INDRAMAYU, AnalisasiberNews.com — Senin, 12 Oktober 2026 — Penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot dengan tingkat kebisingan berlebihan masih menjadi perhatian dalam upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Suara kendaraan yang terlalu bising dapat mengganggu aktivitas warga, mulai dari waktu istirahat hingga kegiatan belajar anak-anak di rumah.
Menanggapi persoalan tersebut, jajaran Polres Indramayu mengajak masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas dengan menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo P.M., menegaskan bahwa penggunaan knalpot bising bukan semata-mata persoalan selera berkendara. Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Menurut imbauan yang disampaikan, masyarakat diharapkan dapat lebih memperhatikan dampak kebisingan kendaraan terhadap orang lain, terutama warga yang sedang beristirahat, anak-anak yang belajar, serta masyarakat yang membutuhkan suasana tenang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, untuk bersama-sama menahan diri dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrik. Kebisingan yang berlebih tidak hanya mengganggu tetangga, mengganggu anak-anak yang belajar, mengganggu orang yang beristirahat, tetapi juga dapat memicu stres dan masalah kesehatan bagi warga yang tinggal di sekitar jalur lalu lintas,” ujar Kapolres sebagaimana dikutip dalam materi pemberitaan.
### Kasat Lantas Ingatkan Pengendara untuk Mematuhi Ketentuan
Sejalan dengan imbauan Kapolres, Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Putri Risma Permata Sari, S.Tr.K., S.I.K., turut mengingatkan para pemilik dan pengendara kendaraan bermotor agar tidak mengabaikan ketentuan teknis kendaraan, termasuk penggunaan knalpot.
Pengendara diharapkan tidak menjadikan suara knalpot yang keras sebagai sarana untuk menarik perhatian. Sebaliknya, setiap pengguna jalan perlu mengutamakan keselamatan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak masyarakat lain untuk memperoleh lingkungan yang nyaman.
Dalam pernyataan yang tercantum pada materi pemberitaan, Kasat Lantas mengajak masyarakat menggunakan knalpot sesuai standar kendaraan dan menegaskan pentingnya kesadaran pribadi dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.
Penertiban terhadap kendaraan yang diduga menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan juga menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh petugas sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Namun, upaya menciptakan ketertiban tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan merupakan faktor penting agar gangguan kebisingan dapat diminimalkan secara berkelanjutan.
### Knalpot Bising Bukan Sekadar Persoalan Gaya
Di tengah aktivitas masyarakat yang semakin padat, suara kendaraan dengan tingkat kebisingan berlebihan dapat menimbulkan ketidaknyamanan, terutama di kawasan permukiman, lingkungan sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas pelayanan publik.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perilaku berkendara tidak hanya berkaitan dengan keselamatan diri sendiri, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.
Penggunaan knalpot yang sesuai ketentuan merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Pengendara juga perlu memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta tidak melakukan modifikasi yang menyebabkan kendaraan melanggar persyaratan teknis.
Karena itu, masyarakat diharapkan memeriksa kembali kondisi kendaraan masing-masing. Apabila menggunakan knalpot modifikasi, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan bahwa perangkat tersebut memenuhi persyaratan teknis dan ambang batas kebisingan yang berlaku.
### Ketentuan Hukum Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Standar
Penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya diatur melalui sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
* Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk ketentuan mengenai kebisingan.
* Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
* Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur persyaratan teknis kendaraan bermotor, termasuk persyaratan terkait tingkat kebisingan.
Penerapan sanksi terhadap pelanggaran harus didasarkan pada ketentuan yang relevan, hasil pemeriksaan, serta prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa tidak setiap modifikasi kendaraan otomatis memiliki konsekuensi hukum yang sama. Penilaian dilakukan berdasarkan kesesuaian kendaraan dengan persyaratan teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Kesadaran Masyarakat Menjadi Kunci
Imbauan mengenai penggunaan knalpot sesuai standar diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih tertib di Kabupaten Indramayu.
Masyarakat dapat berperan dengan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, menghindari kebisingan yang tidak perlu, serta mengingatkan sesama pengguna jalan secara santun apabila menemukan perilaku yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Di sisi lain, penegakan aturan oleh petugas diharapkan dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan seluruh pengguna jalan. Melalui kepatuhan terhadap aturan dan kepedulian terhadap lingkungan, suasana yang aman, nyaman, dan kondusif dapat diwujudkan.
Pesan utamanya sederhana: berkendara dengan aman, gunakan knalpot sesuai ketentuan, dan hormati hak orang lain untuk menikmati ketenangan.
Kenyamanan bersama dimulai dari kesadaran setiap pengendara.
Penulis : C. Whita Jabatan: Kabiro Indramayu
Media : AnalisasiberNews.com
Kategori : Indramayu, Hukum, Peristiwa, Kepolisian, Lalu Lintas
Tag : Polres Indramayu, AKBP Prianggo PM, AKP Putri Risma Permata Sari, knalpot bising, knalpot standar, tertib lalu lintas, Kabupaten Indramayu, keselamatan berkendara
Catatan Redaksi : Naskah ini disusun berdasarkan materi pemberitaan yang diberikan. Kutipan langsung, nama pejabat, dan informasi mengenai kegiatan penertiban perlu dicocokkan dengan keterangan resmi atau sumber primer sebelum diterbitkan. Redaksi mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.





