TANGGAMUS, ANALISASIBERNEWS.COM — Pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Maja, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan realisasi anggaran Dana Desa Pekon Maja, khususnya pada sejumlah kegiatan tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Sorotan tersebut muncul lantaran warga menduga terdapat sejumlah kegiatan yang nilainya tidak sesuai dengan kondisi atau pelaksanaan di lapangan, bahkan terdapat kegiatan yang menurut informasi warga diduga belum terlihat realisasinya sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi karena diperlukan pemeriksaan, klarifikasi, verifikasi dokumen, pengecekan fisik kegiatan, serta audit oleh pihak yang berwenang.
Warga meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi dari masyarakat. Mereka mendorong APH maupun instansi pengawasan terkait melakukan pengecekan secara menyeluruh agar penggunaan uang negara di tingkat pekon dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dugaan Persoalan pada Sejumlah Kegiatan Tahun 2023
Berdasarkan data dan informasi yang diterima redaksi, terdapat sejumlah kegiatan Dana Desa Pekon Maja tahun anggaran 2023 yang menjadi perhatian warga.
Di antaranya:
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp28.200.000;
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp57.850.000;
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa sebesar Rp269.108.500;
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp27.416.000;
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa sebesar Rp9.000.000;
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa sebesar Rp3.000.000;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa sebesar Rp2.000.000;
- Kegiatan keadaan mendesak sebesar Rp82.800.000;
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp9.625.000;
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp4.900.000;
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp22.650.000.
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, nilai kegiatan yang dicantumkan dalam data yang diterima redaksi mencapai sekitar Rp516,55 juta.
Angka tersebut bukan berarti seluruhnya merupakan kerugian negara. Nilai tersebut hanya merupakan total nominal kegiatan yang disebutkan dalam informasi awal dan masih membutuhkan verifikasi terhadap dokumen APBDes, RAB, bukti pembayaran, LPJ, serta kondisi fisik di lapangan.
Tahun 2024, Sejumlah Kegiatan Kembali Dipertanyakan
Sorotan warga berlanjut terhadap sejumlah kegiatan Dana Desa Pekon Maja tahun anggaran 2024.
Beberapa kegiatan yang disebut antara lain:
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes/PKD, obat-obatan, insentif bidan/perawat serta pelayanan KB sebesar Rp24.240.000;
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp54.888.000;
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa sebesar Rp6.000.000;
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa sebesar Rp49.000.000;
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp41.850.000;
- Pemeliharaan Pemakaman/Situs Bersejarah/Petilasan Milik Desa sebesar Rp1.200.000;
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp22.240.500;
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp17.756.000;
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp9.716.500;
- Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa sebesar Rp43.200.000;
- Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa sebesar Rp17.105.000;
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan/Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian sebesar Rp96.210.000;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan sebesar Rp2.363.000;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan sebesar Rp5.600.000;
- Keadaan Mendesak sebesar Rp82.800.000.
Total nominal dari daftar kegiatan yang diberikan kepada redaksi mencapai sekitar Rp474,17 juta.
Sekali lagi, angka tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian negara. Penetapan ada atau tidaknya kerugian negara maupun penyimpangan anggaran merupakan kewenangan lembaga yang melakukan pemeriksaan dan audit berdasarkan bukti yang sah.
Tahun 2025, Dugaan Ketidaksesuaian LPJ Kembali Disorot
Untuk tahun anggaran 2025, warga juga mempertanyakan sejumlah realisasi kegiatan yang tercantum dalam informasi yang diterima redaksi.
Di antaranya:
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa sebesar Rp1.260.000;
- Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar sebesar Rp3.000.000;
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes/PKD sebesar Rp30.420.000;
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp15.900.000;
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp133.240.000;
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp29.550.000;
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp9.950.000;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan sebesar Rp2.000.000;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan sebesar Rp5.600.000;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan sebesar Rp1.000.000;
- Penyertaan Modal sebesar Rp110.132.000;
- Keadaan Mendesak sebesar Rp39.600.000.
Total nominal dari daftar kegiatan tahun 2025 yang diterima redaksi mencapai sekitar Rp381,65 juta.
Dengan demikian, apabila seluruh daftar nominal tahun 2023, 2024, dan 2025 tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp1,372 miliar.
Namun, total Rp1,372 miliar tersebut bukan nilai dugaan kerugian negara. Angka itu semata-mata merupakan akumulasi nominal kegiatan yang tercantum dalam bahan informasi yang diterima redaksi dan masih harus diverifikasi satu per satu.
Warga Minta Audit dan Pemeriksaan Lapangan
Warga berharap APH tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan uji petik dan pemeriksaan fisik terhadap kegiatan yang dipersoalkan.
Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian antara APBDes, RKPDes, RAB, dokumen pelaksanaan kegiatan, SPJ/LPJ, bukti transaksi, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, harga satuan, serta kondisi fisik hasil pembangunan di lapangan.
Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat meminta agar proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan seluruh kegiatan terbukti sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak muncul informasi yang keliru atau tuduhan tanpa dasar.
Kepala Pekon Maja Belum Memberikan Klarifikasi
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Maja, Kecamatan Kota Agung Barat, mengenai berbagai dugaan yang disampaikan warga tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, redaksi menyebut upaya memperoleh klarifikasi masih menghadapi kendala. Kepala Pekon disebut sulit ditemui dan belum memberikan tanggapan melalui komunikasi yang dilakukan redaksi.
Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan informasi awal yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Redaksi tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Kepala Pekon Maja, Pemerintah Pekon Maja, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan, bantahan, data pembanding, atau hak jawab.
Bukan Vonis, APH Diminta Membuka Fakta
Persoalan penggunaan Dana Desa merupakan kepentingan publik karena menyangkut uang negara dan program pembangunan yang manfaatnya seharusnya diterima masyarakat.
Karena itu, pertanyaan warga mengenai transparansi anggaran patut dijawab melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.
Apakah benar terjadi mark-up?
Apakah terdapat kegiatan yang tidak sesuai realisasi?
Apakah terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya?
Atau seluruh kegiatan tersebut sebenarnya telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh ditentukan oleh opini, melainkan harus berdasarkan dokumen, pemeriksaan lapangan, audit, dan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bermaksud memvonis atau menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Pemberitaan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran publik.
(TOMI)
CATATAN REDAKSI | KODE ETIK JURNALISTIK
Media AnalisasiberNews.com berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam penyusunan berita ini, redaksi menggunakan istilah “diduga”, “disinyalir”, “dipertanyakan”, “menurut informasi warga”, dan “masih membutuhkan verifikasi” karena informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut belum merupakan hasil putusan pengadilan maupun kesimpulan audit yang telah berkekuatan final.
Redaksi juga tidak menyatakan bahwa Kepala Pekon Maja telah melakukan tindak pidana korupsi, mark-up, atau membuat kegiatan fiktif sebagai suatu fakta hukum.
Hal tersebut penting karena Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Dewan Pers juga menegaskan bahwa penilaian akhir mengenai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.
Pasal yang menjadi perhatian dalam pemberitaan:
1. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik
Apabila terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan, wartawan wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Apabila pihak yang diberitakan merasa terdapat fakta yang keliru, tidak akurat, atau merugikan nama baik, pihak tersebut memiliki hak jawab dan hak koreksi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5, mewajibkan pers melayani hak jawab. Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga menegaskan bahwa hak jawab merupakan sarana untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.
Media AnalisasiberNews.com berkomitmen memberikan ruang yang proporsional bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, data pembanding maupun hak jawab.
Catatan: Pemberitaan ini bukan putusan hukum dan bukan penetapan adanya kerugian negara. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kerugian negara merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan penegak hukum berdasarkan bukti serta proses yang berlaku.
