KOLAKA UTARA | AnalisasiberNews.com – Di era keterbukaan informasi dan perkembangan media digital yang begitu pesat, berbagai informasi mengenai dugaan tindak pidana dapat dengan cepat menyebar ke ruang publik. Namun demikian, penyebaran informasi tersebut tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, terutama asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
Setiap laporan yang masuk kepada aparat penegak hukum pada dasarnya merupakan awal dari suatu proses hukum. Oleh karena itu, seseorang yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum seluruh tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan selesai dan menghasilkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut menjadi perhatian menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan identitas wartawan dan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan seorang anggota pers bernama Rustam. Menanggapi informasi yang berkembang, Rustam menyampaikan klarifikasi dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum serta tidak menarik kesimpulan sebelum fakta-fakta hukum benar-benar diuji sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pandangan tersebut turut disampaikan oleh Pakar Hukum Internasional dan Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa laporan polisi bukan merupakan bukti seseorang telah melakukan tindak pidana.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, laporan polisi hanyalah pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu dugaan peristiwa hukum.
“Laporan polisi bukanlah vonis. Adanya laporan terhadap seseorang tidak secara otomatis membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Seluruh fakta harus diuji melalui proses hukum yang objektif, berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring, Sabtu (1/8/2026).
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi
Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan profesi maupun latar belakang.
Ia menegaskan bahwa seseorang tidak boleh diberi label sebagai pelaku tindak pidana hanya berdasarkan laporan, tuduhan, atau informasi yang masih berupa dugaan.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk masyarakat, media massa, maupun institusi lainnya.
“Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu, seluruh pihak wajib menghormati hak-hak setiap warga negara dan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara independen serta objektif,” tegasnya.
Prof. Sutan Nasomal juga menambahkan bahwa apabila nantinya dugaan tersebut terbukti berdasarkan putusan pengadilan, maka sanksi hukum harus ditegakkan secara adil. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka nama baik pihak yang bersangkutan harus dipulihkan sesuai prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Pemimpin Redaksi Diimbau Bersikap Profesional
Dalam keterangannya, Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan para pemimpin redaksi agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan terhadap wartawan yang sedang menghadapi proses hukum.
Menurutnya, keputusan administratif berupa pemberhentian atau pencabutan status kewartawanan hanya berdasarkan laporan polisi yang masih dalam tahap awal berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila dilakukan tanpa dasar yang memadai.
“Perusahaan pers tentu memiliki aturan internal masing-masing. Namun kebijakan tersebut hendaknya tetap memperhatikan asas keadilan dan hak konstitusional seseorang. Berbeda apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang terbukti bersalah, maka perusahaan memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk mengambil langkah administratif,” ujarnya.
Ia menilai profesionalisme dunia pers harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Rustam Sampaikan Klarifikasi
Sementara itu, Rustam menyampaikan bahwa informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan menurutnya belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Ia menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Rustam, setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi maupun opini yang berkembang di ruang publik.
“Setiap pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Fakta harus diuji secara objektif melalui alat bukti dan pemeriksaan yang profesional. Kami menghormati proses hukum dan berharap seluruh pihak juga menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Rustam juga menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang wajib dipatuhi oleh setiap insan pers.
Menurutnya, klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang sehingga tidak terbentuk persepsi yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya kepastian hukum.
Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Seimbang
Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan yang melibatkan insan pers menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum merupakan dua prinsip yang harus berjalan secara seimbang.
Apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan bukti yang cukup dan sah mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka hak atas nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dipulihkan.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, profesional, serta bebas dari tekanan opini publik.
“Tatanan demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” tuturnya.
Redaksi Menjunjung Kode Etik Jurnalistik
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dari narasumber yang disebutkan dalam berita dan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, akurasi, serta asas praduga tak bersalah.
Seluruh penyebutan mengenai dugaan dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana maupun penetapan kesalahan terhadap pihak mana pun. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebut ataupun merasa berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga akurasi, keberimbangan informasi, serta kepentingan publik.

