ANALISASIBERNEWS.COM
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pemohon yang meminta penghapusan pemisahan peran suami-istri dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menegaskan bahwa pembagian tugas tersebut bukan bentuk diskriminasi.
Putusan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan pada Rabu (17/6/2026). Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang warga sekaligus sebagai pemohon bernama Moratua Silaban.
Berikut adalah poin-poin penting dari putusan aktual Mahkamah Konstitusi:
Inti Putusan MK :
Bukan Diskriminasi: Perbedaan kewajiban suami dan istri tidak menghilangkan atau membatasi hak konstitusional warga negara.
Pengaturan Fungsi: Aturan dibuat untuk membagi tanggung jawab rumah tangga sesuai peran masing-masing, bukan untuk merendahkan salah satu pihak.
Kedudukan Setara: MK menegaskan Pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan tetap menjamin hak dan kedudukan istri seimbang dengan suami.
Argumen Pemohon yang Ditolak :
Paradigma Usang: Pemohon menilai kewajiban suami sebagai pencari nafkah tunggal dan istri sebagai pengurus domestik sudah tidak relevan.
Tuntutan Kesetaraan: Pemohon berargumen bahwa di era modern, perempuan dan laki-laki memiliki kapasitas yang sama baik di sektor publik maupun domestik.
Kemitraan Sejajar: Pemohon menilai dikotomi peran dalam pasal tersebut mencederai nilai kesetaraan hak yang dijamin UUD 1945.
Dengan adanya putusan ini, Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan dinyatakan tetap berlaku dan konstitusional. Suami tetap wajib melindungi dan menafkahi keluarga, sementara istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan baik. ( Wid )
