Analisasibernews.com, SINTANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepauk mengambil langkah preventif sekaligus penegakan hukum yang tegas guna menjaga kondusifitas lingkungan dari polusi suara. Bertempat di koridor Jl. Tanjung Ria – Lengkenat, jajaran personel Polsek Sepauk menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka penanganan intensif terhadap penggunaan knalpot tidak standar pabrikan (brong) di wilayah hukum Polsek Sepauk pada Senin (28/09/2026).
Operasi strategis ini diawali dengan apel kesiapan pada pukul 09.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepauk, IPTU Abdul Hadi, S.H., M.H., dengan mengerahkan 8 personel dinas. Tepat pukul 12.00 WIB, implementasi penindakan secara stasioner dilaksanakan secara terukur di area depan Mapolsek Sepauk terhadap pengendara roda dua yang secara kasat mata melanggar regulasi kelaikan kendaraan.
Kapolsek Sepauk, IPTU Abdul Hadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang mendambakan ketenteraman dari kebisingan jalanan.
“Operasi Cipta Kondisi ini bukan sekadar penegakan hukum normatif, melainkan manifestasi kehadiran Polri dalam menjamin hak kenyamanan dan ketertiban seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Sepauk. Penggunaan knalpot brong secara riil telah menjadi polusi suara yang mengganggu kekhusyukan aktivitas warga serta berpotensi memicu gesekan sosial di jalan raya,” ujar IPTU Abdul Hadi.
Hingga berakhirnya kegiatan yang ditutup dengan apel konsolidasi pada pukul 13.30 WIB, petugas berhasil menjaring dan mengamankan 4 unit kendaraan roda dua terbukti menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (standar pabrikan).
Sebagai bentuk intervensi hukum demi memberikan efek jera (deterrent effect), Polsek Sepauk menerapkan tindakan tegas terukur. Kendaraan yang melanggar diamankan untuk sementara waktu, diikuti dengan proses pendataan serta pembinaan humanis terhadap para pengendara. Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan untuk melepas secara mandiri knalpot brong tersebut dan menggantinya kembali dengan knalpot standar pabrikan yang ramah lingkungan.
“Kami tidak hanya melakukan penahanan kendaraan sementara, namun juga menyentuh aspek edukasi. Para pelanggar kami bina agar memahami esensi keselamatan dan etika berkendara. Kedepannya, Polsek Sepauk berkomitmen mengeskalasi intensitas patroli rutin pada jam-jam rawan. Kami juga secara terbuka mengajak para tokoh masyarakat serta para orang tua untuk bersinergi, khususnya dalam mengawasi dan membina anak di bawah umur agar tidak terjebak dalam tren modifikasi kendaraan yang melanggar hukum ini,” pungkas Kapolsek Sepauk.
Seluruh rangkaian dinamika operasional berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui akselerasi penertiban ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Sepauk dalam berlalu lintas dapat meningkat secara signifikan demi terwujudnya wilayah yang aman dan kondusif. ( Wid )
