PANDEGLANG — AnalisasiberNews.com-Pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 1 Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, senilai Rp1.399.995.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026, kembali menjadi sorotan. Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) menyatakan akan melayangkan surat resmi untuk meminta konferensi pers dan audiensi kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang.
Langkah tersebut ditempuh untuk meminta penjelasan mengenai dugaan lemahnya pengawasan proyek serta informasi yang menyebutkan pelaksanaan pekerjaan diduga lebih banyak dikendalikan oleh kepala sekolah. Persoalan ini perlu diklarifikasi agar pembagian kewenangan antara kepala sekolah, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), konsultan pengawas, dan pelaksana pekerjaan menjadi jelas.
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mendesak Dindikpora tidak mengabaikan pertanyaan publik terkait proyek bernilai hampir Rp1,4 miliar tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi untuk meminta konferensi pers dan audiensi. Kami ingin Dindikpora menjelaskan bagaimana sistem pengawasan berjalan, sejauh mana konsultan menjalankan tugasnya, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengendalian pekerjaan di lapangan,” tegas Raeynold.
Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berlandaskan laporan administrasi, tetapi disertai pengecekan langsung terhadap progres pekerjaan, mutu material, volume pembangunan, dokumen teknis, dan penerapan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).
“Jangan sampai pengawasan hanya terlihat di atas kertas. Ini uang negara, sehingga setiap tahapan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika muncul informasi bahwa pengawasan lemah atau kepala sekolah terlalu dominan, jawab dengan dokumen dan fakta, bukan sekadar bantahan,” ujarnya.
Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa audiensi yang akan dimohonkan harus menghasilkan penjelasan konkret dan tindak lanjut.
“Kami tidak ingin audiensi hanya menjadi formalitas. Kami ingin ada penjelasan mengenai peran P2SP, laporan konsultan pengawas, pembagian kewenangan, serta kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan dokumen teknis. Kalau semuanya berjalan sesuai aturan, buktikan. Jika ditemukan kekurangan, harus ada evaluasi dan tindak lanjut,” tegas Jaka.
GOW-BANTEN meminta Dindikpora Kabupaten Pandeglang dan pihak berwenang melakukan verifikasi objektif untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan program revitalisasi. Organisasi tersebut juga meminta agar dugaan dominasi kepala sekolah diuji berdasarkan tugas, kewenangan, dan bukti yang tersedia.
GOW-BANTEN menegaskan, sorotan ini bukan vonis bahwa telah terjadi penyimpangan. Namun, proyek bernilai Rp1,39 miliar tersebut harus mendapatkan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, dugaan lemahnya pengawasan dan dominasi kepala sekolah masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kepala SMPN 1 Sukaresmi, P2SP, konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan, dan Dindikpora Kabupaten Pandeglang.
Penulis: Tim Redaksi





