

RILIS TEGURAN PUBLIK & KAJIAN HUKUM
Nomor: 17/06/2026

ANALISASIBERNEWS.COM
Dakwaan Pelanggaran UU 14/2008, Asas Keterbukaan,& Pelajaran Konstitusi untuk Kepala Daerah
Tanggerang, 5Juni 2026

I.*SIAPA BUPATI
TANGGERANG DARI KACAMATA HUKUM?
*Fakta Jabatan*: Bupati = Kepala Daerah Pasal 1 angka 9 UU 23/2014 Punya 3 fungsi:
eksekutif, pelayanan publik,pengelola keuangan daerah.
*Reasoning*: Jabatan Bupati = mobil dinas,rumah dinas= dari pajak rakyat.
Konsekwensinya: rakyat + media berhak tahu apa yang Bupati kerjakan.
*Unsur Hukum*: Bupati bukan “raja kecil” Bupati = pelayanan publik tertinggi di Kabupaten “Statusnya
Bandan Publik ” Pasal
1 angka 3 UU 14/2008.
Artinya : wajib buka data.
II.*BEDAH UNSUR
“TERTUTUP TERHADAP
MEDIA + AKSES INFO
DIPERTANYAKAN ”
*Dakwaan 1: Melanggar Akses Keterbukaan
Pemerintah
*Dalil*: UU 1945 Pasal 28F: Setiap berkomunikasi + memperoleh informasi.UU 14/2008 KIP Pasal 2: Setiap info publik bersifat terbuka.
*Reasoning*: Media = corong rakyat . Kalau Bupati sudah ditemui wartawan, konferensi pers nggak ada rilis lambat= Bupati melanggar asas.
*Argumentasi*: Tertutup ” = pembungkaman.
Demokrasi tanpa kritik media= jalan tanpa lampu.Bupatibboleh sibuk, tapi nggak boleh alergi transparansi.
*Dakwaan 2 : Melanggar
UU 14/ 2008 Keterbukaan Informasi Publik Alur hukum*
1.*Kewajiban Aktif*: Pasal 9-11 14/2008 :
Pemkab wajib unggah info berkala: APBD ,program, kinerja,LHKPN Bupati .Nggak unggah = pelanggaran.
2.*Kewajiban Pasif*:
Pasal 22: Kalau media / LSM minta info via PPID, Pemkab wajib jawab max 10 hari kerja.Di lempar-lempar ,dipersulit = pelanggaran.
*Dakwaan*: Akses informasi dipertanyakan { indikasi PPID kabupaten Tanggerang nggak jalan.
Ini bisa digugat ke Komisi Informasi Pusat.
Sanksinya : teguran tertulis sampai denda Rp 5 juta Pasal 52UU 14 / 2008 .
*Dakwaan 3: Melanggar UU 25/2009 Pelayanan publik
Dalil*: Pasal 4 : Asas kepentingan umum + kepastian+ Keterbukaan.
“Reasoning: Info = layanan dasar .Rakyat mau tahu: proyek jalan dimana, dana desa berapa ,bansos ke siapa.Kalau ditutup = rakyat buta = rawa korupsi
*Argumentasi*:
Pemerintahan tertutup ” = pupuk subur KKN .
Transparansi itu disifektan.
III.PELAJARAN
KONSTITUSI UNTUK BUPATI
TANGGERANG
Pak, Bupati, mohon maaf ini bukan nyerang pribadi. Ini pelajaran konstitusi” biar 5 tahun ke depan lancar:
Pelajaran 1:” Buka Pintu, Buka Tembok ”
Jadwalkan jumpa pers 1X sebulan .Buka ruang PPID yang responsif.Jasab WA wartawan.Kalau ada yang salah ,akui. Rakyat lebih hormat ke pemimpin jujur dari pada pemimpin pencitraan.
Pelajaran 2:” Data itu Senjata, Bukan Rahasia ” Upload semua ke web Pemkab: E- Budgeting, E- planning, LPSE , realisasi APBD per dinas. Iar media + LSM + mahasiswa bisa bantu awasi.Yang nggak beres ketahuan , yang beres dipuji.
Pelajaran 3:” Hukum KIP Ada Giginya ”
UU 14/2008 Pasal 51-52 : UU 14/2008 Pasal 51-5# pejabat yang sengaja nggak kasih info bisa dipidana kurungan 1 tahun + denda 5juta .Komisi Informasi bisa putuskan Pemkab ” melawan hukum” Malu kalau Bupati digugat warga sendiri.
*Link Referensi Hukum*:
1.UU 14/2008 KIP https :// peraturan.bpk.go.iDetails / 40 @83/ uu- Non- 14 – tahun 2008
2.UU 23/2014 Pemda: https : // peraturan .BPK .go.id/ Detalos/ 38581/uu- Non- 23 – tahun – 2014
3.IUD 1946 Pasal 28F:
https: /) www.dpr.go.id/ jdih / UU /1945/ 1
IV.TUNTUTAN &
ULTIMATUM7 HARI
Kami tuntut Bupati
Tangerang+ Sekda + Kadis Kominfo:
Tuntutan 1: Buka akses Bentuk “Tim Jubir Bupati ” khusus layani media.Balas pertanyaan wartawan max 1x 24 Jam .
*Tuntutan. 2*: Aktifkan PPID Utama. Upload 10 info wajib berkala di Web http: // Pemkab – tanggerang.go.id.dalam 7 hari.
*Tuntutan 3*: Audit internal Siapa pejabat yang mempersulit media?
Evaluasi .Jangan sampai ada” gatekeeper” yang bikin citra Bupati jelek.
* Kalau 7 hari nggak ada perubahan*; Kami
1.Laporkan ke Komisi Informasi Provinsi Banten .
2.Ajak media + LSM gugat sengketa informasi.
3.Pakai hak bertanya ” DPRD Tanggerang.
V.PENUTUP YANG MENAMPOL
1.*Bagi Bupati*: Sejarah mencatat.Bipati yang disayang rakyat = Bupati yang berani di buka – buka .Bung Karno,Jokowi dulu rajin jumpa pers .
Bupati yang tertutup= cepat dilupakan.
*2.Bagi Media*: Jangan kendor, Terus tanya, terus tulisan.Itu tugas konstitusi Pasal 28F.
3.*Bagi Rakyat
Tanggerang: Tagih transparansi.APBD Anda, jalan Anda , sekolah anak Anda .Berhak tahu.
Perintahkan
Terbuka ” bukan jargon .
Pemerintahan Terbuka = Bupati berani jawab pertanyaan wartawan tanpa marah.
Pak Bupati, 7 hari.Kami tunggu perubahan .Jangan sampai Tanggerang dapat julukan ” Kabupaten Tirai Besi”.
“Merdeka untuk
Transparansi!
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik.
R. Wempy Syamkarya,S.H.M.H.
Dewan Penasihat redaksi AnalisaSiberNews


Tidak ada komentar