PANDEGLANG| AnalisasiberNews.com — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Pandeglang kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan tersebut datang dari Ilham Mutakhir yang meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang membuka dasar perhitungan, kajian, survei, serta dokumen yang menjadi dasar penetapan besaran tunjangan bagi anggota DPRD.
Menurut Ilham, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut ada atau tidaknya hak anggota DPRD untuk memperoleh tunjangan. Hal yang perlu diketahui publik, kata dia, adalah bagaimana besaran tunjangan tersebut dihitung, apa dasar kajiannya, serta sejauh mana kebijakan itu mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
Salah satu regulasi yang menurut Ilham perlu dikaji secara terbuka adalah Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 58 Tahun 2024, khususnya yang berkaitan dengan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD.
“Saya tidak mempersoalkan hak DPRD memperoleh tunjangan sepanjang sesuai ketentuan. Yang saya pertanyakan adalah dasar objektif penetapan besarannya. Ketika sumber anggarannya berasal dari APBD, masyarakat berhak mengetahui bagaimana angka tersebut dihitung dan apa dasar kajiannya,” ujar Ilham.
Disebut Mencapai Puluhan Juta Rupiah per Bulan
Berdasarkan informasi yang menjadi perhatian publik, besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Pandeglang disebut berada di kisaran Rp21 juta per bulan, sementara tunjangan transportasi disebut sekitar Rp15 juta per bulan.
Jika kedua angka tersebut benar dan berlaku sebagaimana informasi yang beredar, totalnya mencapai sekitar Rp36 juta per bulan atau sekitar Rp432 juta per tahun untuk setiap anggota.
Namun, Ilham menegaskan angka tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Menurutnya, perlu ada pemeriksaan terhadap dokumen resmi yang menjadi dasar penetapan sebelum publik menarik kesimpulan mengenai kewajaran maupun kepatuhan kebijakan tersebut.
“Angka tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen resminya. Saya tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Yang harus dibuka adalah bagaimana angka tersebut dihitung dan apa dasar kajiannya,” katanya.
Pertanyakan Metode Penghitungan Tunjangan
Ilham secara khusus mempertanyakan dasar penentuan tunjangan perumahan.
Ia meminta pemerintah menjelaskan apakah besaran tersebut ditentukan berdasarkan survei harga sewa rumah yang objektif dan representatif.
Selain itu, sejumlah hal juga dinilai perlu dijelaskan kepada publik, antara lain spesifikasi rumah yang menjadi objek pembanding, lokasi rumah, periode survei, metode pengumpulan data, pihak yang melakukan survei, serta formula yang digunakan dalam menentukan nilai tunjangan.
Hal serupa juga diminta untuk tunjangan transportasi.
Menurut Ilham, masyarakat perlu mengetahui dasar perhitungan tunjangan transportasi serta pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan besarannya.
“Kalau memang ada kajian yang objektif, silakan dibuka kepada publik. Jangan berhenti pada jawaban bahwa kebijakan sudah sesuai aturan. Publik juga berhak mengetahui dasar dan proses lahirnya angka tersebut,” tegasnya.
Bukan Hanya Soal Legalitas
Ilham menilai kebijakan penggunaan APBD seharusnya dapat dilihat dari beberapa aspek sekaligus.
Selain legalitas, menurutnya, perlu diperhatikan pula aspek kewajaran, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta prioritas pembangunan daerah.
Ia mengatakan keterbukaan dokumen diperlukan agar masyarakat dapat memahami proses pengambilan kebijakan dan menilai penggunaan anggaran berdasarkan data yang tersedia.
“Ini bukan persoalan mencari-cari kesalahan. Kalau memang dasar perhitungannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, justru dengan dibuka kepada publik masyarakat dapat mengetahuinya secara utuh,” ujarnya.
Ilham Mengaku Sudah Mengajukan Permohonan Informasi
Untuk memperoleh data dan dokumen resmi, Ilham mengaku telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kabupaten Pandeglang pada 10 Agustus 2026.
Menurut keterangannya, pada 19 Agustus 2026 dirinya menerima pemberitahuan untuk melengkapi sejumlah berkas. Kelengkapan tersebut kemudian dipenuhi pada 24 Agustus 2026.
Selanjutnya, pada 8 September 2026, Ilham mengaku menerima pemberitahuan mengenai perpanjangan waktu pelayanan selama tujuh hari kerja.
Setelah masa perpanjangan tersebut berakhir, ia kembali melakukan konfirmasi mengenai perkembangan permohonan informasi.
Menurut Ilham, dirinya memperoleh jawaban bahwa belum ada konfirmasi dari PPID pelaksana.
Sementara itu, secara resmi PPID Kabupaten Pandeglang menyediakan layanan permohonan informasi publik, pengajuan keberatan, serta informasi mengenai tata cara memperoleh informasi dan penyelesaian sengketa informasi publik.
“Jangan sampai uang publik mudah ditetapkan penggunaannya, tetapi ketika masyarakat meminta dokumen untuk mengetahui dasar penetapannya justru harus menunggu tanpa kepastian,” kata Ilham.
Minta Dokumen Dasar Penetapan Dibuka
Ilham meminta PPID Kabupaten Pandeglang memberikan kepastian terhadap permohonan informasi yang telah diajukannya.
Ia juga meminta informasi yang dapat dibuka kepada publik terkait dasar penetapan tunjangan DPRD disampaikan secara transparan sesuai mekanisme pelayanan informasi publik.
Sejumlah dokumen yang diminta antara lain:
- Kajian tunjangan perumahan DPRD;
- Survei harga sewa rumah;
- Metodologi dan objek survei;
- Kajian tunjangan transportasi;
- Dasar atau pertimbangan kemampuan keuangan daerah;
- Dokumen terkait fasilitas perumahan DPRD;
- Dokumen terkait fasilitas transportasi DPRD;
- Dasar penetapan besaran tunjangan;
- Status permohonan informasi yang telah diajukan; dan
- Tindak lanjut atas permohonan informasi tersebut.
PPID Pandeglang sendiri mencantumkan informasi mengenai peraturan, keputusan, kebijakan yang berdampak bagi publik, serta berbagai dokumen pengelolaan anggaran dalam kanal informasi publiknya.
Ilham mengatakan apabila terdapat dokumen atau bagian informasi yang memang masuk kategori informasi dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, badan publik dapat menjelaskan dasar pengecualiannya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ini Bukan Persoalan Suka atau Tidak Suka kepada DPRD”
Ilham kembali menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan tunjangan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang lembaga DPRD.
Menurutnya, persoalan utama adalah transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD.
“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka kepada DPRD. Ini persoalan tata kelola uang publik. Ketika APBD digunakan untuk membiayai sebuah kebijakan, masyarakat berhak bertanya: apa dasar perhitungannya, bagaimana prosesnya, dan apakah kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan?”
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan DPRD Kabupaten Pandeglang memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan data resmi.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai nominal tunjangan, tetapi juga mengetahui proses dan dasar yang digunakan dalam menetapkan besaran tersebut.
Transparansi Dinilai Penting
Ilham menyebut keterbukaan informasi bukan seharusnya dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah maupun DPRD.
Menurutnya, keterbukaan justru dapat menjadi sarana bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa kebijakan yang menggunakan anggaran publik telah disusun melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Justru transparansi adalah cara pemerintah membuktikan bahwa setiap rupiah APBD dikelola secara bertanggung jawab,” tutup Ilham.
Catatan Redaksi:
Informasi mengenai nominal tunjangan dalam berita ini disampaikan berdasarkan keterangan dan informasi yang diberikan oleh Ilham Mutakhir. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Besaran, dasar perhitungan, dan dokumen kebijakan perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Pandeglang/PPID serta pihak DPRD Kabupaten Pandeglang.
Sumber: Ilham Mutakhir
Pewarta: Redaksi
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com
