TANGGAMUS, LAMPUNG| AnalisasiberNews.com — Pengelolaan anggaran desa atau pekon kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sejumlah realisasi kegiatan di Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada periode anggaran 2022 hingga 2024, disinyalir menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah pekon maupun pihak berwenang.
Dari informasi dan temuan lapangan yang diterima redaksi, terdapat sejumlah kegiatan yang nilai anggarannya dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian antara anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan realisasi pekerjaan, volume, spesifikasi, harga satuan, serta kondisi fisik hasil kegiatan di lapangan.
Redaksi menegaskan, temuan tersebut belum dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Dugaan mengenai adanya mark-up atau penggelembungan anggaran harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran pekerjaan, audit oleh lembaga yang berwenang, serta proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Anggaran Desa dan Tanggung Jawab Pengelolaannya
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memperoleh kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, termasuk pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. UU tersebut kemudian mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kewenangan tersebut sekaligus membawa konsekuensi berupa tuntutan transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam penggunaan anggaran.
Karena anggaran desa bersumber dari keuangan negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, setiap perbedaan antara perencanaan, nilai anggaran, pelaksanaan, volume pekerjaan dan hasil pekerjaan menjadi hal yang patut diklarifikasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Dalam konteks Pekon Putih Doh, sejumlah pos anggaran tahun 2022 sampai 2024 menjadi perhatian berdasarkan data yang diterima redaksi.
Sejumlah Kegiatan Tahun Anggaran 2022 Jadi Sorotan
Pada tahun anggaran 2022, sejumlah kegiatan yang disebut dalam data yang diterima redaksi antara lain:
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu, Polindes, PKD sebesar Rp2.250.000.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp242.281.000.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp150.136.000.
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum dan kegiatan sejenis sebesar Rp51.300.000.
- Keadaan Mendesak sebesar Rp486.000.000.
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan dan Ketertiban oleh Pemerintah Desa/Satlinmas Desa sebesar Rp18.000.000.
Nilai-nilai tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi bukan semata karena besarannya, tetapi juga karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direalisasikan.
Misalnya, untuk kegiatan pembangunan fisik, publik dapat memperoleh gambaran mengenai lokasi pekerjaan, panjang dan lebar jalan, jenis material, ketebalan pengerasan, volume pekerjaan, harga satuan, pihak pelaksana, serta hasil pekerjaan setelah kegiatan selesai.
Apabila terdapat perbedaan antara dokumen anggaran dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya, maka perbedaan tersebut tentunya perlu dijelaskan secara terbuka.
Tahun 2023, Sejumlah Kegiatan Kembali Dipertanyakan
Untuk tahun anggaran 2023, data yang diperoleh redaksi mencantumkan sejumlah kegiatan yang juga perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Di antaranya:
- Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp111.863.000.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp12.804.375.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp26.347.000.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp181.238.000.
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp15.450.000.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum sebesar Rp6.895.000.
- Pengadaan Buku-Buku Bacaan dan Honor Penjaga Perpustakaan/Taman Bacaan Desa sebesar Rp15.000.000.
- Keadaan Mendesak sebesar Rp108.000.000.
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan, Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian/Penggilingan Padi/Jagung sebesar Rp285.600.000.
Khusus kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar, masyarakat tentu membutuhkan informasi mengenai dasar penetapan anggaran, volume kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban.
Kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan, misalnya, semestinya dapat ditelusuri melalui jenis alat atau sarana yang dibeli, jumlah unit, spesifikasi, harga satuan, penerima manfaat, serta kondisi barang pada saat dilakukan pemeriksaan.
Demikian pula dengan pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi fasilitas desa. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat nominal anggaran, tetapi perlu membandingkan dokumen perencanaan dengan realisasi fisik di lapangan.
Tahun 2024 Kembali Muncul Sejumlah Pos yang Dipertanyakan
Sementara pada penggunaan anggaran tahun 2024, data yang diterima redaksi mencantumkan sejumlah kegiatan, antara lain:
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu, Polindes, PKD sebesar Rp2.250.000.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp242.281.000.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp150.136.000.
- Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN, termasuk pemetaan dan validasi, sebesar Rp20.000.000.
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum dan kegiatan sejenis sebesar Rp51.300.000.
- Penyelenggaraan Informasi/Keadaan Mendesak sebesar Rp486.000.000.
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp3.930.000.
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp26.800.000.
- Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar sebesar Rp29.000.000.
Adanya sejumlah nilai anggaran yang disebut dalam data tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pihak Pemerintah Pekon Putih Doh agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Terlebih, terdapat beberapa jenis kegiatan yang dalam data 2022 dan 2024 tercantum dengan nilai yang sama. Kondisi tersebut bukan dengan sendirinya membuktikan adanya mark-up, namun patut diklarifikasi untuk memastikan apakah memang terdapat kegiatan, volume, spesifikasi dan harga satuan yang sama atau terdapat faktor lain yang menyebabkan nilai anggarannya identik.
Bukan Sekadar Persoalan Nominal
Dugaan ketidakwajaran anggaran tidak seharusnya hanya dilihat dari besar kecilnya nominal.
Untuk memastikan ada atau tidaknya penggelembungan harga, diperlukan pembandingan dengan dokumen resmi dan kondisi sebenarnya.
Beberapa hal yang penting diperiksa antara lain:
- Dokumen APB Pekon dan perubahan APB Pekon.
- Rencana Anggaran Biaya atau RAB.
- Dokumen pelaksanaan kegiatan.
- Volume dan spesifikasi pekerjaan.
- Harga satuan barang dan material.
- Bukti pembelian atau kuitansi.
- Dokumen pengadaan.
- Laporan pertanggungjawaban kegiatan.
- Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
- Kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
- Pihak yang menerima manfaat.
- Hasil pemeriksaan Inspektorat atau lembaga auditor yang berwenang.
Dengan demikian, dugaan mark-up tidak boleh hanya didasarkan pada perbandingan harga secara sepihak.
Harga suatu pekerjaan dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk lokasi, ongkos angkut, jenis material, spesifikasi, kondisi medan, pajak, serta komponen biaya lain yang diperbolehkan dalam ketentuan.
Karena itu, pembuktian harus dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Pekon Belum Memberikan Klarifikasi
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp pada 17 September 2026.
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak pemerintah pekon menjelaskan berbagai pertanyaan terkait realisasi anggaran tahun 2022 hingga 2024 yang menjadi perhatian.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Putih Doh belum memberikan klarifikasi atau tanggapan kepada redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Pekon Putih Doh maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan, meluruskan data, atau menyampaikan dokumen pendukung.
Perlu Audit dan Pemeriksaan Objektif
Jika masyarakat menemukan adanya perbedaan antara laporan penggunaan anggaran dengan realisasi di lapangan, mekanisme yang tepat adalah mendorong pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui mekanisme pengawasan pemerintahan desa dan aparat pengawasan internal pemerintah sesuai kewenangannya.
Apabila kemudian hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian keuangan negara dan unsur pelanggaran hukum, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa realisasi kegiatan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi, volume dan ketentuan harga yang berlaku, maka informasi tersebut juga penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis atau menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, melainkan sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi dan mendorong transparansi terhadap penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Catatan Redaksi: Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah “diduga”, “disinyalir”, “indikasi”, dan “perlu diklarifikasi” karena sampai berita ini diterbitkan redaksi belum memperoleh hasil audit atau putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Pekon Putih Doh.
Media berpegang pada prinsip bahwa pemberitaan tidak boleh menghakimi pihak yang diberitakan. Dewan Pers menjelaskan bahwa asas praduga tidak bersalah dalam praktik pers bermakna media tidak boleh membuat pemberitaan yang menghakimi.
Pemberitaan ini juga dibuat berdasarkan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi dan hak jawab. Kepala Pekon Putih Doh dan pihak terkait telah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Apabila kemudian terdapat data, dokumen atau penjelasan yang relevan, redaksi siap melakukan koreksi atau pemutakhiran sesuai mekanisme jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur fungsi dan kemerdekaan pers serta tanggung jawab pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa pers mempunyai fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, apabila pihak yang diberitakan merasa terdapat kekeliruan data atau informasi yang merugikan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sesuai ketentuan pers.
Sumber: Hasil penelusuran dan informasi yang diterima redaksi
Pewarta : TOMI
