x

Tambang Ilegal Diduga Beroperasi di Longgi Marisa (6), Penindakan Dinilai Belum Merata

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Mei 2026 13:50 38 siberadmin

Analisa-Gorontalo| AnalisasiberNews.com  – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan masih terus berlangsung di wilayah Longgi, Marisa (6), Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, pada Jumat (1/5/2026). Kegiatan tersebut disebut-sebut telah berjalan cukup lama dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator, namun hingga kini dinilai belum tersentuh penindakan hukum secara tegas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut tetap beroperasi meskipun sebelumnya telah ada upaya pencegahan dari aparat kepolisian, baik dari Polda Gorontalo maupun Polres Pohuwato.

Namun, warga mempertanyakan konsistensi penindakan yang dinilai tidak merata.

“Di satu lokasi, yakni Marisa (4), aktivitas PETI dihentikan karena berada di sekitar area perusahaan. Tapi di lokasi lain seperti Marisa (6) Longgi, justru tetap berjalan tanpa ada teguran,” ungkap salah satu sumber di lapangan.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Pasalnya, kedua lokasi tersebut sama-sama diduga merupakan aktivitas pertambangan ilegal, tetapi penanganannya berbeda.

Selain itu, keberadaan alat berat yang sudah lama beroperasi di lokasi Marisa (6) disebut belum mendapatkan tindakan tegas, baik berupa penertiban maupun penegakan hukum. Hal ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan serta potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut.

Dasar Hukum Terkait PETI

Aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

• Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

• Pasal 98 dan 99 mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

• KUHP dan peraturan lainnya juga dapat dikenakan apabila ditemukan unsur pidana lain seperti perusakan lingkungan, pencemaran, atau tindak pidana korupsi terkait pembiaran.

Dampak dan Harapan Masyarakat

Aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, seperti pencemaran air, kerusakan hutan, serta ancaman bagi keselamatan masyarakat sekitar.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan adil dalam menangani persoalan ini tanpa tebang pilih. Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta kelestarian lingkungan.

Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan keterangan dari sumber di lapangan yang belum dapat diverifikasi secara menyeluruh. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat kekeliruan data atau informasi, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan kaidah jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Kaperwil Gorontalo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x📢 KIRIM INFORMASI & IKLAN ANDA SEKARANG! Punya berita, laporan, atau ingin pasang iklan? Tim redaksi kami siap menerima dan menindaklanjuti informasi Anda. 📲 WhatsApp Redaksi: 0821-1477-4427 ⚡ Cepat • Akurat • Terpercaya Suara Anda, Informasi untuk Publik