PEKANBARU, RIAU,|AnalisasiberNews.com | Senin, 12 Oktober 2026
PEKANBARU, RIAU — Dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap seorang advokat perempuan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menjadi perhatian kalangan praktisi hukum. Peristiwa yang dilaporkan dialami Desi Silvia Angraini, S.H., M.H., ketika menjalankan tugas profesinya sebagai advokat tersebut mendorong munculnya desakan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang dikenal sebagai pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), meminta Kapolri agar memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan mendorong Kapolda Riau bersama Kapolresta Pekanbaru memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan fakta hukum. Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu, aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai prosedur perundang-undangan.
“Apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum, melindungi korban, serta mencegah kejadian serupa terulang kembali,” demikian inti pernyataan Prof. Dr. Sutan Nasomal sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima redaksi.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, melalui sambungan telepon seluler saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik dari dalam maupun luar negeri, dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.
### Dugaan Kekerasan Terjadi Saat Advokat Menyampaikan Somasi
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak advokat, peristiwa tersebut bermula ketika Desi Silvia Angraini, S.H., M.H., bersama seorang rekannya dari Law Office Jaka Marhaen, S.H. & Associates, mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial GS di Jalan Sidomulyo I, kawasan Padang Bulan, Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kedatangan mereka disebut bertujuan menyampaikan surat somasi berkaitan dengan persoalan barang berharga milik klien yang menurut pihak advokat diduga dirampas dan digelapkan.
Somasi merupakan salah satu bentuk komunikasi hukum yang lazim digunakan untuk menyampaikan keberatan, tuntutan, atau permintaan penyelesaian suatu persoalan sebelum menempuh langkah hukum lanjutan. Namun, pelaksanaan somasi tetap perlu memperhatikan prosedur, hak penghuni rumah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak advokat, pada awalnya kedatangan mereka disambut dengan baik. Akan tetapi, suasana kemudian disebut berubah setelah GS mengetahui tujuan kedatangan tersebut berkaitan dengan penyampaian somasi.
Situasi yang semula berlangsung sebagai komunikasi kemudian dilaporkan berkembang menjadi adu mulut. Desi dan rekannya mengaku menerima makian serta ucapan yang dinilai merendahkan profesi advokat.
Dalam kronologi yang disampaikan kepada redaksi, Desi disebut mendapat sebutan yang tidak pantas, termasuk kata-kata yang merendahkan martabatnya sebagai seorang pengacara.
Perselisihan tersebut dikabarkan semakin memanas setelah seseorang yang disebut sebagai anak GS, berinisial AD, datang dan diduga ikut melakukan intimidasi serta melontarkan ancaman.
Pihak advokat selanjutnya mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik. Bentuk kekerasan yang disebutkan dalam keterangan mereka antara lain penarikan pakaian, gigitan pada lengan kiri dan kanan, serta pukulan pada bagian dada hingga menimbulkan memar.
Seluruh keterangan tersebut masih perlu diuji melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan medis apabila tersedia, dan pengumpulan alat bukti lainnya oleh aparat penegak hukum.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama maupun inisial pihak yang dilaporkan dalam berita ini tidak berarti menyatakan pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai proses hukum yang berlaku.
### Pagar Rumah Disebut Dikunci, Advokat Mengaku Tidak Dapat Keluar
Selain dugaan kekerasan fisik, kronologi yang disampaikan pihak Desi juga memuat keterangan mengenai dugaan pembatasan kebebasan bergerak di lokasi kejadian.
Menurut keterangan tersebut, setelah terjadi perselisihan, GS disebut meneriakkan kata “maling” sehingga menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah masyarakat kemudian dikabarkan berkumpul di sekitar rumah.
Pada saat bersamaan, pagar rumah disebut dalam keadaan terkunci sehingga Desi bersama rekannya mengaku tidak dapat keluar dari lokasi tersebut.
Keadaan inilah yang kemudian dipersoalkan pihak advokat dan dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Meski demikian, untuk memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana penyekapan atau perbuatan lain yang dilarang hukum, penyidik perlu mengungkap kondisi sebenarnya di lapangan.
Pemeriksaan antara lain perlu menjelaskan siapa yang mengunci pagar, berapa lama pihak yang bersangkutan berada di lokasi, apakah terdapat upaya untuk meninggalkan tempat tersebut, bagaimana respons pihak yang berada di rumah, serta apakah ada saksi atau rekaman yang dapat menguatkan kronologi.
Keterangan dari semua pihak yang terlibat diperlukan agar perkara tidak hanya dinilai berdasarkan satu versi cerita.
Dalam penanganan perkara yang menyangkut dugaan kekerasan dan pembatasan kebebasan seseorang, kejelasan rangkaian peristiwa menjadi penting untuk menentukan penerapan pasal yang tepat.
### Tim Law Office Jaka Marhaen Disebut Datang Menenangkan Situasi
Situasi tersebut dilaporkan mulai mereda setelah tim advokat dari Law Office Jaka Marhaen, S.H. & Associates tiba di lokasi.
Kedatangan tim itu disebut bertujuan membantu menenangkan keadaan sekaligus memastikan persoalan yang terjadi dapat ditangani melalui jalur hukum.
Jaka Marhaen, S.H., selaku advokat yang keterangannya dicantumkan dalam bahan pemberitaan, membenarkan bahwa salah satu anggota timnya mengaku mengalami intimidasi, menerima perkataan yang merendahkan profesi advokat, dan mengalami dugaan kekerasan fisik ketika menjalankan tugas profesional.
Menurut Jaka, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Ia berpandangan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap tindakan seorang advokat ketika menyampaikan somasi, keberatan tersebut seharusnya disampaikan melalui cara yang sesuai dengan hukum.
Di sisi lain, hak setiap orang untuk mempertahankan kepentingan dan menyampaikan keberatan juga harus dihormati. Karena itu, pemeriksaan yang adil harus memberikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan kejadian menurut pengetahuan masing-masing.
Pihak advokat menyatakan telah membawa persoalan tersebut ke Polresta Pekanbaru agar aparat melakukan penanganan sesuai prosedur.
Hingga informasi ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan, status laporan, maupun langkah hukum yang telah dilakukan dalam perkara dugaan kekerasan tersebut.
### Prof. Dr. Sutan Nasomal: Jangan Biarkan Dugaan Kekerasan Berakhir Tanpa Kejelasan
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kekerasan yang disebut dialami seorang advokat perempuan ketika menjalankan pekerjaan profesionalnya.
Menurutnya, perkara tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut perlindungan warga negara, kepastian hukum, dan rasa aman bagi setiap orang yang menjalankan kegiatan secara sah.
Ia meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap penanganan perkara dan mendorong jajaran Polda Riau serta Polresta Pekanbaru untuk memastikan laporan yang masuk ditangani secara profesional.
Desakan itu, menurut substansinya, bukan berarti aparat harus langsung menyimpulkan seseorang bersalah, melainkan memastikan seluruh fakta yang relevan diperiksa secara serius.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap berdasarkan bukti. Jika unsur pidananya terpenuhi dan terdapat alat bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai aturan,” demikian penekanan yang disampaikan dalam bahan keterangan tersebut.
Ia juga menilai bahwa kepastian penanganan perkara penting bagi pihak yang merasa dirugikan maupun pihak yang dilaporkan. Proses yang transparan dapat mencegah berkembangnya spekulasi dan membantu masyarakat memahami bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
Prof. Dr. Sutan Nasomal turut mendorong para advokat di Pekanbaru agar memberikan perhatian terhadap perkara ini secara proporsional. Dukungan terhadap penegakan hukum, menurut pandangan tersebut, perlu diwujudkan dengan mengawal proses secara tertib, menghormati independensi penyidik, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu pemeriksaan.
Ia berharap aparat dapat mengungkap kejadian secara utuh sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesimpulan yang terburu-buru.
### Kedudukan Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum
Peristiwa yang dilaporkan tersebut kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.
Di Indonesia, advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum yang memiliki fungsi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kedudukan dan hak profesi advokat diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal 5 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 16 mengatur perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan, dengan memperhatikan persyaratan dan batasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang relevan.
Ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya kebebasan advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum secara profesional.
Namun, perlindungan profesi tidak berarti bahwa setiap tindakan advokat otomatis terbebas dari pemeriksaan hukum. Advokat tetap berkewajiban mematuhi hukum, menjaga etika profesi, menghormati hak orang lain, dan menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Demikian pula, masyarakat tetap mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan atau menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan oleh tindakan pihak lain.
Oleh karena itu, apabila benar terjadi kekerasan atau tindakan melawan hukum terhadap advokat saat menjalankan pekerjaan profesional, peristiwa tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan. Sebaliknya, jika terdapat dugaan pelanggaran oleh pihak advokat, hal itu juga harus ditangani melalui mekanisme yang sah.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum berlaku bagi semua pihak tanpa memandang jabatan, profesi, kedudukan sosial, ataupun latar belakang.
### Penentuan Unsur Pidana Harus Berdasarkan Bukti
Dugaan penyekapan, intimidasi, ancaman, dan kekerasan fisik merupakan persoalan yang harus diperiksa secara cermat. Penyidik perlu menentukan apakah perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku pada saat kejadian.
Dalam konteks dugaan kekerasan fisik, keterangan korban perlu diperiksa bersama bukti pendukung, seperti keterangan saksi, dokumentasi kondisi tubuh, rekam medis jika ada, foto, video, dan bukti lain yang diperoleh secara sah.
Untuk dugaan pembatasan kebebasan bergerak, penyidik perlu memeriksa apakah terdapat tindakan yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan atau tindak pidana lain. Penilaian tersebut tidak cukup hanya berdasarkan penggunaan istilah “penyekapan” dalam laporan atau pemberitaan.
Demikian pula, dugaan ancaman atau intimidasi harus dinilai berdasarkan bentuk tindakan, konteks, bukti, dan ketentuan pidana yang sesuai.
Pendekatan tersebut penting agar penerapan hukum tidak dilakukan secara berlebihan maupun terlalu ringan. Tujuan penyidikan adalah menemukan fakta, menguji keterangan, dan menentukan apakah terdapat dasar hukum untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Dalam perkara ini, redaksi tidak menetapkan pasal pidana tertentu sebagai kesimpulan karena informasi mengenai hasil penyidikan dan alat bukti belum tersedia secara lengkap.
### Ada Laporan Lain pada 7 Oktober 2026
Dalam keterangan yang disampaikan pihak advokat, disebutkan bahwa GS sebelumnya telah membuat laporan di Polresta Pekanbaru pada 7 Oktober 2026.
Laporan tersebut, menurut informasi yang diterima, berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.
Jaka Marhaen, S.H., menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan kepada kepolisian apabila merasa dirugikan atau menduga telah terjadi tindak pidana.
Namun, menurutnya, kebenaran laporan dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap harus dinilai berdasarkan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Keberadaan laporan dari pihak lain tidak serta-merta membuktikan bahwa pelapor benar atau salah. Demikian juga, laporan yang diajukan oleh pihak advokat harus diuji secara independen berdasarkan bukti yang tersedia.
Kedua persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak dicampuradukkan sebelum diketahui hubungan faktual serta perkembangan penanganannya.
Penyidik perlu menjelaskan, sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, apakah laporan-laporan tersebut berkaitan dengan rangkaian kejadian yang sama atau merupakan perkara berbeda yang harus diperiksa secara terpisah.
Dengan demikian, masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini hanya berdasarkan adanya laporan dari salah satu pihak.
### Pentingnya Pemeriksaan Saksi dan Bukti Pendukung
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam mengusut perkara ini.
Pertama, meminta keterangan Desi Silvia Angraini dan rekannya mengenai awal kedatangan, tujuan penyampaian somasi, serta rangkaian kejadian yang mereka alami.
Kedua, memeriksa keterangan GS dan AD agar penyidik mendapatkan penjelasan dari pihak yang disebut dalam kronologi.
Ketiga, mengidentifikasi warga yang berada di lokasi dan berpotensi mengetahui secara langsung kejadian tersebut.
Keempat, memeriksa kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas, video, foto, pesan komunikasi, atau dokumen lain yang relevan dan dapat diperoleh secara sah.
Kelima, menelaah dokumen somasi serta persoalan hukum yang melatarbelakangi kedatangan tim advokat ke alamat tersebut.
Keenam, menilai bukti medis atau dokumentasi luka apabila tersedia untuk membantu menjelaskan dugaan kekerasan fisik yang dilaporkan.
Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh bukti yang objektif. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Pemeriksaan yang menyeluruh juga penting untuk menghindari kesimpulan prematur, menjaga hak para pihak, dan memastikan proses hukum dapat dipertanggungjawabkan.
### Perlindungan Korban dan Penghormatan terhadap Hak Semua Pihak
Dugaan kekerasan terhadap perempuan, termasuk dalam situasi pelaksanaan tugas profesional, perlu ditangani dengan memperhatikan keselamatan, kondisi fisik, dan hak korban untuk memperoleh penanganan yang sesuai.
Apabila pihak yang melaporkan merasa masih menghadapi ancaman, mereka dapat menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik agar dinilai kebutuhan perlindungan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh perlakuan yang adil, memberikan keterangan, serta mendapatkan perlindungan atas hak-haknya selama proses hukum.
Prinsip praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pemberitaan, pernyataan satu pihak, ataupun desakan publik.
Kepolisian mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, sedangkan media berkewajiban menyampaikan informasi secara berimbang dan tidak menggiring masyarakat pada penghakiman sebelum terdapat kepastian hukum.
Pendekatan tersebut bukan untuk melemahkan penanganan perkara, melainkan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan kuat, adil, dan dapat dipercaya.
### Peran Media dalam Mengawal Perkara Secara Profesional
Perkara yang melibatkan profesi advokat dan dugaan kekerasan perlu diberitakan secara hati-hati karena menyangkut reputasi, hak pribadi, serta kemungkinan proses hukum yang masih berlangsung.
Media memiliki peran penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi pemberitaan harus didasarkan pada sumber yang jelas, menggunakan bahasa yang akurat, serta membedakan antara fakta yang telah terverifikasi dan keterangan yang masih berupa dugaan.
Penggunaan kata “diduga”, “menurut keterangan pihak pelapor”, atau “berdasarkan kronologi yang disampaikan” diperlukan untuk menunjukkan status informasi secara tepat.
Prinsip tersebut sejalan dengan pentingnya menghormati Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Apabila terdapat perkembangan baru, termasuk penjelasan resmi kepolisian atau tanggapan dari pihak yang dilaporkan, informasi tersebut perlu dimuat secara proporsional.
Hak jawab dan hak koreksi juga harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan cara itu, media tidak hanya menyampaikan peristiwa, tetapi turut mendukung terciptanya ruang publik yang sehat dan mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum.
### Menunggu Penjelasan Resmi Kepolisian
Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi yang dapat diverifikasi redaksi mengenai hasil penyelidikan atas dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap Desi Silvia Angraini, S.H., M.H., beserta rekannya.
Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi langsung dari GS dan AD mengenai kronologi yang disampaikan pihak advokat.
Karena itu, perkembangan perkara, status hukum para pihak, serta kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
AnalisasiberNews.com membuka ruang bagi Polresta Pekanbaru, Polda Riau, pihak advokat, GS, AD, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan keterangan atau klarifikasi yang relevan.
Setiap informasi tambahan yang dapat diverifikasi akan menjadi bahan untuk memperbarui pemberitaan secara proporsional.
### Harapan terhadap Penegakan Hukum
Prof. Dr. Sutan Nasomal berharap perkara ini dapat ditangani secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum. Ia mendorong agar koordinasi antara Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolresta Pekanbaru dapat memastikan laporan yang disampaikan para pihak memperoleh penanganan sesuai prosedur.
Menurut pandangan yang disampaikan, ketegasan hukum harus berjalan seiring dengan objektivitas dan penghormatan terhadap hak setiap orang.
Apabila terbukti terjadi tindak pidana, penindakan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat bagian dari laporan yang tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan sesuai mekanisme yang sah.
Kejelasan proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pihak yang merasa menjadi korban, melindungi hak pihak yang dilaporkan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perbedaan kepentingan hukum tidak semestinya diselesaikan melalui kekerasan, ancaman, ataupun tindakan yang mengabaikan hak orang lain.
Setiap perselisihan harus diselesaikan melalui jalur yang sah, dengan mengedepankan bukti, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menantikan perkembangan penanganan perkara ini. Yang paling penting bukan sekadar kerasnya desakan agar seseorang ditangkap, melainkan terungkapnya fakta secara utuh, terpenuhinya unsur hukum berdasarkan bukti yang sah, dan terlaksananya proses penegakan hukum secara adil serta transparan.
### Profil Singkat Prof. Dr. Sutan Nasomal
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., dalam bahan keterangan yang diterima redaksi, disebut sebagai pakar hukum internasional, ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) atau Association of Young Indonesian Advocates, Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal, Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB), Rektor STIA-STIH Pronass, serta Ketua Umum Yayasan Brigade Global Indonesia (HP. BRIGIP).
Jabatan dan gelar tersebut dicantumkan berdasarkan informasi dari bahan yang disampaikan kepada redaksi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan kronologi dan keterangan pihak advokat serta pernyataan Prof. Dr. Sutan Nasomal yang disampaikan kepada redaksi. Dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan belum dapat dinyatakan terbukti tanpa hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Media : AnalisasiberNews.com
Tagline: Cepat, Akurat dan Berimbang





