RILIS EKSKLUSIF
AKADEMISI
ANALISASIBERNEWS.COM
*KAJIAN TATA KELOLA DPRD KOTA BANDUNG*
2024 – 2029
I.*PENDAHULUAN : KETUA DPRD BUKAN BOS, TAPI PRIMUS INTER PARIBUS*”
Jabatan Ketua DPRD Kota Bandung adalah jabatan politik – strategis,bukan administratif. Ketua DPRD bukan atasan anggota dewan lain, melainkan
*Primus inter paribus*( yang pertama diantara yang sederajat) yang tugas utamanya adalah *menjaga soliditas,mengorkestrasi fungsi legislasi*,
*dan menjadi tameng mareah lembaga di mata publik*.
Ketika publik Kota Bandung mencatat adanya kesan kurang cakap dalam memimpin , sesungguhnya yang dicatat publik adalah *gejala kegagalan fungsi orkestrasi*, bukan soal personalitas Bapak H. Asep Mulyadi ,S.H.sebagai individu.Kegagalan ini harus dibaca sebagai alarm tata kelola.
II.*EVIDEN PUBLIK*:
*INDIKATOR KURANGNYAKECAKAPAN KOLEKTIF*”
Catatan publik bukan asumsi , melainkan dapat diverifikasi melalui indikator kinerja lembaga :
*Eviden 1: Disfungsi Fungsi Legislasi & Pengawasan*
*(Legislative Lag*)
a. *Propemperda* 2025 – 2026
*seret*. Dari target 22 Raperda , baru > 40% yang selesai dibahas tepat waktu.Ini mengindikasikan pimpinan tidak mampu mendorong Alat Kelengkapan Dewan ( AKD )
Bapemperda , Komisi – untuk kerja on- time.
b.*Rapat Paripurna Tidak Kuorum Berulang*.Beberapa kali Paripurna Pandangan Umum Fraksi APBD harus molor karena kehadiran anggota minim .Ketua DPRD gagal menegakan disiplin kehadiran.
c.*Fungsi Pengawasan lememah*.Demo warga soal DSDABM ,soal sampah ,soal banjir, tidak di respons cepat oleh Pimpinan DPRD dengan memanggil OPD .
DPRD terkesan reaktif, bukan proaktif.
*Eviden 2: Persoalan Internal Rumah Tangga DPRD*
*yang Belum Terselesaikan*,
*(Housekeeping Failure*)
a. *Tata Tertib (Tatib*)
*Internal Belum Tegas*.
Isu etika, kehadiran,dan pembagian tugas AKD yang tumpang tindih.
b.*Keterbukaan Informasi PUBLIK DPRD Minim*.
Website DPRD, risalah rapat dan absensi anggota sulitdiakses publik. Padahal ini standar transparansi.
c.*Konflik dan Faksi Internal*.Terlihat dari pandangan umum fraksi yang tidak solid ,saking lempar isu APBD .Pimpinan tidak mampu menjadi mediator dan perekat antara fraksi.
*Eviden 3: Persepsi Publik*
*( Public Trust Deficit*)
Berdasarkan monitoring media sosial dan pemberitaan lokal Bandung (Megiasaksi, Tribun Jabar ,PR) ,sentimen publik terhadap DPRD Kota Bandung periode ini cenderung negatif:
dianggap lamban kurang vokal terhadap eksekutif, dan sibuk urusan internal.
Ini adalah *krisis kepemimpinan kolektif*, bukan krisis individu.
III.*ALUR HUKUM: TUGAS KETUA DPRD YANG DIABAIKAN*”
Undang – Undang telah mengatur secara rigid apa tugas ketua DPRD .Jika tugas inibtidak dijalankan, maka ada pelanggaran Tatib:
1.*UU Nom 23 Tahun 2014*
*tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149 & 153*,
DPRD memiliki 3 fungsi Legislasi, Anggaran,, Pengawasan. Pasal 153 ayat (1): Pimpinan DPRD bertugas memimpin rapat DPRD’ dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan.Jika rapat tidak efektif dan fungsi tidak jalan,Pimpinan telah gagal menjalankan amanat Pasal 153.
2.*UU No. 17 Tahun 2014*
*jo .UU Nom 12 Tahun 2019*
*tentang MPR, DPR ,DPD,, DPRD ( UU MD3*)
*Pasal 365 & 366*,”
Tugas Pimpinan DPRD Kota Bandung:
a. Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat
b.Melaksanakan keputusan DPRD
c.Mepakukan konsultasi
dengan Kepala Daerah
d Mewakili DPRD di pengadilan
e. Melaksanakan klKepusanbBadam Musyawarah ( Bamus)
Jika Bamus tidak berjalan efektif dan jadwal sidang berantakan, itu tanggung jawab Ketua DPRD .
3.*PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD*
*Provinsi , Kabupaten/ Kota Pasal 22& 30*
Ketua DPRD wajib:
. Menjadi etika dan martabat anggota DPRD
.Menegakan Tatib dan kode Etik
. Mengkoordinasikan AKS agar bekerja sesuai Rencana Kerja
Jika ada anggota yang indispiner dan tidak ada teguran, Ketua DPRD melanggar PP 12 / 12/ 2018.
4.*Permendagri No. 14 Tahun 2018 Kode Etik DPRD*.
Ketua DPRD adalah Ketua Badan Kehormatan secara ex- officio
dalam menjaga etika .Jika perilaku anggota menjadi catatan negatif publik dan tidak ada pembinaan etik, maka fungsi etik gagal…
*Implikasi Hukum*: .
Ketua DPRD yang dinilai kurang cakap dapat dimintai pertanggungjawaban politik melalui mekanisme *Mosi Tidak Percaya Internal atau Evaluasi Bamus*”, oleh fraksi – fraksi .Ini bukan pemecatan , tapi mekanisme check and Balances internal.
IV.*ARGUMENTASI AKADEMIS*:
MENGAPA DPRD BUTUH LEDERSHIP BUKAN BOSSHIP”
*Argumentasi 1: DPRD adalah Lembaga Kolektif- kolegial, bukan Hierarki*
Kesalahan paling fatal Ketua DPRD adalah merasa sebagai atasan 49 anggota lain Padalah dalam sistem presidensial , DPRD adalah kolektif.Jetua harus punya skill
*Negosiasi , mediasi, dan lobi antar – fraksi .bukan skill komando .Jika skill ini absen, fraksi ajan jalan sendiri -sendiri.
*Argumentasi 2:Ketua DPRD adalah Wajah Marwah Lembaga*”.
Ketika publik menilai perilaku DPRD buruk yang disorot pertama adalah Ketuanya. Jika Ketua tidak mampu menyelesaikan masalah rumah tangga DPRD ( absensi ,etika, keterbukaan), maka publik akan memulai seluruh DORd buruk Ini *institutisional risk*.
*Argumentasi 3: Tanpa Kepemimpinan Kuat ,Fungsi Pengawasan Terhadap Eksekutif Lumpuh*”.
Jika internal DPRD ribut dan tidak solid, maka Wali kota akan sangat dominan. APBD akan mudah disetujui tanpa kritik tajam. Pengawasan proyek DSDABM yang di demo warga jadi lemah karena DPRD sibuk urus internal .
Korban akhirnya warga Bandung.
V *5 SOKUSI KONGKRET & RERUKUR UNTUK KETUA DPRD KOTA BANDUNG*”
Kami tidak hanya mengkritik,kami tawarkan solusi:
1.*Reformasi Bamus& Penegakan Tatib Secara Digital*”
. Publikasikan absensi kehadiran anggota DPRD setiap Paripurna di Instagram DPRD & website resmi.
Transparansi adalah obat disiplin .
. Terapkan denda etik :
Anggota yang 3x tidak hadir Paripurna tanpa alasan jelas, tidak boleh jadi juru bicara fraksi.
2.*Buat Kontrak Kinerja Pimpinan DPRD ” 6 Bulanan*
Ketua DPRD bersama 3 Wakil Ketua menandatangani kontrak kinerja di depan publik:
. Target Propemperda :
Berapa Raperda selesai per semester?
.Target Pengawasan:
Berapa kali sidak proyek DSDABM,DLH, DIShub?
.Target Reses : Hasil reses harus jadi Pokor yang terukur di APBD 2027.
3.*Selesaikan Masalah Rumah Tangga dengan Forum Pimpinan Fraksi Mingguan*”
Jangan tunggu Paripurna Setiap Senin pagi Ketua DPRD pimpin rapat tertutup 15 menit dengan semua Ketua Fraksi untuk sinkronisasi isu Ini kunci jadi perekat.
4.*Kembalikan Fungsi Badan Kehormatan (BK*)
Aktifkan BK untuk bina etika ,bukan untuk menghukum .
Adakan pelatihan Public speaking ,etika media sosial,dan pemahaman APBD untuk semua anggota.Bnayak anggota baru yang belum paham cara jadi pengawas yang efektif.
5.*Mekanisme Evaluasi Internal oleh Fraksi*”
Jika dalam 3 bulan tidak ada perbaikan , Fraksi -‘Fraksi berhak Menggunakan haknya sesuai PP 12/2018 Pasal 32 untuk meminta rapat evaluasi Pimpinan DPRD melalui Bamus.Ini mekanisme demokratus yang sah .
VI.*PENUTUP : BANDUNG BUTUH KETUA DPRD YANG ORKESTRATOR ,BUKAN ADMINISTRATOR*”
*Bandung haribini menghadapi krisis : APBD dipotong pusat, proyek infrastruktur bermasalah ,Sampah masih darurat.
Dalam situasi krisis Bandung butuh DPRD yang solid dan Ketua DPRD yang cakap sebagai dirigen orkestra”.
*Bapak Asep Mulyadi memiliki Modal besar sengai politisi senior .
Namun modal senioritas harus diubah menjadi
*Modal Kepemimpinan kolektif* .Jika rumah tangga DPRD sendiri belum beres, bagaimana mau bereskan rumah tangga Kota Bandung yang 2,5 juta warganya?
*Kami menantang Pimpinan DPRD Kota Bandung untuk membuka diri, berbenah, dan mengembalikan Marwah DPRD sebagai wakil rakyat, buka sekedarwakil partai*”.
*Bandung , September 2026*
*Tim Kajian Tata Kelola Legislatif _ Demokrasi Lokal Bandung*
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.*
*Ketua Tim Kajian*
*Dewan Penasehat Analisaber Nasional*
