RILIS RESMI TIMNKAJIAN HUKUM BUMD KABUPATEN BANDUNG
Nomor: 07 /Rilis Akademis – BDS / X /2026
Bandung,|AnalisasiberNews.com –
Catatan Pengamat analisis : Rilis ini disusun berdasarkan fakta persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor PN Bandung tanggal 29 September 2026, dakwaan JPU, dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Analisis ini tidak bermagsud mendahului putusan *Majelis Hakim*” yang akan dibacakan pada 10 Oktober 2026.
*Bandung*- Mencermati perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT
Bandung Daya Sentosa ( BDS) /
Persiroda milik Pemerintah
Kabupaten Bandung dengan estimasi kerugian negara Rp 128,52 Miliar, kami menyampaikan kajian yuridis sebagai berikut :
1.*FAKTA PERSIDANGAN*
Pada Selasa , 29 September 2026 di Pengadilan Tipikor PN Bandung yang di pimpin Ketua Majelis Hakim *Panji Surono*,dengan JPU Kejari Kabupaten Bandung Sima Simson dan Hei Widyatmoko.tepah diperiksa sanksi kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Bupati Bandung *Dadang Supriatna atau lebih di kenal Kang DS*”, Terdakwa dalam perkara ini adalah *Yanuar Budinorman ( mantan Dirut PT BDS*) dan *Castam ( Direktur PT Cahaya Frozen Raya / CFR*). Objek perkara adalah pengadaan daging ayam boneless dada dam daging kerbau dengan skema piutang PT BDS kepada PT CFR demioai Rp 127 Miliar yang tidak tertagih , sementara laba bersih PT BDS berdasarkan audit BPK 2024 hanya Rp 382 juta.
2
*EVIDEN HUKUM YANG MENJERAT DIREKSI*
Secara akademis, pertanggungjawaban pidana mengarah kepada Direksi dengan 3 eviden:
a. *Pelanggaran Fiduciary Duty ( Pasal 97 UU No.49/2007 tentang PT*):
Direksi wajib bertindak dengan itikad baik dan kehati hatian . Penyaluran piutang Rp 127 Miliar tanpa agunan memadai kepada satu vendor merupakan pelanggaran duty of care dan tidak dapat dilindungi Business Judgment Rule.
b.*Terpenuhinya Unsur Tipikor ( Pasal 2& 3 UU Nom 31/1999 jo UU 30/2001*):
Adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan memperkaya korporasi lain ( PT CFR), dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan .
c.*Turut Serta ( Pasal 55 KUHP*): Adanya rangkaian kerjasama antara Dirut BDS sebagai pembeli dan Dirut CFR sebagai penjual.
Atas dasar itu , secara yuridis kedua terdakwa memiliki pertanggungjawaban pidana yang berat.
3.*ALUR HUKUM YANG MEMISAHKAN KPM*
Kedudukan Bupati sebagai KPM diatur tegas dalam *PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 3, Pasal 33, dan Pasal 101 ayat ( 3*).
Pasal 33 menegaskan
KPM menjalankan
hak melalui RUPS.Pasal 101 ayat (3) menegaskan kerugian Persiroda menjadi tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris,kecuali KPM terbukti ikut mengelola secara langsung.
Fakta persidangan membuktikan:
.Modal Pemkab Rp 3,3 Miliar disetor sah berdasarkan Perda Penyertaan Modal.
. Tidak ada bukti Surat Perintah , disposisi ,atau tanda tangan KPM dalam kontrak pengadaan dengan CFR .
.Tidak ada aliran dana dari PT CFR kepada KPM.
.justru pada RUPS tahun 2025 ,KPM *menolak mengesahkan Laporan Keuangan PT BDS*
Sebelum piutang Rp 127 Miliar diselesaikan.
Ini adalah bukti pengawasan aktif ,bukan pembiaran.
Tanpa mens rea dan Tanpa Actus reus, KPM tidak dapat *ditarik menjadi tersangka*.
4.*KESIMPULAN*Kami berkesimpulan bahwa konstruksi hukum perkara BDS menjerat pada level *Direksi*” .Upaya menarik KPM menjadi tersangka hanya karena jabatan adalah bentuk *Kriminalisasi jabatan*,yang berbahaya bagi iklim BUMD di seluruh Indonesia.Jika setiap Direksi korupsi lalu Bupati otomatis tersangka, maka tidak ada Kepala Daerah yang berani membentuk BUMD untuk meningkatkan PAD.
5.*PERYATAAN*
Sebagaimana disampaikan KPM dalam persidangan:
*Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui*”. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti Sampai selesai ”
*Dadang Supriatna, 29 September 2026*
Kami menghormati proses hukum hingga putusan Majelis Hakim pada 10 Oktober 2026 . Jika Direksi terbukti bersalah ,hukum seberat beratnya.Namun jangan korbankan prinsip tata kelola Perseroda yang telah diatur Undang – Undang .
*KESIMPULAN*
1.Kontruksi hukum perkara PT BDS secara akademis menjerat pertanggungjawaban pidana pidana pada level Direksi ( *Yanuar Budinorman*) dan Mitra Swasta *( Castam*)
Karena pelanggaran *
fiduciary duty dan terpenuhinya unsur Pasal 2/3UU Tipikor
2.Kedudukam Bupati Bandung sebagai KPM secara yuridis terpisah dan dilindungi oleh PP 54/2017 .Tindakan KPM yang menjalankan fungsi melalui RIPS dan menolak pengesahan keuangan adalah
bentuk tata kelola yang patut diapresiasi,bukan dikriminalisasi .
3.Penetapan status hukum pada tanggal 10 Oktober 2026 harus didasarkan pada alat bukti .bukan tekanan opini publik di media sosial.
*REKOMENDASI*’
1.Majelis Hakim Tipikor PN Bandung agar tetap konsisten pada pemisahan tanggung jawab korporasi Perseroda.
2.Kejaksaan agar fokus pada pembuktian aliran dana dan mens rea pada level Direksi.
3.Pemerintah Kabupaten Bandung agar melakukan evaluasi total tata kelola PT BDS pasca putusan, termasuk penguatan Dewan Komisaris dan Komite Audit.
*Bandung,Oktober 2026*’
*Tim Kajian Hukum BUMD*
*Ketua Tim
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.*
*Pengamat Kebijakan Publik dan Politik*
