersama pemangku kepentingan dalam memitigasi dampak destruktif lingkungan akibat eksploitasi ilegal.
“Penertiban PETI ini adalah langkah strategis dan nyata dari kepolisian, jajaran asistensi kecamatan, pemerintah desa, hingga tokoh adat demi memproteksi ekologi lokal. Kami mengimbau secara persuasif kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan segala bentuk komodifikasi sumber daya alam yang menabrak koridor hukum,” ujar AKP Triyono.
Lebih lanjut, Kapolsek mengonfirmasi bahwa akselerasi penertiban ini diharapkan mampu menstimulasi kesadaran kolektif masyarakat agar proaktif dalam merawat daya dukung lingkungan serta merajut situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kecamatan Sengah Temila.
“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dan mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. Partisipasi aktif publik adalah pilar fundamental dalam mewujudkan kawasan yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” tutupnya. ( Wid )
