BANDUNG, AnalisaSiberNews.com — Pelaksanaan proyek revitalisasi Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bojongkoneng, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, yang disebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp2.105.817.569, kini menjadi perhatian masyarakat.

Sorotan tersebut muncul menyusul adanya sejumlah temuan dan keluhan dari pihak yang berada di sekitar lokasi proyek. Beberapa bagian pekerjaan konstruksi dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait, terutama menyangkut kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak, gambar teknis, spesifikasi, serta ketentuan pengawasan konstruksi.
Media ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan keterangan sejumlah pihak yang diperoleh wartawan, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi secara resmi sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan memasuki tahapan serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO).
Nilai Proyek Lebih dari Rp2 Miliar Jadi Sorotan
Proyek revitalisasi sekolah tersebut menjadi perhatian karena menyangkut fasilitas pendidikan yang digunakan oleh anak-anak. Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp2 miliar, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, serta ketentuan keselamatan konstruksi.
Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Sorotan terhadap proyek ini bukan semata-mata mengenai tampilan fisik bangunan, tetapi juga berkaitan dengan proses pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan di lapangan.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah seluruh pekerjaan yang dilaksanakan telah mengacu pada dokumen kontrak dan gambar teknis yang menjadi dasar pembangunan.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan secara objektif oleh pihak yang mempunyai kewenangan agar setiap persoalan dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen, bukan hanya berdasarkan dugaan maupun persepsi.
Sejumlah Kejanggalan yang Dipertanyakan
Berdasarkan pemantauan awak media di lokasi, terdapat sejumlah kondisi yang kemudian menjadi bahan pertanyaan.
Di antaranya adalah keberadaan bangunan atau fasilitas kantor direksi yang disebut tidak terlihat di lokasi sebagaimana dipertanyakan oleh pihak yang berada di sekitar proyek.
Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai buku grafik pekerjaan, buku grafik cuaca, serta timeschedule yang disebut tidak terlihat atau tidak terpasang di lokasi proyek.
Namun demikian, keberadaan dokumen administrasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana dan konsultan pengawas karena bisa saja dokumen berada di tempat lain atau tersedia dalam bentuk administrasi yang tidak dipasang secara terbuka di area pekerjaan.
Karena itu, media ini tidak menyatakan bahwa dokumen tersebut benar-benar tidak ada. Yang menjadi persoalan adalah perlunya penjelasan mengenai bagaimana administrasi proyek tersebut dilaksanakan.
Konsultan Pengawas Diminta Lebih Aktif
Hal lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan konsultan pengawas.
Pihak yang ditemui di sekitar proyek menyampaikan harapan agar konsultan pengawas dapat lebih aktif hadir di lokasi, sehingga setiap tahapan pekerjaan dapat diawasi secara langsung.
Harapan tersebut dinilai penting mengingat pekerjaan konstruksi sekolah memiliki kaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan peserta didik.
Pengawasan bukan hanya diperlukan untuk memastikan pekerjaan selesai secara administratif, tetapi juga untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan gambar, spesifikasi teknis, mutu material, metode kerja, dan ketentuan keselamatan konstruksi.
Dalam ketentuan dokumen pengadaan pemerintah, pengawas pekerjaan memiliki tugas profesional dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. Pengawas juga memiliki kewenangan dalam berbagai tahapan pengendalian pekerjaan.
Karena itu, persoalan mengenai intensitas kehadiran konsultan pengawas perlu dijelaskan berdasarkan kontrak dan ketentuan kerja yang berlaku pada proyek tersebut.
Dinding Lama Disebut Tidak Dikupas
Temuan lain yang dipertanyakan adalah kondisi dinding bangunan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, terdapat bagian dinding yang disebut tidak dikupas atau dibongkar sebelum dilakukan pekerjaan berikutnya.
Apakah kondisi tersebut sesuai dengan spesifikasi pekerjaan atau tidak, tentu harus dilihat berdasarkan dokumen kontrak, gambar teknis, RKS, serta metode pelaksanaan pekerjaan.
Media tidak dapat menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut salah hanya berdasarkan pengamatan visual.
Untuk menentukan apakah suatu pekerjaan konstruksi memenuhi standar atau justru menyimpang dari spesifikasi, diperlukan pemeriksaan teknis oleh tenaga yang kompeten.
Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pihak yang mempunyai kewenangan teknis dinilai perlu memberikan penjelasan.
Genteng Lama Juga Dipertanyakan
Hal serupa muncul terkait penggunaan genteng lama.
Menurut informasi yang diterima media, terdapat genteng lama yang disebut belum diganti meskipun sebelumnya terdapat arahan mengenai pekerjaan tersebut.
Persoalan tersebut juga perlu diklarifikasi.
Apabila dalam kontrak pekerjaan memang tercantum penggantian genteng, maka perlu diketahui berapa volume yang harus diganti dan berapa yang telah dikerjakan.
Sebaliknya, apabila penggunaan kembali material lama diperbolehkan berdasarkan dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan teknis, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan kepada publik.
Dengan demikian, pemberitaan tidak hanya berhenti pada dugaan, tetapi dapat berkembang menjadi informasi yang berdasarkan dokumen dan pemeriksaan.
Tiang Penyangga Disebut Mengalami Penyuntikan
Yang juga menjadi perhatian adalah kondisi sejumlah tiang penyangga.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, terdapat tiang yang disebut mengalami proses “penyuntikan”.
Istilah tersebut perlu dijelaskan secara teknis oleh pihak yang kompeten.
Apakah tindakan tersebut merupakan metode perbaikan konstruksi yang memang diperbolehkan, atau merupakan pekerjaan yang dilakukan karena terdapat persoalan pada struktur sebelumnya, tidak dapat dipastikan hanya melalui pengamatan wartawan.
Karena menyangkut struktur bangunan sekolah, persoalan tersebut justru perlu mendapatkan pemeriksaan teknis secara serius.
Keselamatan siswa dan tenaga pendidik harus menjadi prioritas.
Gambar Bangunan Disebut Tidak Dipasang
Persoalan lain yang menjadi pertanyaan adalah gambar rencana bangunan yang disebut tidak dipasang di area proyek.
Dalam proyek konstruksi, gambar kerja memiliki fungsi penting sebagai acuan pelaksanaan.
Namun apakah kontrak proyek tersebut memang mewajibkan pemasangan gambar pada tempat yang dapat dilihat publik, perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen proyek.
Oleh karena itu, pihak pelaksana dan konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang keliru.
Mesin Molen Disebut Tidak Terlihat
Awak media juga mencatat bahwa mesin molen disebut tidak terlihat di lokasi ketika dilakukan pemantauan.
Namun, keberadaan atau tidak terlihatnya peralatan tertentu pada satu waktu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tidak menggunakan peralatan tersebut.
Peralatan bisa saja dipindahkan, digunakan pada bagian pekerjaan tertentu, atau menggunakan metode lain yang diperbolehkan.
Karena itu, hal tersebut perlu dikonfirmasi kepada pelaksana proyek.
Keterangan Pekerja Perlu Diverifikasi
Dalam kegiatan jurnalistik, keterangan narasumber harus ditempatkan secara proporsional.
Awak media memperoleh keterangan dari seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Pekerja tersebut menyampaikan bahwa dirinya bekerja di proyek tersebut berdasarkan perintah pihak yang disebut berkaitan dengan konsultan, serta mengaku memperoleh pembayaran upah secara langsung.
Keterangan tersebut merupakan informasi dari satu pihak dan belum menjadi bukti bahwa telah terjadi pelanggaran kontrak maupun pelanggaran hukum.
Karena itu, informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi kepada konsultan pengawas, penyedia jasa, PPK, dan pihak terkait lainnya.
Media juga tidak bermaksud menuduh konsultan melakukan pelanggaran hanya berdasarkan keterangan seorang pekerja.
Justru, informasi tersebut menjadi alasan mengapa perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
P2SP Minta Pengawasan Lebih Maksimal
Pihak panitia pembangunan atau P2SP juga disebut berharap konsultan pengawas dapat hadir lebih aktif dalam proses pembangunan.
Harapan tersebut patut diperhatikan karena keberadaan pengawasan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pekerjaan.
Apalagi pembangunan dilakukan di lingkungan sekolah yang nantinya akan digunakan oleh siswa dan tenaga pendidik.
Jika terdapat bagian pekerjaan yang diragukan, pemeriksaan sejak awal tentu lebih baik daripada menunggu bangunan selesai.
Koreksi pada tahap pelaksanaan juga dapat menjadi langkah pencegahan agar persoalan teknis tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar setelah bangunan digunakan.
Jangan Tunggu Sampai FHO
Sorotan utama masyarakat sebenarnya sederhana: apakah bangunan tersebut telah dikerjakan sesuai kontrak dan standar teknis yang ditetapkan?
Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Karena itu, pemeriksaan sebelum proses FHO sangat penting.
Jika pekerjaan memang sesuai spesifikasi, hasil pemeriksaan dapat menjadi bukti yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pihak berwenang dapat mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kritik terhadap proyek bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Diminta Beri Penjelasan
Media AnalisaSiberNews.com mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait proyek revitalisasi SDN 1 Bojongkoneng tersebut.
Penjelasan yang dibutuhkan antara lain mengenai:
- Nilai kontrak pekerjaan.
- Nama perusahaan pelaksana.
- Nama konsultan pengawas.
- Masa pelaksanaan pekerjaan.
- Sumber anggaran.
- Spesifikasi pekerjaan.
- Volume pekerjaan.
- Ketentuan mengenai penggantian atau pemanfaatan material lama.
- Sistem pengawasan proyek.
- Tahapan pemeriksaan sebelum serah terima.
- Mekanisme pengendalian mutu pekerjaan.
- Hasil pemeriksaan terhadap struktur bangunan.
Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
BPK dan Aparat Berwenang Didorong Melakukan Pemeriksaan Sesuai Kewenangan
Mengingat nilai proyek mencapai miliaran rupiah dan fasilitas yang dibangun merupakan sarana pendidikan, pemeriksaan oleh instansi yang mempunyai kewenangan juga layak dipertimbangkan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian berdasarkan dokumen dan temuan teknis.
Namun media tidak menyatakan bahwa telah terjadi kerugian negara.
Penentuan ada atau tidaknya kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan prosedur yang berlaku.
Demikian pula mengenai ada atau tidaknya maladministrasi harus didasarkan pada pemeriksaan lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai persoalan tersebut.
Karena itu, istilah “diduga” dalam pemberitaan ini digunakan untuk menjaga akurasi dan asas praduga tak bersalah.
Kepentingan Siswa Harus Menjadi Prioritas
Di balik persoalan proyek tersebut terdapat kepentingan yang jauh lebih besar, yaitu keselamatan siswa.
Sekolah bukan sekadar bangunan.
Sekolah merupakan tempat anak-anak belajar, bermain, dan mengembangkan masa depan.
Karena itu, kualitas bangunan sekolah harus menjadi perhatian bersama.
Jangan sampai persoalan administratif maupun teknis baru diketahui setelah bangunan selesai digunakan.
Pemeriksaan kualitas pekerjaan sejak tahap pelaksanaan jauh lebih baik dibandingkan menunggu munculnya kerusakan.
Masyarakat juga tidak perlu berspekulasi.
Semua pihak dapat menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Jika pekerjaan sesuai ketentuan, maka informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka.
Jika terdapat kekurangan, maka perbaikan harus dilakukan sesuai aturan.
Kritik Bukan Vonis
Media memiliki fungsi melakukan kontrol sosial.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan memiliki peran untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Namun kritik tidak boleh berubah menjadi vonis.
Karena itu, pemberitaan ini tidak menyatakan bahwa pelaksana proyek, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan maupun pihak lainnya telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Semua dugaan masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi.
Hak Jawab Terbuka
Media AnalisaSiberNews.com memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi.
Apabila terdapat data, dokumen, penjelasan teknis, atau informasi lain yang dapat meluruskan pemberitaan, redaksi terbuka untuk memuatnya secara proporsional.
Dewan Pers menegaskan bahwa hak jawab merupakan hak seseorang, kelompok, organisasi, atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan yang dianggap merugikan, dan pers wajib melayani hak jawab tersebut.
Dengan demikian, pemberitaan ini bukanlah keputusan akhir.
Ini merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menyampaikan informasi dan pertanyaan publik mengenai pembangunan fasilitas pendidikan.
Dinas Pendidikan Belum Memberikan Pernyataan Resmi
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa, 15 September 2026, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung belum memberikan pernyataan resmi kepada redaksi terkait berbagai pertanyaan yang muncul mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 1 Bojongkoneng.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan, pihak pelaksana, konsultan pengawas, PPK, maupun pihak terkait lainnya.
Publik berhak mendapatkan informasi yang lengkap, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, yang paling penting bukan siapa yang dipersalahkan, melainkan apakah uang negara telah digunakan sesuai ketentuan dan apakah bangunan yang dihasilkan benar-benar aman serta layak digunakan oleh para siswa.
Jurnalis: Ibu Sely (Kabiro Kabupaten Bandung)
Kontributor: Asep Saepulloh (Gemoy)
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta keterangan sejumlah pihak yang diperoleh wartawan. Istilah “diduga”, “dipertanyakan”, “disorot”, dan “perlu diperiksa” digunakan karena redaksi belum memperoleh hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum, maladministrasi, kerugian negara, ataupun kegagalan konstruksi.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak pelaksana, konsultan pengawas, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, maupun pihak lainnya telah melakukan pelanggaran.
Setiap tuduhan atau dugaan yang belum terbukti secara resmi tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum.
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran publik.
Redaksi terbuka terhadap hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, dan tambahan data dari pihak-pihak terkait.
Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sumber: Hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber
Pewarta/Jurnalis : Ibu Serly
Kepala Kabiro Kab. Bandung
Wakaperwil : Asep Saepulloh (Gemoy)
Editor : Redaksi Media AnalisaSiberNews.com
