Padang Lawas || Analisasibernews.com – Penetapan Lahan Baku Sawah ( LBS) Wilayah Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Sumatera Utara. berjumlah 546 Hektar. Luas Lahan Baku sawah tersebut berdasarkan Penetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Informasi ini di sampaikan Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) saat awak media berkunjung kekantor BPP, usai pelaksanaan Rapat koordinasi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di kantor BPP Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Tanjung Rabu 23 September 2026.
Penetapan Luas Lahan Baku sawah tersebut berbeda dengan hasil pengukuran Langsung dengan sistem terjun kelapangan menggunakan hasil pengukuran GPS Essential yang menetapkan Luas Lahan Baku sawah Ulu Barumun dengan luasan 725,86 Hektar. Pengukuran menggunakan GPS Essential tersebut di laksanakan PPL dan BPP Tahun 2022. Dan di perkkran tidak ada alihan fungsi lahan Sawah pasca pengukuran lahan menggunakan GPS Essential tersebut.

Pokok Pembahasan Pada Rapat koordinasi ( Rakor ) Penyuluh Pertanian Lapangan ( PPL) bersama Kepala BPP Ulu Barumun, Tentang penyusunan rdkk Tahun 2027 di wilayah Ulu Barumun. juga membahas kendala – kendala di lapangan saat melakukan pengawasan dan pendamping terhadap Petani termasuk penyaluran pupuk bersubsidi dan pengawasan program Operasi Lahan Pertanian ( Oplah) Tahun Anggaran 2026.
Banyaknya laporan dan keluhan masyarakat Petani tentang kekurangan kuota pupuk subsidi pada Masa Tanam (MT) 1 mendorong para PPL Kecamatan Ulu Barumun berjibaku mencari solusi yang terbaik, sehubungan bertepatan masuk pada periode penyaluran pupuk subsidi pada MT 2 Tahun Anggaran 2026.
Menurut Keterangan BPP Ulu Barumun Perhitungan Pemerintah dalam menetapkan Kuota Pupuk Subsidi berdasarkan rdkk yang di ajukan. dan penyusunan rdkk melalui admin PPL berdasarkan Lahan Baku Sawah ( LBS) dan penetapan LBS berdasarkan hasil perhitungan dan penetapan Badan Pertanahan Nasional.
Penjelasan Kepala BPP Kecamatan Ulu Barumun juga untuk luasan lahan baku sawah Ulu Barumun seluas 546 Hektar dimana perinciannya Untuk desa Sibual – buali 69 Ha.Siraisan 81 Ha.Tanjung 72 Ha.Paran Batu 51 Ha.Paringgonan Julu 29 Ha. Paringgonan 56 Ha.Pasar Ipuh 30 Ha.Matondang 40 Ha. simanuldang Julu 9 Ha.Tapian Nauli 38 Ha.Simanuldang Jae 17 Ha.Handang kopo 5 Ha. Subulussalam 10 Ha.Dan Pintu Padang 33 Ha. Dalam Penetapan LBS terdapat satu Desa yang tidak memiliki Lahan Baku sawah yakni Desa Aek Haruaya.
Menurut Keterangan Nur Azima Hasibuan S.P selaku kepala BPP Kecamatan Ulu Barumun Jumlah LBS tersebut lah yang menjadi dasar pengajuan rdkk ke Kementrian Pertanian melalui aplikasi e-rdkk.
” Penyusunan rdkk melalui aplikasi e-rdkk berdasarkan Lahan Baku sawah. dan penerima manfaat ( Petani) sebagai penerima pupuk subsidi yang telah di tetapkan Kementrian pertanian akan sinkron dengan aplikasi yang ada di kios ( Penyalur pupuk subsidi) nama aplikasinya i-pubers karena sistemnya om spam ” sebut Nur azima kepada awak media Rabu 23 September 2026 di kantornya pukul 10.30 Wib.
Sesuai Keterangan Marlila Hafzah selaku PPL Desa di wilayah kerja Kecamatan Ulu Barumun memaparkan, ” ketika ada kendala, permohonan petani untuk pindah kios dengan alasan tertentu maka akan di buatkan berita acara pemindahan kios disampaikan kepada Distributor Pupuk” sebutnya.
Dia juga menambahkan untuk kedepan sebagai upaya optimalisasi penyesuaian lahan petani dengan rdkk PPl akan membuat surat pernyataan lahan pertanian milik petani berapa sebenarnya jumlah lahan milik petani tersebut dan di buktikan dengan pengukuran menggunakan aplikasi polygon. tujuannya agar tidak ada miskomunikasi antara petani dengan Kios maupun ppl saat penyusunan dan penetapan rdkk. ” imbuhnya,
pernyataan Marlila hafzah terebut masih bersifat wacana, dan masih membutuhkan kajian yang mendalam dan tentunya tetap memandang aspek pendukung apakah kemungkinan bisa diterapkan atau tidak. sebutnya.
Awak media juga berusaha menghubungi distributor Pupuk Indonesia Rudy, untuk menggali informasi tentang sistem penyaluran pupuk subsidi di wilayah kebupaten Padang Lawas, mengingat banyaknya laporan – laporan para petani tentang ketiadaan pupuk subsidi saat memasuki Masa Tanam.
Penulis L Hasibuan.
Editor L Hasibuan.
