x
Hotline News

BUPATI TANGGERANG : STOP SIKAP TERTUTUP UU KIP BUKAN HIASAN LEMARI”

waktu baca 4 menit
Kamis, 4 Jun 2026 16:39 24 Aziz Redaksi Jabar

RILIS TEGURAN PUBLIK & KAJIAN HUKUM
Nomor: 17/06/2026

ANALISASIBERNEWS.COM

Dakwaan Pelanggaran UU 14/2008, Asas Keterbukaan,& Pelajaran Konstitusi untuk Kepala Daerah

Tanggerang, 5Juni 2026

I.*SIAPA BUPATI
TANGGERANG DARI KACAMATA HUKUM?

*Fakta Jabatan*: Bupati = Kepala Daerah Pasal 1 angka 9 UU 23/2014 Punya 3 fungsi:
eksekutif, pelayanan publik,pengelola keuangan daerah.
*Reasoning*: Jabatan Bupati = mobil dinas,rumah dinas= dari pajak rakyat.
Konsekwensinya: rakyat + media berhak tahu apa yang Bupati kerjakan.
*Unsur Hukum*: Bupati bukan “raja kecil” Bupati = pelayanan publik tertinggi di Kabupaten “Statusnya
Bandan Publik ” Pasal
1 angka 3 UU 14/2008.
Artinya : wajib buka data.
II.*BEDAH UNSUR
“TERTUTUP TERHADAP
MEDIA + AKSES INFO
DIPERTANYAKAN ”
*Dakwaan 1: Melanggar Akses Keterbukaan
Pemerintah
*Dalil*: UU 1945 Pasal 28F: Setiap berkomunikasi + memperoleh informasi.UU 14/2008 KIP Pasal 2: Setiap info publik bersifat terbuka.
*Reasoning*: Media = corong rakyat . Kalau Bupati sudah ditemui wartawan, konferensi pers nggak ada rilis lambat= Bupati melanggar asas.
*Argumentasi*: Tertutup ” = pembungkaman.
Demokrasi tanpa kritik media= jalan tanpa lampu.Bupatibboleh sibuk, tapi nggak boleh alergi transparansi.

*Dakwaan 2 : Melanggar
UU 14/ 2008 Keterbukaan Informasi Publik Alur hukum*
1.*Kewajiban Aktif*: Pasal 9-11 14/2008 :
Pemkab wajib unggah info berkala: APBD ,program, kinerja,LHKPN Bupati .Nggak unggah = pelanggaran.
2.*Kewajiban Pasif*:
Pasal 22: Kalau media / LSM minta info via PPID, Pemkab wajib jawab max 10 hari kerja.Di lempar-lempar ,dipersulit = pelanggaran.
*Dakwaan*: Akses informasi dipertanyakan { indikasi PPID kabupaten Tanggerang nggak jalan.
Ini bisa digugat ke Komisi Informasi Pusat.
Sanksinya : teguran tertulis sampai denda Rp 5 juta Pasal 52UU 14 / 2008 .

*Dakwaan 3: Melanggar UU 25/2009 Pelayanan publik
Dalil*: Pasal 4 : Asas kepentingan umum + kepastian+ Keterbukaan.
“Reasoning: Info = layanan dasar .Rakyat mau tahu: proyek jalan dimana, dana desa berapa ,bansos ke siapa.Kalau ditutup = rakyat buta = rawa korupsi
*Argumentasi*:
Pemerintahan tertutup ” = pupuk subur KKN .
Transparansi itu disifektan.

III.PELAJARAN
KONSTITUSI UNTUK BUPATI
TANGGERANG

Pak, Bupati, mohon maaf ini bukan nyerang pribadi. Ini pelajaran konstitusi” biar 5 tahun ke depan lancar:

Pelajaran 1:” Buka Pintu, Buka Tembok ”
Jadwalkan jumpa pers 1X sebulan .Buka ruang PPID yang responsif.Jasab WA wartawan.Kalau ada yang salah ,akui. Rakyat lebih hormat ke pemimpin jujur dari pada pemimpin pencitraan.

Pelajaran 2:” Data itu Senjata, Bukan Rahasia ” Upload semua ke web Pemkab: E- Budgeting, E- planning, LPSE , realisasi APBD per dinas. Iar media + LSM + mahasiswa bisa bantu awasi.Yang nggak beres ketahuan , yang beres dipuji.

Pelajaran 3:” Hukum KIP Ada Giginya ”
UU 14/2008 Pasal 51-52 : UU 14/2008 Pasal 51-5# pejabat yang sengaja nggak kasih info bisa dipidana kurungan 1 tahun + denda 5juta .Komisi Informasi bisa putuskan Pemkab ” melawan hukum” Malu kalau Bupati digugat warga sendiri.

*Link Referensi Hukum*:
1.UU 14/2008 KIP https :// peraturan.bpk.go.iDetails / 40 @83/ uu- Non- 14 – tahun 2008
2.UU 23/2014 Pemda: https : // peraturan .BPK .go.id/ Detalos/ 38581/uu- Non- 23 – tahun – 2014
3.IUD 1946 Pasal 28F:
https: /) www.dpr.go.id/ jdih / UU /1945/ 1

IV.TUNTUTAN &
ULTIMATUM7 HARI

Kami tuntut Bupati
Tangerang+ Sekda + Kadis Kominfo:

Tuntutan 1: Buka akses Bentuk “Tim Jubir Bupati ” khusus layani media.Balas pertanyaan wartawan max 1x 24 Jam .
*Tuntutan. 2*: Aktifkan PPID Utama. Upload 10 info wajib berkala di Web http: // Pemkab – tanggerang.go.id.dalam 7 hari.
*Tuntutan 3*: Audit internal Siapa pejabat yang mempersulit media?
Evaluasi .Jangan sampai ada” gatekeeper” yang bikin citra Bupati jelek.

* Kalau 7 hari nggak ada perubahan*; Kami
1.Laporkan ke Komisi Informasi Provinsi Banten .
2.Ajak media + LSM gugat sengketa informasi.
3.Pakai hak bertanya ” DPRD Tanggerang.

V.PENUTUP YANG MENAMPOL

1.*Bagi Bupati*: Sejarah mencatat.Bipati yang disayang rakyat = Bupati yang berani di buka – buka .Bung Karno,Jokowi dulu rajin jumpa pers .
Bupati yang tertutup= cepat dilupakan.
*2.Bagi Media*: Jangan kendor, Terus tanya, terus tulisan.Itu tugas konstitusi Pasal 28F.
3.*Bagi Rakyat
Tanggerang: Tagih transparansi.APBD Anda, jalan Anda , sekolah anak Anda .Berhak tahu.

Perintahkan
Terbuka ” bukan jargon .
Pemerintahan Terbuka = Bupati berani jawab pertanyaan wartawan tanpa marah.

Pak Bupati, 7 hari.Kami tunggu perubahan .Jangan sampai Tanggerang dapat julukan ” Kabupaten Tirai Besi”.

“Merdeka untuk
Transparansi!

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik.
R. Wempy Syamkarya,S.H.M.H.
Dewan Penasihat redaksi AnalisaSiberNews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x