PANDEGLANG —AnalisasiberNews.com- Sejumlah warga Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, didampingi mahasiswa, pemuda, dan Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (8/10/2026).
Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan Kejari Pandeglang terkait laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Kertaraharja.
Dalam kesempatan tersebut, warga memberikan keterangan, menghadirkan saksi, serta menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada aparat penegak hukum.
Perwakilan warga meminta Kejari Pandeglang menelusuri informasi mengenai dugaan pemungutan PBB-P2 yang tidak sesuai ketentuan. Mereka juga meminta aparat berwenang memeriksa informasi mengenai pembayaran PBB-P2 masyarakat yang diduga belum disetorkan kepada pemerintah daerah dalam periode tertentu.
Tokoh masyarakat Desa Kertaraharja, H. Rohim, mengatakan kedatangan warga merupakan bagian dari pemenuhan panggilan Kejari Pandeglang sekaligus penyampaian keterangan dan bukti tambahan atas laporan yang sebelumnya disampaikan.
«”Kedatangan kami ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan atas laporan yang telah kami sampaikan. Kami juga menyerahkan beberapa bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut,” ujar Rohim.»
Menurut Rohim, persoalan terkait pengelolaan PBB-P2 telah menjadi perhatian masyarakat dalam waktu cukup lama. Warga kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pembayaran pajak yang belum disetorkan.
«”Kami sudah lama memendam persoalan ini. Awalnya kami menganggap mungkin hal yang wajar, tetapi lama-kelamaan kami merasa persoalan ini sudah di luar kewajaran. Apalagi setelah kami mengetahui adanya dugaan pajak masyarakat yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun,” katanya.»
Rohim berharap Kejari Pandeglang menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan masyarakat.
«”Kami berharap persoalan ini mendapatkan keadilan hukum. Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Pandeglang dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.»
Ia juga mengapresiasi pendampingan DPD KNPI Pandeglang, mahasiswa, dan pemuda Desa Kertaraharja dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.
Mahasiswa Minta Pengelolaan PBB-P2 Ditelusuri
Perwakilan mahasiswa dan pemuda Desa Kertaraharja, Yusup, mengapresiasi respons Kejari Pandeglang terhadap laporan masyarakat.
«”Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang yang telah merespons laporan masyarakat. Setelah keterangan dan bukti kami serahkan, kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Yusup.»
Yusup berharap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 dapat dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penanganan laporan.
Ia mengatakan masyarakat juga telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah untuk memperoleh informasi mengenai persoalan pembayaran PBB-P2 di Desa Kertaraharja.
«”Setelah kami melakukan audiensi dan meminta keterangan kepada pemerintah daerah, termasuk Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang, kami mendapatkan informasi bahwa terdapat pajak masyarakat yang diduga belum dibayarkan. Karena itu, kami meminta persoalan ini ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.»
Selain persoalan penyetoran pajak, Yusup menyebut adanya warga yang mengaku tetap dimintai pembayaran PBB meskipun tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi oleh pihak berwenang agar diketahui kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
«”Kami menemukan adanya masyarakat yang mengaku tidak memiliki SPPT PBB, tetapi tetap dimintai pembayaran dengan perincian yang menurut kami belum jelas. Hal ini perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang,” katanya.»
Yusup mengatakan masyarakat, pemuda, dan mahasiswa akan terus memantau perkembangan laporan tersebut.
«”Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika diperlukan, kami bersama masyarakat, pemuda, dan mahasiswa akan kembali menyampaikan aspirasi kepada Kejaksaan maupun pemerintah daerah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.»
KNPI Siap Dampingi Warga
Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Saepudin, mengatakan pihaknya akan terus mendampingi masyarakat Desa Kertaraharja dalam proses advokasi terkait persoalan tersebut.
Menurut Saepudin, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan persoalan dalam pengelolaan PBB-P2 yang disebut telah berlangsung cukup lama.
«”Persoalan ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Dari hasil pendampingan dan komunikasi dengan masyarakat, kami mendapatkan informasi bahwa persoalan PBB-P2 ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar Saepudin.»
Saepudin mengatakan pendampingan dilakukan bersama pemuda dan mahasiswa untuk menghimpun informasi serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak berwenang.
«”Kami bersama pemuda dan mahasiswa melakukan advokasi kepada masyarakat. Dari keterangan yang kami terima, terdapat dugaan pemungutan pajak di luar ketentuan dan adanya perbedaan antara nilai yang dibayarkan masyarakat dengan kewajiban pajaknya. Namun, semua informasi tersebut tentu harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.»
Ia menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum dan meminta penanganan laporan dilakukan secara transparan serta akuntabel.
«”Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pandeglang yang telah merespons laporan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan dan akuntabel. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Saepudin.»
Saepudin menegaskan DPD KNPI Pandeglang akan tetap mendampingi masyarakat sampai terdapat kejelasan mengenai laporan tersebut.
«”Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika masyarakat belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporan, kami akan kembali menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.»
Laporan Masih Didalami
Hingga berita ini diterbitkan, laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PBB-P2 Desa Kertaraharja masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan masyarakat. Informasi mengenai dugaan tersebut masih harus diverifikasi melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai dengan ketentuan hukum serta prinsip praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi: Redaksi menjunjung prinsip keberimbangan, independensi, dan akurasi dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
