MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

RILIS EKSKLUSIF
PENGAMAT
No.45/ Rilis – Praperadilan/
Analisaber.id/X 2026
Bandung – Praperadilan No. 24/Pid.Pra / 2026 / PN Bandung yang menggugat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ( ( DKPP/ PRINT https: // No. PRINT – 2042 dan PRINT – 2043 Kejari Bandung terkait kasus Rumah Deret Tamansari dengan terlapor Wakil Wali Kota Erwin dan pejabat Awangga, kini jadi ujian indepedensi hukum di Kota Bandung.
Pengamat Hukum & Kebijakan Publik https:// Analisaber.id menilai ,baik Kejaksaan Negeri Bandung maupun Hakim PN Bandung sedang berada di persimpangan : mau jadi penegak hukum profesional atau mau jadi bemper politik Balaikota.
“Jangan lihat ini kasus Wakil Wali Kota .Lihat ini kasus seorang warga Tamansari bernama Ibu Eva Eryani yang rumahnya retak karena proyek Rumah Deret Kalau hukum tunduk pada jabatan , Bandung kehilangan Marwah” ujar pengamat
Ada 2 sikap yang dituntut publik :
1.UNTUK KEJARI
BANDUNG: JANGAN BERTAHAN MATI – MATIAN ,
JELASKAN ATAU CABUT
Kejari Bandung sebagai penerbit PRINT – 2042 – / 2043 tidak boleh diam dan tidak boleh antikritik .
Menurut UU Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 Pasal 5 dan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice,setiap penghentian penuntutan WAJIB memenuhi 3 syarat formil :
a. Ada alasan hukum jelas ( Pasal 109 KUHP ) : bukti tidak cukup atau bukan pidana.
b. Sudah dengar korban ( Ibu Eva Eryani) dan ada pemulihan kerugian.
c. Ada pemberitahuan resmi SP3 kepada pelapor.
Jika 3 syarat itu tidak ada PRINT cacat hukum.
sikap ideal Kejari:
.Hadir di PN Bandung, buka berkas apa adanya .Jika rumah Ibu Eva memang sudah diperbaiki Pemkot dan ada perdamaian tertulis , tunjukan.
.Jika belum ada pemulihan dan PRINT diterbitkan buru – buru , *lebih terhormat Kejari cabut sendiri PRINT – nya*” sebelum diputus Hakim itu bukan kalah, itu koreksi profesional.
Dari pada diputus Tidak Sah oleh Hakim dan jadi presiden buruk.
. Tolak semua intervensi.
Kejari bukan bawahan Walikota. Telepon dari Balaikota atau partai harus ditolak demi indepedensi.
2.UNTUK HAKIM PN BANDUNG: PUTUS BERDASAR SURAT , BUKAN BERDASAR JABATAN
Hakim Praperadilan sering salah kaprah .Tugas Hakim di No. 24/Pid Pra/2026 bukan memutuskan Erwin bersalah atau tidak.
Tugasnya hanya : *SAH atau TIDAK SAH PRINT Kejari*.
Pengamat mengigatkan Hakim untuk pakai pisau KUHP Baru ( UU No. 1 Tahun 2023) dan asas baru :
Pertanyaan Kunci yang Wajib Ditanya Hakim ke Kejari di Sidang :
1.Apakah korban Ibu Eva Eryani pernah dipanggil sebelum PRIBT diterbitkan ?
( Asas Restorative Justice )
2.Apakah kerugian materiil rumah retak di Tamansari sudah dipulihkan Pemkot sebelum PRINT? ( Asas Pemulihan )
3.Apakah SP3 PRINT – 2943 sudah diberitahukan secara patut kepada pelapor sesuai KUHP ? ( Asas Formil)
Jika jawaban 3 pertanyaan itu TIDAK, maka PRINT harus ditanyakan TIDAK SAH .
Hakim punya 2 pilihan berani :
OPSI A: PRINT
DINYATAKAN SAH.
Artinya gugatan Ibu Eva ditolak . Konsekuensi: Erwin – Awangga bebas demi hukum dari kasus ini.Tapi Hakim harus buat amar tambahan ‘ Perintahkan
Pemkot Bandung perbaiki rumah Ibu Eva dalam 30 hari demi keadilan subtantif.
OPSI B: PRINT DINYATAKAN TIDAK SAH.
Artinya gugatan Ibu Eva dikabulan Konsekuensi:
PRINT – 2042- 2043 batal demi hukum .Kejari WAJIB bukan lagi penyelidikan dan periksa ulang semua pihak .Ini buka. vonis Erwin bersalah , tapi vonis ” periksa lagi yang benar”.
*Putusan abu – abu yang paling berbahaya.Hakim harus berani hitam – putih .
Kalau SAH bilang SAH kalau TIDAK SAH BILANG TIDAK SAH.jangan ditunda tunda” ,
tegas pengamat.
Penutup:
kasus Erwin – Awangga ini bukan sekedar kasus Rumah Deret.Ini kasus tentang apakah di Bandung hukum masih bisa berdiri di atas jabatan.
Jika Kejari jujur dan Hakim berani,siapapun yang kalah akan tetap hormat pada pengadilan.Warga Tamansari dapat keadilan ,
Erwin – Awangga dapat kepastian hukum, dan Wali Kota Farhan tidak perlu pasang badan politik.
Publik menunggu sidang lanjutan Praperadilan 24/ Pid.Pra / 2026 di PN Bandung minggu depan .
Bandung , Oktober 2026
Tim Pengamat Hukum https: // Analisaber.id
Bandung Legal Watch
R.Wempy Syamkarya,S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat Analisaber Nasional
Dewan Penasehat Aktivis Anak Bangsa Jawa Barat

Tidak ada komentar