ANALISASIBERNEWS.COM
Medan – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan.
Keputusan itu diambil karena Kompol Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkoba, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik. Selain itu, rekaman video yang sempat viral juga menunjukkan perbuatannya yang dinilai merusak wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Menyikapi rencana pengajuan banding ke Mabes Polri, A-PPI Sumut secara tegas menolak upaya tersebut. Asosiasi ini meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tetap konsisten dan menolak permohonan banding itu.
“Jangan sampai keputusan yang sudah benar ini dibatalkan. Polri harus tegas membersihkan jajarannya tanpa pandang pangkat agar tetap dipercaya sebagai penegak hukum,” tegas pernyataan A-PPI Sumut.
Penulis :S Tarigan

