
ANALISASIBERNEWS.COM
Kabupaten Tangerang – | 18 Juni 2026
Dugaan maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Praktik yang diduga berlangsung secara terbuka, bahkan pada malam hari, dinilai berpotensi merugikan negara, mengganggu iklim usaha yang sehat, serta melemahkan wibawa penegakan hukum.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan Tim Analisasibernews.com, sejumlah lapak pinggir jalan diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Produk tersebut dipasarkan dengan harga jauh di bawah harga rokok legal sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak seimbang bagi pedagang yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Dalam perspektif pengawasan dan fungsi legislasi, kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.
Negara setiap tahun mengandalkan penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau untuk mendukung berbagai program pembangunan, pelayanan publik, serta pembiayaan sektor kesehatan. Oleh karena itu, setiap peredaran rokok ilegal secara langsung maupun tidak langsung berpotensi mengurangi hak masyarakat atas manfaat pembangunan.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi dan berlangsung secara berulang, maka diperlukan langkah cepat, terukur, dan terpadu dari seluruh pemangku kepentingan. Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Satpol PP, serta unsur terkait lainnya perlu meningkatkan koordinasi guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Selain aspek kerugian negara, keberadaan rokok ilegal juga menimbulkan persoalan perlindungan konsumen. Produk yang tidak melalui mekanisme pengawasan resmi berpotensi beredar tanpa standar mutu yang jelas, sehingga masyarakat sebagai konsumen berada pada posisi yang rentan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan verifikasi dan penindakan terhadap dugaan aktivitas peredaran rokok ilegal di Kedaung Barat. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
DPR RI berpandangan bahwa setiap bentuk pelanggaran yang merugikan penerimaan negara harus ditindak tegas.
Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap praktik perdagangan ilegal yang berpotensi menghambat pembangunan nasional dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Dan setiap pihak yang terbukti terlibat dalam rantai distribusi rokok ilegal wajib
mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis: Tarmiji
Editor: Redaksi Analisasibernews.com









