ANALISASIBERNEWS.COM
PEKALONGAN – Seorang pensiunan bidan Rumah Sakit Kraton Kabupaten Pekalongan berinisial SI menyampaikan permohonan agar dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor miliknya yang diduga belum dikembalikan sejak puluhan tahun lalu dapat segera diselesaikan secara baik-baik.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, peristiwa tersebut bermula pada sekitar tahun 1988 ketika suami SI yang berinisial MO mempercayakan pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Suzuki FR tahun 1980 kepada seseorang bernama Muriono, yang saat itu diketahui bekerja di lingkungan Samsat Kabupaten Pekalongan dan kini telah pensiun.
Berdasarkan penuturan MO, saat dilakukan upaya meminta kembali dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, yang bersangkutan mengaku bahwa BPKB tersebut tidak berada dalam penguasaannya. Namun hingga kini, menurut pihak keluarga SI, dokumen BPKB yang dimaksud belum juga ditemukan atau dikembalikan.
Kepala Perwakilan Jawa Tengah AnalisaSiberNews, Hendi, yang menerima pengaduan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dari seluruh pihak yang terkait.
SI mengaku telah berupaya mencari kejelasan mengenai keberadaan BPKB tersebut sejak sekitar tahun 2007–2008. Namun hingga tahun 2026, dokumen kendaraan yang dimaksud belum diterimanya kembali.
“Saya berharap dengan itikad baik, Bapak Muriono dapat membantu menjelaskan keberadaan serta mengembalikan BPKB motor milik saya apabila memang masih diketahui keberadaannya,” ujar SI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum memperoleh keterangan atau klarifikasi langsung dari Muriono terkait informasi yang disampaikan oleh SI. Oleh karena itu, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkara ini diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan oleh seluruh pihak terkait.

