Wali Kota Bandung Perlu Memperkuat Pembagian Peran dengan Wakil Wali Kota, Tata Kelola Pemerintahan Harus Berbasis Tugas yang Jelas
AnalisasiberNews.com | BANDUNG, September 2026 — Tim Kajian Tata Kelola Pemerintahan Dwitunggal menilai pembagian peran yang jelas antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kajian ini menyoroti perlunya ruang kerja yang terukur bagi kedua unsur pimpinan daerah sehingga pelaksanaan pemerintahan tidak terlalu bertumpu pada satu figur.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pembagian tugas bukan dimaksudkan sebagai pembagian kekuasaan secara politik, melainkan sebagai mekanisme koordinasi agar beban pemerintahan dapat ditangani secara lebih terstruktur.
Tim kajian menyebut kondisi tersebut sebagai kebutuhan untuk memperkuat “dwitunggal pemerintahan”, yakni hubungan kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan mandat pemerintahan daerah.
A. Pembagian Peran Perlu Diperjelas
Tim kajian mengamati bahwa sejumlah persoalan perkotaan yang menjadi perhatian publik sering kali lebih banyak dikaitkan dengan figur Wali Kota.
Namun, apakah kondisi tersebut menunjukkan ketidakseimbangan peran antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu dibuktikan melalui data mengenai agenda kerja, pembagian tugas, surat keputusan, struktur koordinasi, serta pelaksanaan tugas masing-masing pejabat.
Karena itu, kajian ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya “one man show governance” sebagai fakta, melainkan mengajukan pertanyaan tata kelola:
Apakah pembagian tugas antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah cukup jelas, terukur, dan diketahui oleh perangkat daerah serta masyarakat?
Pertanyaan tersebut penting karena efektivitas pemerintahan tidak hanya bergantung pada aktivitas kepala daerah, tetapi juga pada mekanisme koordinasi di dalam birokrasi.
B. Dasar Hukum Tugas Wakil Wali Kota
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui Pasal 66 mengatur sejumlah tugas wakil kepala daerah.
Di antaranya, wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah dalam:
- memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
- mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan;
- memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota, kelurahan dan/atau desa;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah;
- melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sesuai ketentuan;
- melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, secara normatif, posisi wakil kepala daerah memang mempunyai ruang tugas yang diatur oleh undang-undang.
Namun, dari ketentuan tersebut tidak tepat apabila langsung ditafsirkan bahwa wakil wali kota merupakan “menteri dalam negeri” bagi sebuah kota atau otomatis memiliki kewenangan yang sama dengan wali kota.
Pembagian tugas operasional harus dilihat dari ketentuan peraturan perundang-undangan, struktur perangkat daerah, serta keputusan atau penugasan resmi yang berlaku di pemerintah daerah.
C. Pembagian Tugas Bukan Berarti Membentuk Pemerintahan Ganda
Pembagian tugas antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu ditempatkan dalam kerangka satu pemerintahan daerah.
Artinya, pemberian tugas koordinatif kepada Wakil Wali Kota tidak berarti menciptakan pemerintahan kedua.
Sebaliknya, pembagian tugas dapat menjadi instrumen koordinasi apabila dirumuskan secara jelas, memiliki indikator kerja, serta tetap berada dalam struktur kewenangan pemerintahan daerah.
Misalnya, Wakil Wali Kota dapat diberikan mandat koordinasi tertentu berdasarkan penugasan resmi untuk melakukan pemantauan terhadap sejumlah program atau perangkat daerah.
Dengan mekanisme tersebut, Wali Kota tetap menjalankan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, sementara Wakil Wali Kota menjalankan tugas koordinasi dan pemantauan yang diberikan kepadanya.
D. Perangkat Daerah Memerlukan Garis Koordinasi yang Jelas
Salah satu persoalan yang perlu dihindari dalam pemerintahan daerah adalah munculnya ketidakjelasan garis koordinasi.
Perangkat daerah harus memahami kepada siapa laporan disampaikan, siapa yang melakukan koordinasi, siapa yang melakukan pemantauan, serta bagaimana hasil koordinasi dilaporkan kepada kepala daerah.
Karena itu, apabila Pemerintah Kota Bandung hendak memberikan ruang kerja yang lebih besar kepada Wakil Wali Kota, mekanismenya sebaiknya dituangkan secara administratif melalui penugasan atau keputusan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Hal tersebut berbeda dengan anggapan bahwa wakil kepala daerah dapat secara otomatis mengambil alih koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah tanpa dasar penugasan.
E. Regulasi Organisasi Perangkat Daerah Kota Bandung Perlu Menjadi Rujukan
Dalam konteks Kota Bandung, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bukan lagi berada dalam bentuk awalnya.
JDIH Kota Bandung mencatat bahwa Perda tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021 dan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2025. Perda Nomor 3 Tahun 2025 ditetapkan pada 6 Mei 2025 dan berstatus berlaku.
Karena itu, setiap kajian mengenai pembagian koordinasi antara Wali Kota, Wakil Wali Kota dan perangkat daerah perlu menggunakan regulasi terbaru, bukan hanya merujuk pada Perda 8 Tahun 2016 dalam bentuk sebelum perubahan.
F. Formula “Turba Terbagi, Tugas Terukur”
Tim kajian menawarkan gagasan “Turba Terbagi, Tugas Terukur” sebagai konsep tata kelola, bukan sebagai instruksi politik kepada Wali Kota.
Konsep tersebut terdiri dari tiga prinsip.
Pertama, pembagian agenda lapangan.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat memiliki agenda turun ke masyarakat yang berbeda berdasarkan prioritas dan penugasan, sehingga jangkauan pelayanan pemerintahan menjadi lebih luas.
Kedua, pembagian fokus koordinasi.
Wakil Wali Kota dapat diberikan mandat koordinasi tertentu untuk membantu pemantauan program pemerintah daerah.
Ketiga, evaluasi terukur.
Setiap penugasan perlu memiliki target, indikator, jadwal evaluasi, dan mekanisme pelaporan kepada Wali Kota.
Dengan demikian, pembagian tugas bukan sekadar pembagian aktivitas seremonial, tetapi menjadi bagian dari sistem kerja pemerintahan.
G. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Perlu Satu Garis Pemerintahan
Hubungan Wali Kota dan Wakil Wali Kota idealnya dibangun dalam pola koordinasi yang saling melengkapi.
Wali Kota tetap menjadi kepala daerah dengan kewenangan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota menjalankan tugas yang diberikan oleh undang-undang dan penugasan yang sah.
Dalam kerangka tersebut, perbedaan agenda atau pembagian tugas tidak seharusnya dipandang sebagai persaingan kewenangan.
Justru, pembagian tugas yang transparan dapat membantu perangkat daerah memahami mekanisme koordinasi dan membuat masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap program tertentu.
H. Kesimpulan Kajian
Tim Kajian Tata Kelola Pemerintahan Dwitunggal berpandangan bahwa penguatan koordinasi antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan isu tata kelola yang layak dibahas secara terbuka.
Yang diperlukan bukan sekadar memperbanyak tampilnya salah satu figur, melainkan memastikan bahwa:
- tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota jelas;
- penugasan kepada Wakil Wali Kota memiliki dasar administratif yang tepat;
- perangkat daerah memahami garis koordinasinya;
- evaluasi program dilakukan secara berkala;
- hasil koordinasi dapat dipertanggungjawabkan;
- masyarakat dapat mengetahui mekanisme kerja pemerintahan secara transparan.
Dengan pendekatan tersebut, konsep “berbagi tugas untuk berbagi beban” dapat diterapkan tanpa mengaburkan kewenangan masing-masing pejabat.
Hormat kami,
TIM KAJIAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DWITUNGGAL
Ketua Tim,
R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.
Dewan Penasihat Analisaber Nasional
