AnalisaSiberNews.com, 2 Oktober 2026 — Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi menghadirkan inovasi layanan baru bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu Kios SIM. Kehadiran mesin ini memungkinkan pemohon mencetak kartu SIM secara mandiri, sehingga proses menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Mekanisme kerjanya terbagi dua tahap: pendaftaran perpanjangan dilakukan secara daring melalui layanan SINAR pada aplikasi Digital Korlantas, sedangkan pencetakan kartu fisik dilakukan langsung di lokasi Kios SIM. Dengan demikian, warga tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Satpas untuk menunggu kartu dicetak.
Cara Penggunaan Sangat Sederhana
Masyarakat cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Mendaftarkan perpanjangan SIM A maupun SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas
2. Mendapatkan kode QR setelah pendaftaran berhasil
3. Datang ke lokasi yang menyediakan fasilitas Kios SIM
4. Memindai kode QR dan melakukan verifikasi data
5. Jika data sudah sesuai, tekan tombol cetak dan kartu SIM akan tercetak secara otomatis
Peluasan Layanan Secara Bertahap
Perlu diketahui bahwa saat ini Kios SIM belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Korlantas Polri berencana memperluas keberadaan mesin ini secara bertahap, dimulai dari kawasan Jabodetabek serta sejumlah pusat pelayanan publik di daerah lain.
Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memangkas waktu tunggu, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM.(**) Ajn
