RILIS EKSKLUSIF
KAJIAN KRITIS
AKUNTABILITAS
ANALISASIBERNEWS.COM I BANDUNG,jabar 18 September 2026

*Tim Kajian Kebijakan Publik Kota Bandung*
I.*PENDAHULUAN SEBAGAI INDIKATOR KEGAGALAN HULU KEBIJAKAN
Aksi demontrasi warga Kota Bandung terkait proyek di bawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga ( DSDABM ) tidak dapat dipandang sebagai peristiwa insidental atau sekedar miskomunikasi lapangan. Dalam perspektif kebijakan publik demontrasi adalah *indikator kegagalan pada tahap formula dam legitimasi kebijakan ( policy formulation failure*.
Seorang Kepala Dinas ( Kadis ) sebagai *otoritas kebijakan teknis*(policy authorty) dan PenggunanAnggaran ( PA ) memiliki tanggung jawab hukum dan etik untuk memastikan setiap proyek infrastruktur berbasis pada penelitian yang komprehensif,bukan sekedar berbasis penyerapan anggaran.
Adagium dalam administrasi publik berlaku :
*Setiap proyek yang gagal di hilir, pasti bermasalah di hulupenelitian*”.
II.EVIDEN EMPIRIK : POLA KEGAGALAN PROYEK
DSDABM
Berdasarkan observasi lapangan dan keluhan warga yang menjadi pemicu demontrasi ,terindikasi tiga pola kegagalan yang berulang :
*Eviden 1: Kegagalan Teknis Berulang ( Technical Failure*)
a. Jalan yang baru diperbaiki > 6 bulan kembali rusak, mengindikasikan mutu beton/ asphalt tidak sesuai DED.
b.Drainase yang baru dibangun tidak mampu menampung debit air , mengindikasikan tidak adanya kajian hidrologi& topografi yang memadai .
c.Trotoar yang tidak ramah disabilitas dan pedagang, mengindikasikan tidak adanya Social Impact Assessment.
*Eviden 2: Anomali
Perencanaan ( Planning Anomaly)
Ditemukan indikasi proyek – proyek sejenis di lokasi berdekatan dengan nilai dibawah Rp 200 juta yang dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) .Pola pemecahan paket ( contract splitting) ini menjadi modus klasik untuk menghindari tender terbuka.
*Eviden 3: Defisit Partisipasinya ( Participation Degicit*)
Tidak adanya dokumen Feasibility Studio ( FS) dan Detail Engineering Design ( DED) yang dapat di akses publik sebelum lelang.
Musrembang hanya menjadi formalitas,bukan basis penelitian kebutuhan rill warga.
Ketiga Eviden ini menguatkan hipotesis bahwa proyek dilaksanakan tanpa ada penelitian yang jelas( dbidence – based policy) .
III.*ALUR HUKUM:
TANGGUNG JAWAB KADIS DSDABM SECARA HIERARKIS
Tanggung jawab Kadis DSDABM atas nama Bapak *Risky*, bukan tanggung jawab moral semata, melainkan tanggung jawab yuridis yang diatur secara tegas;
1.*UU Nom 23 Tahun 2014*tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 & 67*
Kepala Dinas sebagai pembantu Kepala Daerah wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Kegagalan proyek adalah kegagalan urusan pemerintahan.
2.*PP No. 12 Tahun 2019*tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 6&141*
Kadis selaku PenggunanAnggaran (PA) bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan bertanggungjawabam Anggaran .PA wajib memastikan setiap belanja modal didasarkan pada kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan .
Pasal 141 ayat (1) : “asetiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah .
3.*Perpres Nom 16 Tahun 2008 jo.Kepres No.12 Tahun 2021
*tentang Pengadaan Barang / jasa*,
*Pemerintah Pasal 6&8*
Prinsip pengadaan adalah efisien, efektif, transparan,terbuka, dan akuntabel.
Pasal 8 ayat (1) huruf b mewajibkan adanya perencanaan pengadaan yang meliputi identifikasi kebutuhan dan penetapan spesifikasi teknis berbasis penelitian.Ptoyek tanpa FS/ DED yang jelas melanggar prinsip ini.
4. *Permen PUPR No.*
1 Tahun 2022 tentangPedoman Penyusunan Rencana Teknis
Setiap Pembagunan sumber daya air dan bina marga wajib didahului oleh: a) Survei Invesgasi Dasain ( SID) , b) Feasibility Studio ,c) DED .Ketidadaan dokumen ini adalah pelanggaran prosedur
5.*UU No. 31 Tahun 1999 jo.UU No. 20 Tahun 2001*
*tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2& 3*
Setiap perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara ,termasuk perencanaan proyek fiktif ,markup DED ,dan pemecahan paket untuk menghindari tender ,dapat dikatagorikan sengai Tindak Pidana Korupsi.
Konsep Korupsi Berjamaah terjadi ketika PA ,PPK ,Konsultan Perencanaan,dan Penyedia sepakat dalam satu desain yang merugikan negara.
*Implikasi Yuridis*:
Jika terbukti Proyek dilaksanakan tanpa penelitian yang jelas dan menimbulkan kerugian negara ( jalan rusak dini = pemborosan APBD ), maka Kadis sebagai PA dapat dimintai pertanggung jawaban hukum, mulai dari sanksi administratif ( PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS ) hingga pidana.
IV.*ARGUMENTASI AKADEMIS: MENGAPA PENELITIAN ADALAH KUNCI ANTI KORUPSI*”
*Argumentasi 1: Penelitian Mencegah Asimetri informasi*
Korupsi Berjamaah lahir dari asimetri informasi.
Hanya Kadis dan rekanan yang tau spek rill.Jika FS/ DED dibuka ke publik 30hari sebelum lelang, Maka asimetri itu hilang .Publik akademik ( ITB, UNPAD) bisa menguji .
*Argumentasi 2: Penelitian Mencegah Moral Hazard*
Tanpa penelitian,PPK dan kontraktor cenderung melakukan moral Hazard :
mengurangi mutu untuk meningkatkan profit.
Penelitian yang jelas dengan Bikl of Quantty. ( boQ) yang detail akan mengunci mutu.
3 *Argumentasi 3: Penelitian adalah Wujud Prinsip Precoutionary Priciple*
Dalam Hukum Lingkungan dan Infrastruktur,berlaku asas ke hati hatian .
Membangun drainase tanpa kajian hidrologi sama dengan membiarkan banjir .
Itu adalah kelalaian yang dapat dituntut
V. *REKOMENDASI
KONGKRET : 4 DESAKAN KEPADA WALI KOTA & DPRD’
Berdasarkan analisis di atas
kami merekomendasikan:
1.*Audit Investigatif*
*Berbasis Forensik Teknik*
DPRD melalui Pansus dan Inspektorat Kota Bandung wajib melakukan audit forensik terhadap 10 proyek DSDABM terbesar tahun 2025- 2026 yang menjadi objek demo. Audit bukan hanya keuangan, tapi audit mutu beton dan kesesuaian DED.
2.*Moratorium Proyek*
*Tanpa DED Terbuka*
Wali Kota Bandung, Bapak Muhamad Farhan,diminta mengeluarkan Surat Edaran. semua Proyek DSDABM di atas Rp 500 Juta wajib menggugah FS,DED dan RAB di website DSDABM sebelum tender .Jika tidak, lelang batal demi hukum.
3.*Penerapan Sanksi*
*Berjenjang Terhadap Otoritas Kebijakan*”
Jika terbukti ada kelalaian penelitian maka Kadis DSDABM harus menjalani pemeriksaan Inspektorat dan APIP . Sesuai PP No. 12/2019 .PA yang lalai dapat diberhentikan dari jabatan PA dan diganti.
4.*Pembentukan Citizen Audit Baord untuk DSDABM*
Membentuk Dewan Audit Warga yang terdiri dari Akademisi ITB, Forum RW , dan Anti Corruption Commutee .Dewan ini diberi akses untuk mereview setiap DED proyek infrastruktur sebelum dilaksanakan.
*VI.PENUTUP*
*Pembagunan Infrastruktur di Kota Bandung tidak boleh menjadi *Proyek Mercusuar Tanpa Penelitian*”.
Setiap kilometer jalan dan setiap meter drainase adalah uang pajak warga Bandung yang harus dipertangungjawabkan secara akademik dan hukum.
*Kami menaruh hormat kepada Kadis DSDABM Bpak Riskiy sebagai teknokrat , namun jabatan teknokrat menuntut kejelian( prudence) dan tanggung jawab( accountability) yang lebih tinggi.Jika kejelian itu absen, maka demontrasi kemarin hanyalah awal dari krisis kepercayaan yang lebih besar*”.
*DSDABM harus kembali ke khitah: Dari Dinas Proyek memjadibDinas Penelitian*”.
*Bandung, 18 September 2026*
*Tim Kajian Kebijakan Publik & Anti Korupsi Kota Bandung*
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.*
*Dewan Penasehat Analisaber Nasional*
