x
Hotline News

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Terduga Pengedar Ganja, Tersangka Akui Membawa Barang dari Aceh untuk Diedarkan

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Jun 2026 20:04 5 siberadmin

AnalisasiberNews.com

MEDAN BELAWAN |  – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang pria berinisial S (56), warga Kota Lhokseumawe, Aceh. Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi daun ganja kering dengan berat sekitar 840 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasatres Narkoba AKP A.R. Riza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi penangkapan.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai,” ujar AKP A.R. Riza.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar yang ditempati tersangka, petugas menemukan barang bukti ganja yang kemudian diakui sebagai miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Aceh dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut pihak kepolisian, tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan guna mendalami asal-usul barang haram tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam peredarannya.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambah AKP A.R. Riza.

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat membantu dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas AKP A.R. Riza.

Kasus ini masih dalam penanganan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : S. Tarigan
Editor : Redaksi Analisasibernews.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x