No : 17 / EKSKLUSIF/ KASUS – BDS /X/2026
Sifat: TERBUKA UNTUK UMUM – KAJIAN HUKUM
Bandung Provinsi Jawa Barat,| AnalisasiberNews.com – BEDAH KASUS PT BANDUNG DAYA SENTOSA :
MENGAPA BUPATI BANDUNG KANG DS LOLOS DARI SANGKAAN HAKIM PADA 10 OKTOBER 2026?
-ANALISIS MODAL Rp 3,3 MILIAR VS BEBAN Rp 103MILIAR
Pendahuluan :
Sidang kasus PT Bandung Daya Sentosa( BDS ) ,BUMD milik Pemkab Bandung,pada 8-10 Oktober 2026 menjadi sorotan. Bupati Bandung Dadang Supriatna ( Kang DS) hadir sebagai SAKSI, bukan Terdakwa.Banyak publik bertanya: Mengapa Bupati bisa lolos dari sangkaan majelis hakim?
Kajian ini membedah dari sisi hukum pemerintahan daerah hukum Perbendaharaan negara, dan hukum BUMD.
BAB I : EVIDEN FAKTA PERSIDANGAN ( 8-10 Oktober 2026)
Berdasarkan fakta persidangan yang dikutif dari keterangan di muka majelis hakim :
Eviden 1- Struktur Modal
Awal:
Pemkab Bandung menyertakan modal kepada PT BDS sebesar Rp 3,3 Miliar.Rimciannya : Rp 2,6 Miliar ditempatkan di BPR ( sebagai jaminan / modal dasar perbangkan ) dam Rp 700 juta
Auntuk operasional.
Ini adalah modal disetor yang sah berdasarkan Perda Penyertaan Modal.
Eviden 2- Lonjakan
Kewajiban Tidak Wajar :
SEtelah Evaluasi Semester 2, majelis hakim mendalami fakta bahwa persoalan bukan mengecil, tapi membesar .
Angka kewajiban / nilai transaksi bisnis BDS yang semula dilaporkan Rp 25 Miliar membengkak menjadi Rp 103 Miliar dalam beberapa bulan.Hakim mencecar : Bagaimana perusahaan dengan modal Rp 3,3 Miliar bisa mengemban kewajiban Rp 103 Miliar?
Eviden 3- Keterangan Kang DS di Bawah Sumpah :
a Tidak tahu Detail Bisnis :
Kang DS berulang kali menjawab ” Tidak tahu detail bisnis” untuk transaksi spesifik.Ia menjelaskan transaksi setelah evaluasi semester 2 adalah ranah Direksi.
b Cuti Pilkada: Saat Pilkada 2024. Kang DS cuti .Saat ku embali menjabat Desember2924, ia mengaku kaget melihat angkat Rp 103 Miliar dan langsung menegur jajaran.
C.Perintah pemeriksaan:
Ia mengaku sudah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bandung untuk melakukan pemeriksaan internal dan meminta agar Aparat Penegak Hukum ( APH) dilibatkan .
d Bantah Jaminan APBD:
Ia membantah pertanyaan vendor / pihak ketiga yang mengklaim bahwa bisnis BDS ditanggung oleh APBD Kabupaten Bandung.
BAB II : ALUR HUKUM
-MENGAPA LOLOS?
ANALISIS DOKTRIN KPM
Mengapa hakim tidak menetapkan sangkaan kepada Bupati? Ini karena doktrin hukum BUMD .
1.Doktrin Kuasa Pemilik Modal ( KMP) – UU No.23/2014 Jo PP No. 54/2017 tentang BUMD:
Eviden Hukum:
Pasal 14PO 54/2017 : Bupati adalah Kuasa Pemilik Modal ( KPM) yang mewakili Pemda dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMD.
Argumentasi:
KPM memiliki kewenangan:
Mengangkat dam memberhentikan Komisaris dan Direksi, mengesahkan Rencana Bisnis,dan meminta laporan .KMP TIDAK memiliki kewenangan menjalankan operasional harian, menandatangani kontrak bisnis, atau membuat tagihan vendor.
Selaa tidak ada bukti tertulis berupa disposisi, perintah, atau memo Bupati yang mm Memerintahkan Direksi melakukan tersebut, maka secara hukum pidana, tanggung jawabada di Direksi sebagai pengurus perseroan ( fiduciary duty) .
Ini sesuai asas Business Judgement Rule: Direksi bertanggung jawab penuh atas keputusan bisnisnya.
27.Doktrin Kebenaran
Material & Perbendaharaan – UU No. 1/ 2094 Pasal 18ayat 3:
Eviden Hukum:
Pejabat yang menandatangani dokumen bertanggung jawab atas
Kebenaran material.
Argumentasi :
Kang DS tidak menandatangani dokumen transaksi bisnis BDS.Yang menandatangani adalah Dirut PT BDS.Maka tanggung jawab kebenaran material ada di Direksi BDS.Inilah alasan majelis hakim tidak bisa menarik Bupati sebagai pelaku.
3.Doktrim Pemisahan
Kekayaan Daerah – UU No.1/2024 & UU No. 17/2003:
Argumentasi:
Begitu modal Rp 3,3 Miliar disetorkan ke BDS kekayaan tersebut terpisah dari APBD.
Menjadi kekayaan BUND .
Jadi klaim vendor bahwa bisnis BDS ditanggung APBD adalah klim yang salah secara hukum.APBD tidak menjamin utang BUMD .Ini yang dibantah Kang DS dan dikuatkan Pemkab melalui Asisten Ekonomi Erwin Rinaldi.
BAB III : ARGUMENTASI KRITIS – APAKAH LOLOS BERARTI VEBAS TANGGUNG JAWAB?
Jawaban Akademis: LOLOS PIDANA,BEKUM TENTU LOLOS ADMINISTRATIF.
Eviden :
1.Lolos Pidana : Karena tidak ada mens rea ( niat jagat) dan Actus reus ( perbuatan) sebagai pelaku transaksi .Status tetap saksi.
2.Potensi Tanggung Jawab
Administrasi No.30/2014 tentang
Administrasi Pemerintahan,Bupati sebagai KPM wajib melakukan pengawasan.
Pertanyaan Akademis nya :
Mengapa lonjakan dari Rp 25 Miliar ke Rp 103 Miliar baru diketahui setelah cuti apilkada? Apakah fungsi Komisaris ( yang diangkat Bupati) dan RIPS tidak berjalan?
Jika Inspektorat menentukan bahwa komisaris yang ditunjuk Bupati lalai tidak melaporkan,maka Bupati bisa dimintai tanggung jawab administrasi berupa
tanggung jawab moralpolitik, buka pidana.
Pemkab adalah korban dan dana korban harus menunggu proses hukum selesai .Ini adalah langkah hukum yang benar untuk memisahkan kerugian BUMD dengan kerugian APBD .
BAB IV : KESIMPULAN & REKONENDASI
Kesimpulan:
Putusan. ) sikap majelis hakim pada 10 Oktober 2026 yang tidak menyeret Kang DS sebagai tersangka adalah sudah tepat secara hukum formil.karena;
.Status SaKSI KPM, bukan Direksi
.Tidak ada tanda tanganpada transaksi Rp 103 Miliar
.Ada itikad baik memerintahkan Inspektorat dan APH untuk audit
Rekomendasi Hukum Eksklusif:
1.Untuk Kejaksaan/ APH : Fokus pada pertanggungjawaban Direksi PT BDS berdasarkan Pasal 97 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas tentang tanggung jawab Direksi yang lalai dan tidak hati- hati ( duty of care) hingga menyebabkan perseroan rugi.
2.Ubtuj DPRD Kabupaten Bandung: Gunakan hak interpelasi untuk memanggil Komisaris PT BDS .Tanyakan Laporan evaluasi Semester 2 itu dikirim kemana? Mengapa Bupati baru tahu Desember 2024?
3.Ubtuk Bupati Kang DS: Segera lakukan Restrukturisasi BUND Total dan umumkan hasil audit inspektorat ke publik , sesuai semangat Perda Nom 2 Tahun 2022tentang Transparansi.
Ini akan memperkuat narasi ” Diam buka. berarti menghindar, bicara di ruang sidang” yang sudah dibangun.
*Dalam BUMD , Bupati adalah pemilik, bukan pengelola.Pemilik bisa lolos dari jerat pidana jika tidak ikut mengelola, tapi pemilik tidak akan. Pernah lolos dari pengadilan publik jika tidak mampu mengawasi*”.
Bandung ,Oktober 2026
Tim Penyusun:
R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Hukum Pemerintahan Daerah
Dewan Penasehat Analisaber Nasional
