BOGOR JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com, 27 September 2026 — Seorang tokoh bernama Firdaus mengajukan desakan tegas kepada pihak terkait, termasuk Presiden Prabowo Subianto, agar segera memecat tim Ombudsman yang melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Langkah tersebut dinilai dilakukan dengan cara yang arogan dan menyerupai perlakuan premanisme, serta dianggap melampaui batas kewenangan.
Dalam pernyataannya, Firdaus menegaskan bahwa staf Ombudsman bukanlah penyidik, bukan anggota TNI, maupun Kepolisian, sehingga tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana yang dilakukan di lokasi.
“Saya meminta Bapak untuk memecat tim Ombudsman yang datang dengan cara arogan dan bernada premanisme ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor,” ujar Firdaus.
Ia juga menegaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki kewenangan penuh dalam mengelola seluruh fasilitas dan tata kelola di lingkungan lapas. Tindakan yang dilakukan tim Ombudsman tersebut justru dinilai memicu kegaduhan antarinstansi di lingkungan pemerintahan.
Firdaus mempertegas bahwa hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menguatkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan di lembaga pemasyarakatan tersebut. Namun, tim Ombudsman dianggap sudah bertindak seolah-olah semua tuduhan yang dilontarkan sudah menjadi fakta yang sah.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Tim Ombudsman ini harus segera dipecat karena telah merusak struktur pemerintahan yang Bapak Prabowo bangun,” tegasnya.
Firdaus berharap usulan ini segera ditindaklanjuti demi menjaga tegaknya hukum dan kepastian hukum di Indonesia.
“Segera laksanakan usulan saya ini demi tegaknya hukum di Indonesia,” pungkas Firdaus.(**) Ajn
