x
Hotline News

CALO TIKET AFF U-19 DI DELI SERDANG: BUKAN SEKADAR “MAKELAR”, TAPI PENIPIDAN TERORGANIR! FORMAPPEL RI DESAK POLISI TERAPKAN PASAL PENIPUAN & PEMALSUAN, ANCAM HUKUMAN 4 TAHUN PENJARA!

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Jun 2026 10:48 32 Aziz Redaksi Jabar

SIARAN PERS
UNTUK SEGERA DISEBARLUASKAN

ANALISASIBERNEWS.COM

DELI SERDANG, 11 Juni 2026 – Maraknya aksi percaloan tiket pertandingan AFF U-19 di kawasan Stadion Utama Sport Center, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, telah mencapai tahap yang meresahkan dan merugikan ribuan suporter. Praktik ini bukan lagi sekadar “jual-beli wajar”, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa sistem, pemalsuan dokumen, dan penipuan berkedok jasa.

Menyikapi pembiaran yang terjadi, Formasi Masyarakat Peduli Hukum & HAM Indonesia (FORMAPPEL RI) melalui Ketum R. Anggi Syahputra menyatakan sikap keras: Cukup sudah alasan “tidak ada UU khusus calo”! Pelaku calo yang menggunakan modus penipuan dan pemalsuan TUNDUK pada KUHP dan UU ITE.

DASAR HUKUM YANG MELILIT PARA CALO:

Formappel RI menegaskan bahwa aparat keamanan tidak boleh lagi lamban. Berikut adalah pasal-pasal karet yang siap menjerat para oknum calo dan sindikat di balik layar:

1. PASAL 378 KUHP (TENTANG PENIPUAN):
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya…”
ANCAMAN HUKUMAN: Penjara maksimal 4 (empat) tahun.
Konteks: Calo yang menjual tiket fiktif, tiket ganda, atau menjanjikan tiket namun menghilang setelah uang diterima.

2. PASAL 263 & 264 KUHP (TENTANG PEMALSUAN SURAT/DOKUMEN):
Pemalsuan tiket fisik atau manipulasi data digital untuk mencetak tiket ilegal merupakan tindak pidana pemalsuan surat.
ANCAMAN HUKUMAN: Penjara maksimal 6 (enam) tahun.

3. PASAL 51 AYAT (1) UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) jo. UU NO. 19 TAHUN 2016:
Bagi calo yang menggunakan bot, script ilegal, atau memanipulasi sistem pendaftaran online untuk memborong tiket lalu dijual kembali.
ANCAMAN HUKUMAN: Penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

4. PASAL 15 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN:
Pelaku usaha (dalam hal ini calo yang bertindak sebagai penyedia jasa ilegal) dilarang memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
SANKSI PIDANA: Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).

TUNTUTAN TEGAS FORMAPPEL RI:

1. KEPOLRES DELI SERDANG & POLDA SUMUT: Segera lakukan PENYIDIKAN AKTIF terhadap sindikat calo di sekitar Stadion Utama Sport Center. Jangan hanya melakukan razia simbolis. Tangkap otak di balik pemborongan tiket massal!
2. PANITIA PENYELENGGARA AFF U-19: Buka data distribusi tiket! Siapa saja penerima tiket dalam jumlah besar? Jika ada kebocoran data dari internal panitia yang dijual ke calo, maka INTERNAL PANITIA JUGA HARUS DIPIDANA SEBAGAI PEMBIANTU PENIPUAN.
3. KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG: Siapkan dakwaan berat bagi mereka yang terbukti menggunakan identitas palsu (KTP orang lain) untuk mendaftar tiket online. Ini adalah kejahatan terstruktur!

PERINGATAN KERAS KEPADA MASYARAKAT:

“Jangan jadi korban bodoh! Membeli dari calo berarti Anda mendanai kejahatan terorganisir. Jika tiket Anda palsu atau barcode ganda, Anda tidak akan bisa masuk stadion, dan uang Anda HANGUS. Laporkan segera ke polisi jika Anda menjadi korban penipuan calo. Kami siap mendampingi korban secara hukum,” tegas R. Anggi Syahputra.

Formappel RI akan memantau ketat penanganan kasus ini. Jika aparat masih bersikap apatis dan membiarkan suporter terus diperas, kami akan membawa kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk kegagalan negara melindungi warganya.

SEPak bola adalah hak rakyat, bukan ladang uang haram para mafia tiket!

Kontak Media & Bantuan Hukum:
FORMAPPEL RI (Formasi Masyarakat Peduli Hukum & HAM Indonesia)
Ketum: R. Anggi Syahputra
Hotline Pengaduan: [Nomor WhatsApp/Layanan]
Email: humas@formappelri.id

Wakil Ketua Perwil Sumut:
Penulis
Paulus Limbong

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x